×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- yang berbunyi : “Bolehkah bagi perempuan tua yang usianya sekitar 70 atau 90 tahun membuka wajahnya di hadapan kerabatnya yang bukan mahram?”

    Hukum Hijab Bagi Wanita-Wanita Lanjut Usia

    Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah

    (hal. 825)

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ القواعد من النساء ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبدالعزيز بن باز

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص: 825)

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Hijab Bagi Wanita-Wanita Lanjut Usia

    Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Bolehkah bagi perempuan tua yang usianya sekitar 70 atau 90 tahun membuka wajahnya di hadapan kerabatnya yang bukan mahram?

    Jawaban: Firman Allah swt:

    قال الله تعالي: ﴿ وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۢ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٦٠ ﴾ (سورة النور: 60)

    " Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ". (QS. an-Nuur: 60)

    Perempuan-perempuan tua adalah mereka yang tidak ada keinginan lagi untuk menikah dan tidak menampakkan perhiasan, maka tidak mengapa mereka membuka wajahnya kepada bukan mahramnya, akan tetapi berhijab lebih utama dan lebih hati hati berdasarkan firman-Nya: (dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka ) dan karena sebagian laki-laki bisa tergoda karena melihat kecantikannya, sekalipun ia adalah perempuan tua yang tidak menampakkan perhiasan. Adapun disertai menampakkan perhiasan maka tidak boleh baginya menanggalkan hijab, dan termasuk menampakkan perhiasan adalah memperindah wajah dengan celak mata dan semisalnya.[1]

    [1] Kitab Fatawa Dakwah 2/222