Hukum Darah
Klasifikasi
- Hukum Najis << Bersuci dan Hukum-hukumnya << Ibadah << Fikih
- Fatwa << Fikih
Full Description
Hukum Darah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Terjemah: Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
2011 - 1432
﴿ حكم الدم ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Hukum Darah
Pertanyaan: Apakah hukumnya darah dari sisi suci dan najis?
Jawaban: Yang nampak dari dalil-dalil sejauh yang kami lihat dalam masalah suci dan najisnya darah adalah sebagai berikut:
1. Darah yang mengalir dari hewan yang yang bangkainya najis, maka ini adalah najis sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`an al-Karim.
2. Darah haid, ia adalah najis sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits Aisyah dan Asma` radhiyallahu ‘anhuma.
3. Darah yang mengalir dari manusia: menurut nash-nash yang ada adalah wajib mensucikannya kecuali yang susah menghindarinya, seperti darah luka yang terus menerus. Sekalipun bisa ditentang zhahir nash ini dengan penjelasan yang kami singgung saat membicarakan membasuh luka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sesungguhnya bagian tubuh manusia bila terputus ia adalah suci menurut pendapat kebanyakan ulama, maka darah lebih utama. Akan tetapi sikap kehati-hatian adalah bersuci darinya karena zhahir semua nash dan menjauhi syubhat-syubhat yang siapa saja menjauhinya maka ia menjaga agama dan kehormatannya.
4. Darah ikan, ia adalah suci, karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya. Sesungguhnya haramnya bangkai adalah karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم
“Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.”[1] Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan dua perkara sebagai penyebab halalnya, salah satunya, mengalirkan darah dan kedua menyebutkan nama Allah Subhanahu wa ta’ala.
5. Darah lalat dan nyamuk dan semisalnya, karena bangkainya suci, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. dalam perintah menenggelamkannya apabila jatuh dalam minuman.[2] Di antara minuman adalah yang panas yang binatang itu mati di dalamnya. Ini adalah dalil sucinya darah berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang alasan haramnya bangkai.
6. Darah yang tersisa setelah keluarnya ruh dari hewan yang disembelih, karena ia adalah seperti bagian-bagian binatang, dan bagian-bagiannya adalah halal lagi suci dengan sembelihan yang disyari’atkan. Demikian pula darah, seperti darah jantung, hati dan limpa.
Inilah yang nampak bagi kami, dan kami memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar selalu memberi hidayah kepada kita semua meniti jalan yang lurus, dan segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala Rabb semesta alam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa Wa Rasail (11/266).