Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia
Klasifikasi
Sumber
Full Description
Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia
تشريح الفئران والخنازير ولمس عظام الميت المشرَّح
[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]
Syekh Abdul Karim Abdullah Al Khudhair
عبد الكريم بن عبد الله الخضير
Penterjemah: www.islamqa.info
Pengaturan: www.islamhouse.com
ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
تنسيق: موقع islamhouse
2013 - 1434
Hukum Membedah Tikus Dan Babi Serta Hukum Menyentuh Tulang Manusia
Bolehkah seorang muslim membedah hewan seperti tikus dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah. Jika boleh, bagaimana halnya dengan babi? Dan apa hukumnya menyentuh tulang manusia?
Alhamdulillah, tidak ada larangan membedah hewan atau serangga dan sejenisnya untuk tujuan penelitian ilmiyah yang bermanfaat. Demikian pula dibolehkan membedah mayat untuk studi ilmiyah. Dengan syarat bukan mayat seorang muslim. Sebab kehormatan seorang muslim sesudah mati sama seperti kehormatannya sewaktu masih hidup. Membedah babi untuk penelitian ilmiyah boleh-boleh saja. Dalam pembedahannya harus menggunakan sarung tangan karena kenajisannya. Boleh saja jika memang harus disentuh langsung dengan tangan, dengan catatan tangan harus di samak setelah selesai pembedahan. Menyentuh tulang manusia tidaklah mengapa, karena manusia tidaklah menjadi najis karena kematiannya.