×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.

Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab dalam Pernikahan?

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2012 - 1433

﴿ هل يشترط في النكاح الكفاءة في النَّسَب؟ ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2012 - 1433

 بسم الله الرحمن الرحيم

Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab dalam Pernikahan ?

Pertanyaan: Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan Syarif kecuali sesama kalangan Syarif.

Jawaban: Pendapat yang benar dalam pernikahan adalah kafa`ah (setara) dalam agama, bukan pada nasab (keturunan), berdasarkan umumnya firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:

قال الله تعالى: ﴿إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ﴾ [سورة الحجرات: 13]

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu (QS. Al-Hujuraat:13)

Dan berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam menikahkan Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha –dia dari suku Quraisy- dengan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma maula beliau (budak yang beliau merdekakan).[1] Dan berdasarkan riwayat bahwa Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu maula Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, sedang dia dari bani Asad.[2] Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, an-Nasa`i, dari Abu Daud dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: bahwa Abu Huzaifah bin Utbah bin Rabi’ah bin Abdu Syams al-Qurasyi –dia termasuk orang yang ikut perang Badar bersama Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam - mengangkat Salim radhiyallahu ‘anhu sebagai anak dan mengawinkannya dengan putri saudaranya yang bernama Hindun binti Walid bin Utbah bin Rabi’ah, sedangkan dia (Salim) adalah budak yang dimerdekakan oleh seorang wanita dari kalangan Anshar.[3] Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallahu ‘anhu,ia berkata: Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فانكحوه, إِلاَّ تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ. قالوا: وإن كان فيه؟ قال: إذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ. ثلاث مرات)) (رواه الترمذي والحاكم والطبراني)

“Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya niscaya terjadilah kekacauan di muka bumi dan kerusakan besar.” Mereka berkata: sekalipun ada padanya (suatu kekurangan. pent)? beliau bersabda: ‘Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia.” Tiga kali.[4] At-Tirmidzi berkata: hadits hasan gharib. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Bahwa Abu Hindun membekam Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam di pusaran rambut kepala, kemudian Beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يَابَنِي بَيَاضَة! أَنْكِحُوْا أَبَا هِنْدٍ وَانْكِحُوْا عَلَيْهِ)) (رواه أبو داود والدارقطني وغيره)

“Wahai bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hindun dan nikahkanlah padanya.”[5] Diriwayatkan oleh al-Hakim dan ia menghasankannya. Akan tetapi diharuskan meminta izin jika wanita itu masih perawan dan meminta pendapatnya jika ia seorang janda dan ia menyatakan senang, sekalipun yang dilamar adalah bukan arab dan yang melamar dari suku Quraisy berdasarkan hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal itu.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 18/185-187.

[1] Muwaththa` imam Malik 2/580 no.1210, asy-Syafii dalam ar-Risalah hal. 309-310, Ahmad 6/373, 412, 414, 415 dan Muslim 1480.

[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsir 20/271, 272 saat menafsirkan ayat 36 dalam surat al-Ahzab.

[3] Muwaththa` Malik 2/605 (1265), al-Bukhari 4000 dan 4088, dan selain keduanya.

[4] At-Tirmidzi 1085, Ibnu Majah 1967, al-Hakim 2/165 (2695), dan ath-Thabrani dalam al-Ausath 446 dan 7074.

[5] HR. Abu Daud 2102, ad-Daraquthni 3/300 (204), Ibnu Hibban 4067, ath-Thabrani dalam al-Kabir 22/321 (808), al-Hakim 2/164 (2693), ia menshahihkannya dan disekapati oleh adz-Dzahabi.