×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?

    Hukum Menghilangkan Rambut di Tubuh

    ]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 877)

    Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    حكم إزالة الشعر في الجسم

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    جمع وترتيب: أمين بن يحيى الوزان

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Menghilangkan Rambut Di Tubuh

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya:

    Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?

    Jawaban: Wanita boleh melakukan hal itu selain rambut alis dan kepala karena keduanya tidak boleh dihilangkan secara keseluruhan maupun memendekannya. Dan yang melakukan hal itu adalah dia sendiri atau suaminya atau salah seorang kerabatnya pada bagian tubuh yang dia boleh melihatnya dari tubuhnya atau wanita muslimah untuk menghilangkan rambut pada bagian tubuh yang boleh dia lihat.[1]

    [1] Majalah Buhuts Islamiyah edisi 22/86.