×
Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: ” Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?”.

    Hukum Mabit di Luar Mina Karena Tidak Ada Tempat

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ حكم المبيت خارج منى لعدم المكان ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    الشيخ محمد بن صالح العثيمين

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1432

    Hukum Mabit di Luar Mina Karena

    Tidak Ada Tempat

    Pertanyaan : Orang yang tidak mendapatkan tempat di Mina, lalu ia bermalam di Makkah?

    Jawaban : Ini tidak boleh, tetapi Anda wajib tinggal di tempat terakhir kemah sekalipun berada di luar Mina, jika tidak menemukan tempat. Apabila Anda sudah mencari tempat dengan seksama dan tidak menemukan tempat di Mina maka tinggallah di akhir kemah dari kemah manusia (jemaah haji).

    Sebagian ulama di masa sekarang berpendapat bahwa apabila seseorang tidak menemukan tempat di Mina maka kewajiban mabit (bermalam) gugur darinya, dan ia boleh bermalam di tempat manapun di Mekkah atau di tempat lain. Ia mengqiyaskan hal itu atas masalah apabila seseorang tidak mempunyai anggota dari salah satu anggota wudhu, maka gugur kewajiban membasuhnya. Akan tetapi pendapat ini tidak tepat karena anggota wudhu yang bergantung hukum bersuci dengannya tidak ada. Adapun ini, maka maksud mabit adalah agar manusia berkumpul sebagai satu umat di satu tempat. Maka seseorang harus berada di akhir kemah sehingga berada bersama jemaah haji. Bandingannya adalah apabila masjid penuh dengan jemaah dan jadilah orang-orang shalat di sekitar masjid, maka shaf harus tetap bersambung dan setiap shaf harus mengikuti shaf yang lain sehingga jamaah merupakan satu jamaah. Maka mabit adalah bandingan ini dan bukan bandingan anggota tubuh yang hilang.

    Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa haji dan umrah hal. 18.