Tata Cara Wudhu Yang Sempurna
Klasifikasi
Full Description
Tata Cara Wudhu Yang Sempurna
﴿ كيفية الوضوء الكامل ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun : Dewan Tetap Untuk Riset Ilmiyah Dan Fatwa
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ كيفية الوضوء الكامل ﴾
« باللغة الإندونيسية »
تأليف : اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
بسم الله الرحمن الرحيم
Tata Cara Wudhu Yang Sempurna
Pertanyaan: Apabila seseorang berwudhu dan lupa salah satu rukun wudhu, apakah harus dilakukan?
Jawaban: Segala puji hanya bagi Allah Y. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasul-Nya e, keluarga dan para sahabatnya. Sesudah itu:
Disyari'atkan bagi yang berwudhu agar berwudhu dengan sempurna, berurutan dan terus menerus seperti wudhu Nabi e. Diriwayatkan dari Humran maula (budak yang dimerdekakan) Ustman t: bahwa Ustman bin Affan t meminta air wudhu. Lalu ia menyiram dua tangannya dari bejananya, membasuh keduanya tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya di air wudhu. Kemudian berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, dua tangannya hingga siku tiga kali. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Kemudian ia berkata: 'Aku melihat Nabi e berwudhu seperti wudhuku ini kemudian beliau e bersabda:
قال رسول الله e : (( مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَيُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه )).
"Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rekaat, tidak berbicara padanya kepada dirinya, niscaya Allah Y mengampuni dosanya yang terdahulu."[1] Muttafaqun 'alaih.
Maka barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun wudhu yang telah disebutkan seperti membasuh muka atau dua tangan niscaya batal wudhunya (tidak sah).
Wabillahittaufiq. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 5/230.
[1] Al-Bukhari 159 dan Muslim 226.