Tata Cara Sujud Tilawah
Klasifikasi
Full Description
Tata Cara Sujud Tilawah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿صفة سجود التلاوة ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Tata Cara Sujud Tilawah
Pertanyaan 1: Bagaimana cara sujud tilawah? Berapa kali Salam? Apa yang dibaca padanya?
Jawaban 1: Sujud tilawah sama seperti sujud shalat, dan yang lebih utama bahwa ia berdiri kemudian tersungkur sujud di atas tujuh anggota sujud dan membaca : Subahaana rabbiyal a'la (Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi) tiga kali, kemudian ia membaca :
((اَللّهُمّ إِنِّي لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ, سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ)) رواه أحمد ومسلم
((اللهم اكْتُبْ لِي بِهَا أَجْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهَ وَعَلَى نَبِيِّنَا أَفْضَلُ الصَّلاَة ِوَالسَّلاَمِ(( رواه الترمذي
« Ya Allah, sesungguhnya aku sujud kepada -Mu, dengan -Mu aku beriman, bagi -Mu aku berserah diri dan kepada -Mu aku bertawakkal. Wajahku sujud kepada (Allah) Yang menciptakannya, membentuk rupanya, membelah pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan -Nya, Maha Besar Allah sebaik-baik yang menciptakan.[1] Ya Allah, tulislah untukku pahala dengannya, hapuslah dosaku dengannya, jadikanlah ia sebagai simpanan untukku di sisi -Mu, terimalah ia dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba -Mu Daud 'alaihi wa 'ala nabiyina afdhalush shalatu wassalam.[2]
Yang utama hendaklah ia membaca takbir bila akan sujud dan apabila bangkit dan membaca seperti salam shalat, jika ia tidak mengucap salam maka tidak mengapa. Wallahu A'lam.
Pertanyaan 2 : Apakah untuk sujud tilawah ada bacaan takbir saat sujud dan bangkit di dalam shalat dan diluarnya ?
Jawaban 2 : Mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud tilawah adalah shalat. Mereka mensyaratkan baginya bersuci, menurup aurat, menghadap kiblat, dan tidak sujud di waktu yang dilarang. Mereka mengharuskan membaca takbir saat sujud dan bangkit serta mengucap salam setelah itu sebagaimana di dalam shalat.
Syaikhul Islam mentarjih bahwa ia tidak seperti shalat, ia adalah ibadah tersendiri, karena sekurang-kurang yang dinamakan shalat adalah satu rekaat secara sempurna seperti satu rekaat witir. Atas dasar pendapat ini maka tidak disyaratkan baginya syarat-syarat shalat, sah di waktu yang dilarang, tidak perlu takbir dan tidak pula salam. Adapun adanya takbir yang diriwayatkan dalam hal itu maka menunjukkan sunnah atau supaya diikuti bagi orang yang mendengar ia membaca dan sujud, atau sujud pada shalat yang dibaca nyaring. Berdasarkan riwayat : Bahwa beliau bertakbir di setiap turun dan bangkit.[3] Maka masuklah dalam itu turun dan bangkit untuk sujud tilawah. Banyak syaikh yang berpendapat cukup pada bangkit dari imam dengan membaca ayat yang sesudah ayat sajadah. Dan pendapat yang terpilih : adalah membaca dalam kondisi ini karena mengamalkan umumnya hadits.
Pertanyaan 3 : Apakah ada salam dalam sujud tilawah ?
Jawaban 3 : Apabila dikatakan sesungguhnya sujud tilawah bukan shalat dan qari (yang membaca) sujud sendirian maka tidak perlu salam, sebagaimana tidak perlu takbir yang khusus dengan shalat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wasallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (تَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمٍُ) رواه أحمد وأبو داود
« Mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam . »[4] dan atas dasar pendapat kedua yaitu sujud tilawah adalah shalat – maka sesungguhnya ada salam sesudahnya tanpa tasyahud.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – fatwa no. 8560.
[1] HR. Muslim 771, Ahmad (1/94,102), (6/30, 217), Abu Daud 760, 1414, at-Tirmidzi (580, 3421, 3422, 3423, 3425) dan ia berkata: Hasan shahih, an-Nasa`i 1127, 1130, Ibnu Khuzaimah 563, 673, Ibnu Hibban 1977, 1978, al-Hakim 1/220 (800-802) dengan lafazh berdekatan dan tambahan di sisi sebagian mereka.
[2] HR. at-Tirmidzi 3424 dan ia berkata: hadits gharib, Abu Ya'la 1069, Ibnu Khuzaimah 562, Ibnu Hibban 2768, al-Hakim 1/220 (799), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[3] HR. al-Bukhari 787 dan Muslim 392.
[4] HR. Ahmad 1/123, 129, Abu Daud 61,618, at-Tirmidzi 3, 238, dan ia berkata: Hadits hasan, Ibnu Majah 275, al-Hakim 1/132 (457), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.