Hukum Shalat di Masjid Dikelilingi Kuburan
Klasifikasi
Full Description
Hukum Shalat Di Masjid Dikelilingi Kuburan
[ Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2013 - 1434
حكم الصلاة فى مسجد تحيط به المقبرة
« باللغة الإندونيسية »
سماحة الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ
ترجمة: محمد اقبال أحمد الغزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2013 - 1434
Hukum Shalat Di Masjid Dikelilingi Kuburan
Pertanyaan: Apakah hukumnya shalat di masjid atau di rumah yang dikelilingi kuburan dari dua sisi atau tiga?
Jawaban: Sesungguhnya hal itu tidak menghalangi sahnya shalat apabila kuburan tidak berada di arah kiblat. Dan apabila kuburan berada di arah kiblat orang-orang yang shalat dan posisinya dekat secara 'uruf, serta tidak ada pembatas di antara mereka dan kuburan tersebut, atau ada keyakinan khusus dalam shalat di sekitar kuburan ini, maka sesungguhnya hal ini termasuk yang dilarang dan tidak sah shalat dalam kondisi seperti ini, sebagaimana tidak sah shalat di lokasi kuburan. Tidak cukup dinding kuburan dan tidak pula dinding masjid, akan tetapi harus ada dinding pembatas sebagai penutup yang terpisah.
Pertanyaan: Bolehkah memindah masjid atau memindah kuburan?
Jawaban: Apabila bisa memasang dinding pemisah yang menutup di antara masjid dan kuburan maka inilah yang seharusnya, dan jika tidak maka harus dipindah yang terakhir dari keduanya.
Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburan Di Arah Kiblatnya
Dari Muhammad bin Ibrahim kepada al-Mukarram A.Sh.A sallamahullah.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Surat anda telah sampai kepada saya yang mempertanyakan tentang hukum masjid yang anda bangun di Kharmah. Anda menyebutkan bahwa di kiblat masjid ada kuburan yang jauhnya sekitar dua meter, dan anda bertanya tentang hukum shalat padanya?
Jawaban: al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لاَتُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَتَجْلِسُوْا عَلَيْهَا )) [ رواه البخاري ]
'Janganlah kamu shalat ke arah kuburan dan jangan duduk di atasnya.' [ HR. Bukhari ]
Maka atas dasar ini, harus ada dinding pembatas yang memisahkan di antara masjid dan kuburan. Tidak cukup hanya dinding masjid dan dinding kuburan, akan tetapi harus dibangun dinding yang memisahkan di antara keduanya selain dinding masjid dan kuburan tersebut. Wallahu A'lam.