Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
Klasifikasi
Full Description
Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم السفور في بلاد الكفر ﴾
« باللغة الإندونيسية »
عبد العزيز بن عبد الله بن باز
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Membuka Hijab Di Negeri Kafir
Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Pertanyaan: Saat kami safar ke luar negeri, bolehkah saya membuka wajah dan melepaskan hijab, karena kami berada jauh dari negeri kami dan tidak ada seorang pun yang mengenal kami, karena ibu saya mendorong bapak saya untuk memaksa saya membuka wajah karena mereka menganggap saya saat menutup wajah bahwa saya menarik perhatian mereka?
Jawaban: Tidak boleh bagimu dan selain kamu membuka hijab di negeri kafir, sebagaimana hal itu tidak boleh di negeri Islam. Namun wajib memakai hijab dari laki-laki bukan mahram, sama saja mereka muslim atau kafir, bahkan wajibnya dari orang kafir lebih dianjurkan karena ia tidak mempunyai iman yang menghalangi mereka dari yang diharamkan oleh Allah swt. Tidak boleh bagimu dan selainmu taat kepada kedua orang tua dan selain mereka dalam melakukan yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya. Allah swt berfirman dalam kitab-Nya yang mulia dalam surah al-Ahzab:
قال الله تعالي: ﴿وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ﴾ [الأحزاب: 53]
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. al-Ahzab:53)
Allah swt menjelaskan dalam ayat yang mulia ini bahwa berhijabnya wanita dari laki-laki bukan mahram lebih mensucikan hati semua. Dan firman Allah swt dalam surah an-Nur:
قال الله تعالي: ﴿وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ﴾ [النور: 31]
Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, (QS. An-Nuur:31)[1]
[1] Kitab Fatawa Dakwah karya Syaikh bin Baz juz 1/189.