Hukum Memakai Sarung Tangan
Klasifikasi
Full Description
Hukum Memakai Sarung Tangan
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah
(hal. 819)
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم لبس القفازين ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن جبرين
مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:819)
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Memakai Sarung Tangan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Apakah memakai kaos kaki atau sarung tangan di tangan dengan tujuan menutup kedunya saat keluar dari rumah bid’ah atau boleh? Apakah laki-laki bukan mahram haram melihat dua telapak tangan (wanita) apabila tidak ada perhiasan?
Jawaban: Wanita memakai sesuatu yang menutup badan dan auratnya hukumnya wajib, terutama saat pergi ke pasar dan semisalnya. Termasuk hal itu adalah kaos kaki dan sarung tangan sehingga tidak nampak dari wanita yang menjadi penyebab fitnah dengannya. Adapun mengeluakan dua telapak tangan yang tidak ditutup dengan sarung tangan hukumnya boleh untuk kebutuhan (hajah), di mana telapak tangan tidak dihiasi dengan pacar atau perhiasan atau semisalnya, dan sesungguhnya dua telapak tangan serupa pada manusia tanpa perbedaan dengan yang lain.[1]
[1] Fatawa Mar’ah 1/77 dikumpulan oleh al-Musnid.