×
Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?

    Hukum Mencangkok Organ Reproduksi

    زراعة الأعضاء التناسلية

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Majma Fiqh Al-Islami

    المجمع الفقهي الإسلامي

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Mencangkok Organ Reproduksi

    Apa hukumnya mencangkok organ reproduksi dari seseorang yang baru saja meninggal dunia kepada orang lain, yang mana hal itu dapat menjadi solusi kemandulan yang menimpa diri orang itu?

    Alhamdulillah, Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:

    Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.

    Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat. Wallahu a'lam.