×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkah wanita memakai sanggul (rambut palsu)?”

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:

    Bolehkah wanita memakai sanggul (rambut palsu)?

    Jawaban: Sanggul adalah haram dan termasuk dalam larangan washl (menyambung rambut), dan jika bukan termasuk washl maka ia menampakkan rambut wanita lebih panjang dari yang sebenarnya, maka ia menyerupai washl. Dan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengutuk wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung. Akan tetapi bila tidak ada rambut sama sekali di kepala wanita atau botak, maka tidak mengapa memakai sanggul untuk menutupi aib ini karena menghilangkan aib dibolehkan.