Hukum Mengeluarkan Tangan dan Memakai Sarung Tangan
Klasifikasi
Full Description
Hukum Mengeluarkan Tangan dan Memakai Sarung Tangan
Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan
Dinukil dari Buku Kumpulan Fatwa Untuk Wanita Muslimah
(hal. 819-820)
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم خروج اليد ولبس القفازين ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ صالح بن عبد الله الفوزان
مقتبسة من كتاب فتاوى الجامعة للمرأة المسلمة : (ص: 820 -819)
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Hukum Mengeluarkan Tangan dan Memakai Sarung Tangan
Syaikh Shalih bin Abdullah al-Fauzan ditanya: Apakah hukumnya keluarnya tangan wanita di pasar secara khusus? Apakah lebih baik memakai sarung tangan hitam atau putih? Perlu diketahui bahwa sebagian orang berpendapat: Tidak mengapa menampakkannya dan sesungguhnya memakai sarung tangan adalah sok panatik, bagaimana pendapat Syaikh tentang hal itu?
Jawaban: Wanita harus menutup wajah, dua telapak tangannya, dan semua badannya dari laki-laki yang bukan mahramnya. Apabila pergi ke pasar maka hal itu lebih ditekankan lagi. Demikian pula ia disuruh agar mengulurkan pakaiannya dan menambah padanya untuk menutup dua betisnya, maka menutup dua telapak tangan lebih utama karena menampakkan dua telapak tangan mengandung fitnah. Wanita harus menutup keduanya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, sama saja menutup keduanya dalam pakaiannya atau abayahnya atau pada sarung tangannya. [1]
[1] Kitab al-Muntaqa dari Fatwa-Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan juz 3 hal 315.