×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: Apakah hukumnya majalah-majalah mode untuk mengambil faedah darinya pada sebagian mode pakaian-pakaian wanita yang baru dan beraneka raga? Apakah hukum menyimpannya setelah memamfaatkannya, sedangkan ia penuh dengan gambar-gambar wanita?.

    Hukum Membeli dan Menyimpan Majalah Mode

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 861)

    Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1434

    حكم شراء مجلات الأزياء واقتنائها

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:861)

    جمع وترتيب : أمين بن يحيى الوزان

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1434

    Hukum Membeli dan Menyimpan Majalah Mode

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

    Apakah hukumnya majalah-majalah mode untuk mengambil faedah darinya pada sebagian mode pakaian-pakaian wanita yang baru dan beraneka raga? Apakah hukum menyimpannya setelah memanfaatkannya, sedangkan ia penuh dengan gambar-gambar wanita?

    Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa membeli majalah-majalah yang tidak ada padanya selain gambar-gambar adalah haram, karena menyimpan gambar-gambar adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «لاَتَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ صُوْرَةٌ »

    “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada gambar padanya." Dan karena tatkala beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melihat gambar di bantal di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha beliau berdiri dan tidak masuk, serta diketahui rasa tidak suka di wajah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Majalah-majalah ini yang dipamerkan mode padanya mesti dilihat, maka tidaklah semua mode itu yang halal. Sangat mungkin mode tersebut mengandung yang menampakan aurat, bisa jadi karena sempitnya dan yang lainnya. Dan bisa jadi pakaian tersebut adalah jenis pakaian orang kafir yang hanya dipakai mereka, dan menyerupai mereka adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

    “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."

    Maka nasihat saya kepada saudara-saudara kaum muslimin secara umum dan wanita muslimah secara khusus, hendaklah mereka meninggalkan mode ini, karena di antaranya ada yang menyerupai non muslim, ada yang memamerkan aurat. Kemudian bila wanita terus mengamati setiap mode baru hal itu berdampak –biasanya- berpindahnya tradisi kita yang sumbernya agama kepada tradisi lain yang diambil dari non muslim.[1]

    [1] Fatawal Mar`ah 1/78 dikumpulkan oleh al-Musnid.