Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
Klasifikasi
Full Description
Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Lajnah Daimah Untuk RisetI lmu Dan Fatwa
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1433
﴿ لا يجوز بيع الكتب الموقوفة ونحوها ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1433
Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejensinya
Pertanyaan: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikasih oleh sebagian teman dan beberapa yayasan sosial dan bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul buku dan kaset tersebut tulisan (waqaflillahita’ala), atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya?
Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset yang lain?
Jawaban: Kitab-kitab dan kaset-kaset yang dibagikan secara cuma-cuma dari beberapa donator dan yayasan sosial termasuk waqaf, maka tidak boleh menjualnya dan tidak pula memperdagangkan nya. Dan jika orang tersebut tidak membutuhkannya hendaklah ia memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkannya. Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmu Dan Fatwa 24/16.