Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
Full Description
Hukum Mewarnai Jenggot
Dengan Warna Hitam
]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram (hal. 614-616)
Disusun oleh : Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم صبغ اللحية بالسواد ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص: 614-616)
جمع وترتيب : د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam
Pertanyaan 1: Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits. Jika shahih, maka maksud larangannya tersebut adalah yang bertujuan untuk menyamarkan, adapun yang dimaksudkan untuk keindahan maka tidak mengapa… sejauh mana kebenaran hal itu?
Jawaban 1: Larangan mewarnai jenggot dengan warna hitam diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dari hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.[1] diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud. Dan pengakuan idraj (tambahan dari perawi) tidak bisa diterima kecuali dengan dalil, karena pada asalnya adalah tidak adanya idraj. Abu Daud dan an-Nasa`i meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ)) [ رواه أحمد وأبو داود والنسائي ]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Adalah suatu kaum yang mewarnai (jenggot/rambut) dengan warna hitam di akhir zaman seperti paruh burung merpati, mereka tidak bisa mencium aroma surga.”[2]
Ibnu Muflih berkata[3]-salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: Isnadnya jayyid (baik). Hadits ini menuntut haramnya mewarnai uban dengan warna hitam dan sesungguhnya hal itu termasuk dosa besar. Dan hikmah hal itu –wallahu a’lam- sesungguhnya padanya bertolak belakang dengan hikmah pada ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan memperindahnya yang berbeda dengan keaslian. Maka ia sama seperti tato, mencukur kening, dan menyambung rambut. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa beliau mengutuk orang yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambung, yang menato dan yang meminta ditato. Dan beliau mengutuk wanita yang mencukur kening dan menajamkan gigi untuk keindahan, wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]
Adapun pengakuan bahwa larangan mencat dengan hitam karena penyamaran maka tidak bisa diterima pula, karena larangan bersifat umum, dan nampaknya bahwa hikmahnya adalah yang telah kami singgung.
Apabila hal ini adalah hukum mewarnai dengan warna hitam, maka sesungguhnya pada yang halal cukup dari hal itu. Hal itu dengan cara mencelup dengan hinna` (pacar) atau katam[5] atau mencelup dengan warna di antara hitam dan merah. Maka tujuan bisa terwujud dengan merubah uban kepada celupan yang halal. Tidaklah ditutup pintu yang membahayakan manusia kecuali dibuka untuk mereka pintu-pintu kebaikan. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan yang diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwa mereka mencelup dengan warna hitam, maka hal itu tidak bisa menolak riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Karena hujjah adalah dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan siapa pun yang menyalahinya dari generasi sahabat dan sesudahnya: maka dicarikan uzur baginya yang pantas. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala sungguh akan menanyakan kepada manusia di hari kiamat tentang jawaban terhadap dakwah para rasul, Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman:
قال الله تعالى:﴿ tPöqtuﷺ وَيَوۡمَ يُنَادِيهِمۡ فَيَقُولُ مَاذَآ أَجَبۡتُمُ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٦٥ ﴾ [ القصص: 65]
Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata:"Apakah jawabanmu kepada para rasul?" (QS. Al-Qashash: 65)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa Wa Rasail (11/123).
Pertanyaan 2: Bolehkah mewarnai jenggot dengan warna hitam?
Jawaban 2: Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du: seseorang tidak boleh mewarnai/mencat jenggotnya dengan warna hitam, berdasarkan perintah untuk menjauhinya dan larangan melakukannya. Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata: ‘Didatangkan Abu Quhafah (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.) sedangkan kepala dan jenggotnya seperti tsagamah[6] berwarna putih.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((غَيِّرُوا هذَا الشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ)) [ رواه مسلم ]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Gantilah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.”[7] Diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah. Dan imam Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa`i meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضِبُوْنَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ)) [ رواه أحمد وأبو داود والنسائي ]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Adalah suatu kaum yang mewarnai (jenggot/rambut) dengan warna hitam di akhir zaman seperti paruh burung merpati, mereka tidak bisa mencium aroma surga.”[8]
Akan tetapi disunnahkan mengganti warna uban dengan warna selain hitam berdasarkan hadits Jabir ra. yang telah disebutkan.
Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 5/166.
[1] HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204, Ibnu Hibban 5471, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9347, Ibnu Majah 3624, Ahmad 3/316, 322, 338.
[2] HR. Ahmad 1/273, Abu Daud 4212, an-Nasa`i 5075, ath-Thabrani dalam al-Kabir 12254 dishahihkan oleh al-Albani sebagaimana dalam Shahih Sunan Abu Daud 3548.
[3] Dalam al-Adaab asy-Syar’iyah 3/335.
[4] HR. al-Bukhari 4886 dan athrafnya no. 5931, 5948, Muslim 2122, 2126.
Makna washl: wanita menyambung rambutnya dengan rambut yang lain. Wasym: yaitu menusuk kulit dengan jarum, kemudian mengisinya dengan celak atau nail (?), maka bekasnya menjadi biru atau hijau. Namsh: yaitu mencabut bulu wajah atau kening. Tafalluj: yaitu melakukan jarak di gigi di antara gigi seri (gigi depan) dan gigi di sampingnya karena ingin memperindah.
[5] Salah satu jenis minyak arab yang berwarna merah, diberikan za’faran padanya (an-Nihayah fi gharibil hadits).
[6] Tsagamah adalah jenis tumbuhan yang bunga dan buahnya berwarna putih, diserupakan dengannya warna uban.
[7] HR. Muslim 2102, Abu Daud 4204, Ibnu Hibban 5471, an-Nasa`i dalam al-Kubra 9347, Ibnu Majah 3624, Ahmad 3/316, 322, 338.
[8] HR. Ahmad 1/273, Abu Daud 4212, an-Nasa`i 5075, ath-Thabrani dalam al-Kabir 12254 dishahihkan oleh al-Albani sebagaimana dalam Shahih Sunan Abu Daud 3548.