×
Apakah termasuk sunah meluangkan waktu penuh pada bulan Ramadhan untuk melakukan amal-amal saleh dan berkonsentrasi untuk istirahat dan beribadah?.

    Hukum Meluangkan Waktu Penuh Untuk Ibadah di Bulan Ramadhan

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bâz

    Terjemah : Syafar Abu Difa

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ حكم التفرغ للعبادة في رمضان ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    ترجمة: شفر أبو دفاع

    مراجعة: إيكو أبو زياد

    2011 - 1432

    Hukum Meluangkan Waktu Penuh Untuk Ibadah di Bulan Ramadhan

    Tanya :

    Apakah termasuk sunnah meluangkan waktu penuh pada bulan Ramadhan untuk melakukan amal-amal saleh dan berkonsentrasi untuk istirahat dan beribadah?

    Jawab :

    Seorang muslim seluruh amalnya adalah ibadah. Kewajiban-kewajiban yang ditunaikan jika betul niatnya, seluruhnya adalah ibadah. Ibadah bukan hanya shalat atau puasa saja. Menuntut ilmu dan mengajarkannya, berdakwah kepada Allah, mendidik anak-anak dan mengayomi mereka, mengerjakan tugas keluarga, berbuat baik kepada hamba-hamba Allah, mencurahkan tenaga untuk membantu manusia, meringankan orang yang kesusahan dan kesedihan, memberi manfaat kepada manusia dengan amal yang dibolehkan dan mencari rezeki yang halal, itu semua adalah ibadah kepada Allah -ta'ala- jika benar niatnya.

    Seorang muslim yang Allah beri taufik sehingga dapat menggabungkan antara ibadah-ibadah khusus dan umum, telah mendapat kebaikan yang sangat besar. Menunaikan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya pada bulan Ramadhan dengan amanah dan tulus termasuk ibadah yang berganjar pahala. Siapa yang mencukupkan mengerjakan amalan khusus karena ketidakmampuannya untuk mengerjakan amal lain, dia pun berada pada kebaikan yang besar jika mengikhlaskan niatnya untuk Allah dan bersungguh-sungguh dalam melakukan amal salehnya.

    Dua Ramadhan dilalui Nabi -shalallahu alaihi wasalam- dalam keadaan berjihad. Yaitu Perang Badar Kubro yang terjadi pada 17 Ramadhan 2 H dan Perang Fathul Makkah yang terjadi pada bulan Ramadhan 8 H. Nabi -shalallahu alaihi wasalam- pernah melakukan perjalanan di bulan Ramadhan yang beliau berbuka, tidak berpuasa, tatkala melihat kesulitan yang dialami para sahabatnya yang berpuasa.

    Maksud dari semua penjelasan di atas bahwa seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh melakukan amalan-amalan saleh di bulan Ramadhan dan tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai waktu menganggur, tidur, lalai dan melakukan penyimpangan.

    [Dipublikasikan oleh Majalah ad-Da'wah no.1284 tertanggal 5-9-1411 – Majmu Fatwa wa Maqôlat Mutanawi'ah juz XI]