Hukum Menghilangkan Rambut di Tubuh
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?
Klasifikasi
Full Description
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa ditanya:
Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?
Jawaban: Wanita boleh melakukan hal itu selain rambut alis dan kepala karena keduanya tidak boleh dihilangkan secara keseluruhan maupun memendekannya. Dan yang melakukan hal itu adalah dia sendiri atau suaminya atau salah seorang kerabatnya pada bagian tubuh yang dia boleh melihatnya dari tubuhnya atau wanita muslimah untuk menghilangkan rambut pada bagian tubuh yang boleh dia lihat.[1]
[1] Majalah Buhuts Islamiyah edisi 22/86.