×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: ” Di akhir-akhir ini, telah terjadi perdebatan tajam dalam masalah memakai jaket kulit. Di antara teman-teman ada yang berpendapat bahwa jaket kulit biasanya dibuat dari kulit babi. Apabila benar seperti itu, bagaimana pendapat Syaikh dalam memakainya? Apakah hal itu boleh bagi kita secara agama? Perlu diketahui bahwa sebagian buku-buku agama seperti ‘Halal dan haram dalam Islam’ karya al-Qardhawi dan ‘Agama menurut empat madzhab’ telah menyinggung masalah ini namun isyarat keduanya hanya sekilas saja dan tidak memaparkan dengan jelas.”

    Memakai Jaket Kulit

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 860)

    Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1434

    لبس المعاطف الجلدية

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن باز

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص: 860)

    جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1434

    Memakai Jaket Kulit

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Akhir-akhir ini, telah terjadi perdebatan tajam dalam masalah memakai jaket kulit. Di antara teman-teman ada yang berpendapat bahwa jaket kulit biasanya dibuat dari kulit babi. Apabila benar seperti itu, bagaimana pendapat Syaikh dalam memakainya? Apakah hal itu boleh bagi kita secara agama? Perlu diketahui bahwa sebagian buku-buku agama seperti ‘Halal dan haram dalam Islam’ karya al-Qardhawi dan ‘Agama menurut empat madzhab’ telah menyinggung masalah ini namun isyarat keduanya hanya sekilas saja dan tidak memaparkan dengan jelas.

    Jawaban: disebutkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِذَا دُبِغَ الْجِلْدُ فَقَدْ طَهُرَ"

    “Apabila kulit sudah disamak maka sungguh ia menjadi suci.” Dan beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «دِباَغُ جِلْدِ الْمَيْتَةِ طهُوْرُهَا »

    “Samakan kulit bangkai adalah pensucinya.” Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu, apakah hadits ini bersifat umum untuk semua kulit? Atau khusus untuk kulit bangkai yang halal bila disembelih?

    Tidak diragukan lagi bahwa sesuatu yang disamak dari kulit bangkai yang halal dengan disembelih seperti unta dan sapi boleh dipakai dalam segala hal menurut pendapat yang paling shahih dari ucapan para ulama. Adapun kulit babi, anjing dan semisal keduanya yang tidak halal dengan disembelih, maka dalam kesuciannya dengan disamak terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang lebih hati-hati adalah tidak memakainya karena mengamalkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « وَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ »

    “Barangsiapa yang meninggalkan yang syubhat maka sungguh ia membebaskan untuk agama dan kehormatannya.”

    Dan sabdanya:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَالَايُرِيْبُكَ»

    “Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”[1]

    [1] Majalah Buhuth Islamiyah 38/138.