×
Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

    Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

    تجربة الأدوية الطبية على الحيوانات

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Menjadikan Hewan-Hewan Sebagai Objek Percobaan Obat-Obat Kedokteran

    Bolehkah menjadikan hewan-hewan sebagai objek percobaan untuk pengembangan obat-obat kedokteran?

    Alhamdulillah, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjawab sebagai berikut: "Menurut pendapat saya hal itu boleh dilakukan. Berdasarkan kandungan umum ayat yang berbunyi:

    Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah:29)

    Akan tetapi eksperimen itu hendaklah dilakukan dengan metode yang paling manusiawi dan jangan sampai menyiksa hewan-hewan tersebut. Wallahu a'lam.