×
Sekarang ini pembacaan Al-Qur\’an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: \"Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur\’an kecuali seorang ahli ilmu syar\’i.\" Sebagian lainnya berkata: \"Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur\’an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar\’i yang berkaitan dengannya.

    Syarat-Syarat Meruqyah

    ما هي شروط الراقي

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syekh Abdullah Al Jibrin

    عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Syarat-Syarat Meruqyah

    Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.

    Yang benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata: "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim (No:2201). Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan. Wallahu a'lam.