Hukum Bersiwak Bagi Yang Puasa Setelah Gelincir Matahari
Artikel ini diterjemahkan ke dalam
Klasifikasi
Full Description
Hukum Bersiwak Bagi Yang Puasa Setelah Gelincir Matahari
]Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم السواك للصائم بعد الزوال ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Bersiwak Bagi Yang Puasa Setelah Gelincir Matahari
Pertanyaan : Apakah hukumnya bersiwak bagi orang yang puasa setelah gelincir matahari? Apakah dalil orang-orang yang memakruhkannya?
Jawaban : Pendapat yang shahih adalah bahwa bersiwak hukumnya sunnah di setiap waktu bagi yang puasa dan tidak puasa, dan sesungguhnya boleh bersiwak bagi yang puasa setelah gelincir matahari, sebagaimana boleh sebelumnya.
Dalilnya adalah hadits 'Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu dalam sunan, ia berkata :
((رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لاَ أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ)) [رواه أحمد وأبو داود]
'Aku melihat Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam dalam bilangan tidak terhitung sedang bersiwak, sedangkan beliau puasa.'[1] Dia tidak membedakan apakah ia melihatnya sebelum gelincir atau sesudahnya, bahkan ia melihatnya bersiwak secara mutlak, dan biasanya ia melihatnya setelah gelincir matahari karena shalat siang hari semuanya setelah gelincir dan beliau shallahu 'alaihi wa sallam menyuruh bersiwak untuk shalat.
Adapun orang-orang yang memakruhkannya bagi yang puasa, mereka berdalil atas hal itu dengan hadits :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوْا أَوَّلَ النَّهَارِ وَلاَتَسْتَاكُوْا آخِرَهُ)) [رواه الطبراني والدارقطني]
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Apabila kamu puasa maka bersiwaklah di permulaan siang hari dan jangan bersiwak di akhirnya.'[2] Akan tetapi hadits ini dha'if, tidak bisa dijadikan hujjah.
Dan mereka juga berdalil dengan hadits khaluf (bau mulut), yaitu hadits yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللّهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ))
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : « Sungguh bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah subhanahu wa ta'ala dari pada aroma wangi kesturi. »[3] Mereka berkata : sesungguhnya siwak bisa menghilangkan bau mulut yang sangat wangi di sisi Allah subhanahu wa ta'ala.
Alasan ini tidak shahih, sesungguhnya siwak tidak menghilangkan bau mulut karena bau mulut orang yang puasa bukan di gigi dan mulut, namun di dalam perut. Maka kosongnya isi perut dari makanan menjadikan bau tidak enak yang keluar darinya. Bau tidak enak ini dibenci dalam penciuman manusia akan tetapi disukai di sisi Allah swt. Siwak tidak menghilangkan bau mulut namun hanya membersihkan mulut dan menghilangkan bau mulut yang terjadi karena lama berdiam dan semisalnya. Pendapat yang shahih bahwa bersiwak hukumnya boleh di awal siang hari dan di akhirnya.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – Fatawa shiyaam- dikumpulkan oleh Rasyid az-Zahrani hal. 88.
[1] HR. Ahmad 3/445, Abu Daud 2364, at-Tirmidzi 725, dan ia berkata: Hadits hasan, ad-Daraquthni 2/202, al-Baihaqi dalam al-Kubra 8109, al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq dalam Shahihnya setelah no. 1933. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam at-Talkhish 1/62 dan isnadnya hasan.
[2] Dikeluarkan semisalnya secara marfu' dari hadits Khabbab radhiyallahu 'anhu dan secara mauquf dari Ali radhiyallahu 'anhu oleh: ad-Daraquthni 2/204, ath-Thabrani dalam al-Kabir 4/78 (3696), al-Baihaqi dalam al-Kubra 8120, 8221. Dan diriwayatkan semisalnya oleh al-Bazzar dalam musnadnya 2137 secara marfu` dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu. Al-Haitsami berkata dalam Majma' az-Zawaid 3/164: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Kabir dan ia memarfu'kannya dari Khabbab radhiyallahu 'anhu dan tidak memarfu'kannya dari Ali radhiyallahu 'anhu. Dalam sanadnya ada Kaisaan Abu Umar, ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban dan didha'ifkan oleh yang lain.
[3] HR. al-Bukhari 1904 dan Muslim 1151.