×
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh –rahimahullah- : ”Pakaian wanita yang dijahit dengan jahitan kurtah, apakah halal atau haram?”

    Hukum Memakai Kurtah

    (Rok Ketat)

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh

    Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah (hal. 842-843)

    Disusun oleh : Amin bin Yahya al-Wazzan

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2012 - 1433

    ﴿ حكم لباس الكرتة ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن إبراهيم آل الشيخ

    مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص:842-843)

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2012 - 1433

    Hukum Memakai Kurtah

    Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh ditanya: Pakaian wanita yang dijahit dengan jahitan kurtah, apakah halal atau haram?

    Jawaban: Yang nampak dari pertanyaan Anda, bahwa Anda ingin mengetahui hukum wanita memakai pakaian yang dikenal di masa sekarang dengan nama ‘kurtah’[1]. Apabila ini yang dimaksudkan maka hukumnya tidak boleh berdasarkan hadits dalam shahih Muslim, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ مِنْ أُمَّتِي لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ: نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ لَايَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَا رِيْحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُ سِيَاطٌ مِثْلُ أَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا عِبَادَ اللّهِ )) [ رواه مسلم ]

    “Ada dua golongan penghuni neraka dari umatku yang belum kulihat: wanita-wanita yang berpakaian (namun seperti) telanjang, berlenggang lenggok, di atas kepala mereka seperti ponok unta, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aroma surga, dan laki-laki yang bersamanya ada cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul hamba-hamba Allah dengannya.”

    Sabdanya: ‘kaasiyaat ‘ariyaat’ ditafsirkan dengan memakai busana yang tidak menutupinya, pada hakikatnya ia adalah telanjang, seperti memakai baju tipis yang menggambarkan kulitnya dan pakaian sempit yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya seperti pinggul, dua penggelangan dan semisal yang demikian itu. Sesungguhnya pakaian wanita adalah yang menutupinya, yang tidak menampakkan tubuhnya dan tidak pula bentuk anggota tubuhnya karena pakaiannya tebal dan longgar.

    Ini dari satu sisi, dan dari sisi lainnya adalah menyerupai pakaian wanita Prancis, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ ))

    “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”

    Dan sabdanya:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا ))

    “Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai selain kami.”

    Banyak sekali hadits-hadits yang senada dengan kedua hadits ini. Maka pakaian yang merupakan ciri khas orang-orang kafir maka umat Islam dilarang darinya. Hal itu ditunjukkan oleh hadits dalam Shahihain, dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada kaum muslimin yang menetap/tinggal di negeri Persia: ‘Jauhilah kenikmatan dan pakaian seperti orang-orang syirik.’ Dan Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya dengan isnad yang shahih dan bunyinya: ‘Tinggalkanlah kenikmatan dan pakaian kaum ‘ajam (non arab/muslim)’. Dan ia meriwayatkan pula dalam kitab Zuhud dengan isnad yang shahih dan bunyinya: ‘Jauhilah pakaian kaum ‘ajam (non arab/muslim) dan kenikmatannya.’ Ibnu Aqil rahimahullah berkata: ‘Larangan menyerupai bangsa ajam adalah larangan haram.’ Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah berkata: Menyerupai/meniru orang kafir dilarang secara ijma’.[2]

    [1] Rok yang diukur atau dipakai dengan bentuk tertentu yang sangat sempit.

    [2] Fatawa dan rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/166.