Kewajiban Ibadah Haji dan Keutamaannya
Klasifikasi
Full Description
Kewajiban Ibadah Haji dan Keutamaannya
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi
Terjemah : Muzaffar Sahidu
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 – 1432
﴿ الحج وجوبه وفضله ﴾
« باللغة الإندونيسية »
د.أمين بن عبد الله الشقاوي
ترجمة: مظفر شهيد
مراجعة: إيكو أبو زياد
2011 - 1432
Kewajiban Ibadah Haji dan Keutamaannya
Segala puji hanya bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
قال الله تعالى : â لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ 28á [ الحج: 28]
“...supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. QS. Al-Hajj: 28.
قال الله تعالى : â فِيهِ آيَاتٌ بَيِّـنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ٥٤á [ التوبة: 54]
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
قال الله تعالى : â : وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ 28á [ الحج: 28]
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. QS. Al-Hajj: 28.
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Islam itu dirikan atas lima pondasi, bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan -Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat , berhaji dan melaksnakan puasa ramadhan”.[1]
Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda di dalam khutbahnya, "Wahai seklian manusia sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian maka berhajilah”.[2]
Dari Abi Sa’id Al-Khudri rahillahu'anhu berkata: Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya seorang hamba yang aku berikan kesehatan pada jasadnya, Aku luaskan rizki di dalam kehidupannya lalu berlalu baginya lima tahun dan dia tidak datang kepada -Ku maka sungguh dia termasuk orang yang terhalang dari rahmat -Ku”.[3]
Ayat-ayat dan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya menjelaskan bahwa haji adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Bahkan, pendapat yang paling kuat dari perkataan para ahlil ilmi adalah bahwa haji wajib dilakukan dengan segera, maka barangsiapa yang mampu pergi ke baitullahal-aharam namun dia tidak melakukannya maka sungguh dirinya di dalam bahaya yang besar, siapa tahu ajal menjemputnya sementara dirinya belum menunaikan kewajiban yang agung ini.
Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus beberapa lelaki menuju berbagai penjuru lalu mereka melihat orang yang memiliki kemampuan namun mereka tidak berhaji lalu lelaki para utusan mengambil jizyah dari mereka, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam, mereka bukan orang Islam”.[4]
Dari Fadhl bin Abbas radhillahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang ingin berhaji maka hendaklah dia bersegera melakukannya, sebab bisa jadi dirinya ditimpa suatu penyakit dan kendaraannya tersesat atau ada kebutuhan yang mendatanginya”. [5]
Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bersegeralah menunaikan haji sebab salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang terjadi pada dirinya”.[6]
Di antara keutamaan menunaikan ibadah haji adalah:
Pertama: Ibadah haji menghapuskan semua dosa sebelumnya. Dari Amr bin Ash radhiallahu anhu tentang kisah dirinya saat masuk Islam, di dalamnya disebutkan pada saat Islam telah disemayamkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla di dalam hatiku maka aku mendatangi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan berkata kepadanya: Bentangkanlah tanganmu sungguh aku ingin berbai’at kepadamu, maka Nabi pun membentangkan tangan kanannya dan dia berkata: Namun aku mengambil tanganku dan beliau bertanya: Apa yang terjadi padamu wahai Amru?. Aku berkata: Aku harus memberikan syarat? Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Silahkan buatlah syarat dan apakah syaratmu?!. Aku berkata: Bahwa semua dosa-dosaku diampuni. Lalu Beliau bersabda, "Tidakkah engkau mengetahui bahwa Islam menghapuskan dosa-dosa sebelum ini, hijrah menghapuskan dosa-dosa sebelum ini dan berhaji menghapuskan dosa-dosa sebelumnya?.[7]
Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menunaikan haji dan dia tidak berkata-kata kotor, berbuat dosa maka dia akan kembali bersih dari dosanya sama seperti saat dirinya baru dilahirkan oleh ibunya”.[8]
Kedua: Berhaji adalah amal ibadah yang paling baik setelah beriman kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan berjihad. Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam ditanya: Amal apakah yang paling baik?. Beliau menjawab: Beriman kepada Allah dan Rasul -Nya. Kemudian beliau ditanya kembali: Kemudian amal apa lagi?. Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Kemudian apa?. Haji yang mabrur”.[9]
Ketiga: Biaya yang dikeluarkan untuk berhaji akan dilipatkan gandakan pahalanya bagi pelakunya sebagaimana dilipatgandakannya pahala orang yang berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Dari Buraidah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Biaya berhaji sama dengan biaya yang dikeluarkan dalam berjihad di jalan Allah Shubhanahu wa ta’alla dia akan dilipatgandakan sehingga mencapai tujuhratus kali lipat”.[10]
Keempat: Haji yang dikerjakan karena Allah dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, jika biayanya dari harta yang halal dan baik maka balasannya adalah surga.
Dari Abi Hurairah radhiallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Antara umrah yang satu dengan yang lainnya adalah penghapus dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tidak memiliki balasan kecuali surga”.[11]
Kelima: Haji dan Umroh sebagai sebab datangnya kekayaan.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ikutilah antara haji dan umrah sebab keduanya menghapuskan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana tempaan besi menghapuskan karat besi”.[12]
Keutamaan dan manfaat haji sangat banyak dari sisi duniawi atau agama dan Allah Ta’ala telah memberikan isyarat akan hal tersebut di dalam firman -Nya:
قال الله تعالى : â لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 28á [ الحج: 28]
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. QS. Al-Hajj: 28.
Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
[1] Shahih Bukhari 1/20 no: 8 dan shahih Muslim 1/45 no: 16 no: 16
[2] Shahih Muslim 2/975 no: 1337
[3] Shahih Ibnu Hiiban 9/16 no: 3703
[4] Al-Talkhisul Habir: 2/223 At6sar ini disanadkan oleh Al-Lalaka’I di dalam Al-I’tiqad 1567 dan Ibnul Jauzi di dalam Al-Tahqiq no: 1213 dan selain dari mereka berdua.
[5] Musnad Imam Ahmad 1/214
[6] Musnad Imam Ahmad bin Hambal: 1/314
[7] Shahih Muslim 1/112 no: 121
[8] Shahih Bukhari 1/471 no: 1521 dan shahih Muslim: 1/983 no: 1350
[9] Shahih Bukhari: 1/25 no: 26 dan shahih Muslim 1/88 no: 1350
[10] Musnad Imam Ahmad 5/355
[11] Shahih Bukhari 1/537 no: 1773 dan shahih Muslim 2/983 no: 1349
[12] Sunan Nasa’I 5/116 no: 2630