Tanda Suci dari Haid
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi: “Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar di antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
Klasifikasi
- Haid dan Nifas << Bersuci dan Hukum-hukumnya << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Pertanyaan: Kebiasaan bulanan saya (haidh) berkisar antara tujuh hingga delapan hari, dan terkadang di hari ke tujuh saya tidak melihat darah dan tidak melihat tanda suci, maka apakah hukumnya dari sisi shalat, puasa dan jima’?
Jawaban: Janganlah engkau terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih yang diketahui wanita, yang merupakan tanda suci. Berhenti darah tidak berarti sudah bersih dan sesungguhnya hal itu bisa diketahui dengan melihat tanda suci dan berhentinya masa haidh.