Hukum Menghentikan Umrah Karena Haid
Klasifikasi
- Haid dan Nifas << Bersuci dan Hukum-hukumnya << Ibadah << Fikih
- Haji Dan Umrah << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Hukum Menghentikan Umrah karena Haidh
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ حكم قطع العمرة بسبب الحيض ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Menghentikan Umrah karena Haidh
Pertanyaan: Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya?
Jawaban: Barang siapa berihram umrah, kemudian ia haidh, lalu ia bertahallul dari ihramnya sebelum melakukan thawaf dan sa’i. Jika ia tidak mengetahui hukum dan tidak berhubungan badan dengan suaminya, ia harus menyelesaikan umrahnya setelah berhenti haidnya, kemudian ia mandi, seperti mandi dari junub, lalu ia thawaf dan sa’i serta tahallul setelah mencukur rambut kepalanya maka tidak ada tanggungan kewajiban apa-apa terhadapnya.
Jika telah melakukan hubungan badan dengan suaminya maka batallah umrahnya, dan ia harus menyelesaikan umrahnya dengan melakukan thawaf dan sa'i serta tahallul setelah bercukur, dan ia wajib mengqadhanya, lalu ia melakukan umrah sebagai penggantinya dari tempat miqat yang dia berihram sebelumnya, dan ia harus membayar dam yaitu menyembelih kambing domba yang berumur enam bulan atau lebih, atau kambing kacang yang sudah berumur satu tahun atau lebih, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di kota Makkah.
Adapun jika ia belum bertahallul dari umrahnya maka ia harus menyempurnakan umrahnya, thawaf, sa’i, dan tahallul dari umrahnya setelah memotong rambut kepalanya. Yang jelas, umrahnya tidak batal hanya karena haid.
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmiah Dan Fatwa 11/323.