×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?

    Tanda Suci dari Haidh

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Dinukil dari Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Di Bulan Ramadhan

    Disusun oleh : Dar al-Qasim

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    من علامات الطهر من الحيض

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبدالعزيز بن باز

    مقتبسة من فتاوى النسائية الرمضانية

    دار القاسم

    ترجمة: محمد اقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Tanda Suci Dari Haidh

    Pertanyaan: Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?

    Jawaban: Janganlah engkau terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang diketahui wanita, yang merupakan tanda suci. Berhenti darah tidak berarti sudah bersih dan sesungguhnya hal itu bisa diketahui dengan melihat tanda suci dan berhentinya masa haidh.