×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah-:yang berbunyi “Seseorang bersumpah di atas mushhaf –secara dusta- di masa kecil, maksudnya saat ia berusia lima belas (15) tahun, namun ia menyesali perbuatan ini setelah usia baligh dan mengetahui bahwa ini adalah haram secara syara’. Apakah ia berdosa atau harus membayar kafarat?”.

    Hukum Bersumpah Di Atas Mushhaf

    [ Indonesia – Indonesian – إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    حكم الحلف على المصحف

    محمد بن صالح العثيمين

    ترجمة : محمد إقبال

    مراجعة : أبو زياد إيكو هاريانتو

    Hukum Bersumpah Di Atas Mushhaf

    Pertanyaan: Seseorang bersumpah di atas mushhaf –secara dusta- di masa kecil, maksudnya saat ia berusia lima belas (15) tahun, namun ia menyesali perbuatan ini setelah usia baligh dan mengetahui bahwa ini adalah haram secara syara’. Apakah ia berdosa atau harus membayar kafarat?

    Jawaban: Pertanyaan ini mengandung dua masalah:

    Masalah pertama: Bersumpah di atas mushhaf (al-Qur`an) untuk memperkuat sumpah, cara bersumpah seperti ini tidak ada dasarnya dalam sunnah sejauh pengetahuan saya, maka ia tidak disyari’atkan. Adapun masalah kedua: yaitu sumpahnya di atas dusta, sedangkan ia mengetahui hal itu. Ini adalah dosa besar yang harus bertaubat kepada Allah swt darinya. Sehingga sebagian ulama berkata: ini termasuk sumpah ghamus yang menenggelamkan pelakunya di dalam dosa, kemudian menenggelamkannya di dalam neraka. Apabila sumpah ini terjadi setelah balighnya maka sesungguhnya ia berdosa dengan hal itu. Ia harus bertaubat kepada Allah swt dan tidak ada kafarat atasnya, karena sesungguhnya kafarat adalah pada sumpah terhadap sesuatu di masa yang akan datang. Adapun segala sesuatu di masa lalu maka tidak ada kafaratnya, namun manusia berbeda pendapat tentang hal itu apakah dia berdosa atau tidak. Apabila bersumpah terhadap sesuatu yang ia mengetahui bahwa ia adalah dusta maka ia berdosa, dan bila ia bersumpah terhadap sesuatu yang ia mengetahui bahwa ia adalah benar atau menurut dugaan kuatnya bahwa ia benar, maka ia tidak berdosa. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin- Fatawa Nur ‘ala Darb – Maktabah adh-Dhiya` 43.