×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Bolehkah saya membaca buku-buku agama seperti kitab-kitab tafsir dan yang lainnya, sedang saya dalam kondisi junub dan di saat haidh?

    Pertanyaan: Bolehkah saya membaca buku-buku agama seperti kitab-kitab tafsir dan yang lainnya, sedang saya dalam kondisi junub dan di saat haidh?

    Jawaban: Orang yang junub dan wanita haidh boleh membaca kitab-kitab tafsir, fiqih, adab agama, hadits, tauhid, dan semisalnya. Sesungguhnya ia dilarang membaca al-Qur`an menurut cara membaca, bukan membaca doa atau mengambil dalil dan semisalnya.