×
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – rahimahu allah - yang berbunyi: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara -keberuntungan- (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?

Hukum Undian 'Keberuntungan' dan Menginfakkan Hasilnya di Jalan Kebaikan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Dinukil dari Buku Fatwa-fatwa Ulama Negeri Haram

(hal. 1197-1198)

Disusun oleh: Dr. Khalid bin Abdurrahman Al Juraisy

Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم اليانصيب..وإنفاق أرباحه في طرق الخير﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

مقتبسة من كتاب فتاوى علماء البلد الحرام : (ص:1197-1198)

جمع وترتيب: د. خالد ين عبد الرحمن الجريسي

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum 'Keberuntungan' Dan Menginfakkan Hasilnya di Jalan Kebaikan

Pertanyaan: Apakah hukumnya ikut serta dalam acara 'keberuntungan' (al-Yanashib), yaitu seseorang membeli tiket, kemudian bila ia beruntung ia bisa memperoleh uang yang sangat banyak. Perlu diketahui bahwa orang tersebut berniat melaksanakan proyek-proyek Islam dengan uang ini dan menolong para mujahid sehingga mereka bisa mendapatkan faedah atas hal itu?

Jawaban: Gambaran yang disebutkan penanya adalah seseorang membeli tiket, kemudian bila dia beruntung –seperti yang dia katakan-, ia bisa mendapatkan keuntungan besar. Ini masuk dalam kategori maysir (judi) yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala padanya:

قال الله تعالى: ) ٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَٱحۡذَرُواْۚ فَإِن تَوَلَّيۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلۡبَلَٰغُ ٱلۡمُبِينُ ٩٢ ( سورة المائدة : 92-90

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. *Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). * Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. Al-Maidah: 90-92).

Maysir ini – yaitu setiap transaksi yang berkisar di antara ghurm dan ghunm[1]- sedangkan pelaku transaksi tidak mengetahuinya: apakah ia menang atau rugi, semuanya haram, bahkan ia termasuk dosa besar. Dan keburukannya tidak samar lagi terhadap manusia apabila ia melihat bahwa Allah subhanahu wa ta'ala menyertakannya dengan menyembah berhala, minuman keras dan mengundi nasib. Dan sesuatu yang kita perkirakan padanya dari berbagai manfaat, maka ia tenggelam di sisi mudharatnya. Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

قال الله تعالى: ﴿ ۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ ﴾ سورة البقرة : 219

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219).

Renungkanlah ayat ini, di mana Dia menyebutkan manafi', dalam bentuk jama' dan menyebutkan dosa dalam bentuk mufrad (tunggal). Allah subhanahu wa ta'ala tidak mengatakan: 'pada keduanya terdapat beberapa dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia', akan tetapi Dia subhanahu wa ta'ala berfirman 'dosa besar' sebagai isyarat bahwa 'beberapa manfaat' berapa pun manfaatnya, maka sesungguhnya ia tenggelam di sisi dosa besar, dan dosa besar mengalahkannya. Maka dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya, berapa pun banyaknya manfaat yang diperoleh dengannya.

Jadi, tidak boleh bagi seseorang ikut serta dalam program 'keberuntungan', sekalipun tujuannya bahwa apa yang akan diperolehnya akan diberikan dalam berbagai manfaat, seperti perbaikan jalan, membangun masjid, membantu para mujahid dan yang menyerupai hal itu. Bahkan, apabila ia menyalurkan dana haram ini –yang diperoleh lewat jalur yang haram di berbagai perkara ini karena ingin mendengatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala - sesungguhnya Allah tidak menerimanya dan dosa tetap atasnya dan terhalang dari mendapat pahala, karena sesungguhnya Allah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik. Dan jika ia menyalurkannya di jalan-jalan kebaikan seperti membangun masjid karena ingin berlepas diri darinya, maka ini adalah kebodohan, karena bagaimana seseorang melakukan kesalahan kemudian berusaha berlepas diri darinya?? Orang yang benar-benar memiliki akal sehat yang didukung oleh syara': bahwa ia meninggalkan kesalahan tanpa mengotori diri dengannya kemudian berusaha berlepas diri dengannya.

Atas dasar ini, sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang berusaha dari harta yang haram karena ingin melaksanakan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala, dan bukan pula berusaha disertai niat bahwa apabila ia mendapatkannya ia berlepas diri darinya dengan menyalurkannya di jalur yang bermanfaat untuk hamba, tetapi yang wajib bagi seorang mukmin adalah meninggalkan yang diharamkan dan tidak mengotori diri dengannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa Islamiyah (4/441-442).

[1] Ghurm: yaitu yang menimpa seseorang pada hartanya berupa kerugian tanpa disebutkan tindakan kriminal atau pengkhianatan.

Ghunm: yaitu keuntungan yang diperoleh tanpa susah payah. (Mu'jam Wasith).