×
Pertanyaan yang di jawaboleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahu allah- yang berbunyi: Apakah hukumnya hadiah-hadiah yang diberikan oleh lembaga-lembaga atau pusat-pusat perdagangan?

    Pertanyaan: Apakah hukumnya hadiah-hadiah yang diberikan oleh pusat-pusat perdagangan?

    Jawaban: Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta'ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du:

    Saat ini, sebagian perusahaan dan pusat perdagangan menyebarkan pengumuman di berbagai media cetak dan lainya tentang pemberian hadiah bagi orang yang membeli barang dagangan yang mereka tawarkan, dan memberi iming-iming kepada sebagian orang untuk membeli dari pusat perdagangan ini, atau membeli barang yang ia tidak membutuhkannya, karena berharap mendapatkan salah satu hadiah ini.

    Sesungguhnya ini termasuk salah satu jenis judi yang diharamkan secara syara’ dan membawa kepada memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Dan karena mengandung iming-iming, menyebabkan lakunya barang dagangannya dan merugikan usaha yang lain yang serupa yang tidak ikut melakukan tindakan spekulasi seperti ini. Karena itulah, saya ingin mengingatkan para pembaca bahwa perbuatan ini adalah haram dan hadiah yang diperolehnya lewat cara ini adalah haram, karena ia adalah maysir yang diharamkan secara syara’, yaitu perjudian.

    Pemilik pusat perdagangan harus berhati-hati terhadap perjudian ini dan hendaklah mereka memberikan kebebasan kepada manusia (dalam berbelanja). Firman Allah subhanahu wa ta'ala:

    قال الله تعالى: ) يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا ٣٠ ( سورة النساء : 29-30

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. * Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(QS. An-Nisa`: 29-30).

    Tindakan spekulasi ini tidak termasuk perdagangan yang dibolehkan berdsarkan suka sama suka, tetapi ia termasuk perjudian yang diharamkan Allah subhanahu wa ta'ala, karena terdapat tindakan memakan harta manusia dengan cara yang batil dan padanya bisa menanamkan rasa permusuhan dan saling membenci di antara manusia, firman Allah subhanahu wa ta'ala:

    قال الله تعالى: )يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ( سورة المائدة : 90-91

    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. * Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS, al-Maidah: 90-91).

    Kepada Allah kita memohon semoga Allah memberi taufik kepada kita dan semua kaum muslimin kepada ridhaNya dan kebaikan perkara hamba-Nya, dan semoga Dia melindungi kita semua dari segala perbuatan yang menyalahi syari’at-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah. Semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

    Syaikh bin Baz – Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 19/398, dan Fatawa Islamiyah 4/443-444.