×
Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Telah terjadi perdebatan antara saya dan salah seorang teman sesama arab dalam masalah mengqashar shalat, sedangkan kami berada di Amerika dan terkadang kami menetap selama dua tahun. Saya melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa qashar) dan teman saya mengqashar shalat karena menganggap dirinya sebagai seorang musafir, sekalipun menetap sampai dua tahun. Maka kami mengharapkan penjelasan hukum mengqashar shalat bagi kami disertai dalil.”.

    Musafir Menetap Selama Dua Tahun,

    Apakah Mengqashar Shalat?

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

    Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2011 - 1432

    ﴿ المسافر لمدة سنتين هل يقصر الصلاة؟ ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2011 - 1432

    Musafir Menetap Selama Dua Tahun, Apakah Mengqashar Shalat ?

    Pertanyaan : Telah terjadi perdebatan antara saya dan salah seorang teman sesama arab dalam masalah mengqashar shalat, sedangkan kami berada di Amerika dan terkadang kami menetap selama dua tahun. Saya melaksanakan shalat secara sempurna (tanpa qashar) dan teman saya mengqashar shalat karena menganggap dirinya sebagai seorang musafir, sekalipun menetap sampai dua tahun. Maka kami mengharapkan penjelasan hukum mengqashar shalat bagi kami disertai dalil.

    Jawaban : Pada dasarnya, musafir diberikan rukhshah (keringanan) untuk mengqashar shalat yang empat rekaat, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala :

    قال الله تعالى: ﴿وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ﴾ [النساء: 101]

    Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), …(QS. An-Nisaa`:101)

    Dan berdasarkan perkataan Ya'la bin Umayyah : Aku berkata kepada Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu : (Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.) ia (Umar radhiyallahu 'anhu) berkata : 'Aku merasa heran sebagaimana engkau merasa heran, lalu aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ) رواه مسلم

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah yang diberikan Allah subhanahu wa ta'ala kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya."[1]

    Dan termasuk hukum musafir seseorang yang menetap selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu: bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke kota Makkah pada waktu subuh tanggal 4 bulan Dzulhijjah dalam pelaksanaan haji wada'.[2] Beliau menetap pada tanggal 4, 5, 6, dan 7 dan shalat subuh di Abthah di hari ke 8 (dari bulan Dzulhijjah). Selama itu beliau mengqashar shalat dan beliau berniat menetap, seperti yang sudah diketahui. Maka setiap orang yang safar dan berniat menetap lebih dari masa tersebut, ia harus menyempurnakan shalat karena ia bukan seperti hukum musafir.

    Adapun orang yang menetap dalam safarnya lebih dari empat hari dan ia tidak berniat untuk tinggal, namun ia berniat bahwa kapan-kapan selesai urusannya ia pulang. Seperti orang menetap di tempat jihad untuk menghadapi musuh, atau ditahan oleh penguasa, atau sakit misalnya, dan di dalam niatnya bahwa apabila ia selesai dari jihadnya dengan kemenangan atau perdamaian, atau berlepas diri dari yang menahannya berupa sakit, atau kekuatan musuh, atau penguasa, atau adanya budak yang kabur, atau menjual barang, atau semisal yang demikian itu: maka ia termasuk musafir dan ia boleh mengqashar shalat yang empat rekaat, sekalipun dalam waktu yang lama. Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menetap di Mekkah di saat penaklukan kota Makkah (Futuh Makkah) selama Sembilan belas hari mengqashar shalat.[3] Dan beliau tinggal di Tabuk selama dua puluh hari untuk berjihad melawan orang-orang kafir dan beliau shalat bersama para sahabatnya secara qashar.[4] Karena beliau tidak berniat menetap, akan tetapi berniat safar bila telah selesai urusannya.

    Lajnah Daimah – Fatawa Islamiyah (1/274).

    [1] HR. Muslim no. 686.

    [2] HR. al-Bukhari 1085

    [3] HR. al-Bukhari 1080.

    [4] HR. Ahmad 3/295, Abu Daud 1235, Abd bin Humaid 1139, Abdur Razzaq dalam Mushannaf 4335, Ibnu Hibban 2749, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 5260, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 1094.