×
Belajar dan bekerja adalah suatu keharusan bagi setiap orang yang hidup di dunia yang fana ini. Untuk bisa masuk sekolah yang kita inginkan atau bekerja di bagian yang kita minati, terkadang terhalang oleh sesuatu yang berada di luar kemampuan kita. Di masa sekarang muncul istilah yang dinamakan waasithah atau perantara untuk bisa masuk sekolah atau bekerja. Apakah hukumnya waasithah ini? Fatwa ini memberikan jawaban terperinci tentang hal itu agar kita jangan sampai terjerumus dalam kesalahan yang fatal.

Waasithah (Perantara)

﴿ حكم ما يسمى بالواسطة ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم ما يسمى بالواسطة ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة لبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

بسم الله الرحمن الرحيم

Waasithah (Perantara)

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

Pertanyaan: Apakah hukumnya waasithah? Apakah hukumnya haram? Umpamanya saya ingin menjadi pegawai negeri atau masuk sekolah atau semisal yang demikian itu dan saya menggunakan perantara, apakah hukumnya?

Jawaban: Pertama, apabila syafaat yang diberikan seseorang kepadamu sebagai perantara untuk mendapat pekerjaan berdampak kepada terhalangnya orang yang lebih berhak dan lebih pantas untuk diangkat dari sisi kemampuan ilmiyah dan sesuai bidangnya, juga memiliki kemampuan memikul tugas dan keseriusan bekerja, maka syafaat itu diharamkan, karena ia merupakan perbuatan zalim kepada orang yang lebih berhak dan zalim kepada pemerintah. Dan hal itu karena mereka menghalangi orang yang lebih mampu mengerjakan tugas dan tindakan melewati batas terhadap umat karena menghalanginya dari orang yang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dalam perkara ini. Kemudian di samping itu, ia melahirkan tekanan dan persangkaan buruk serta kerusakan di tengah masyarakat.

Dan apabila waasithah itu tidak berdampak hilangnya atau berkurangnya seseorang hak atau maka hukumnya boleh, bahkan dianjurkan secara syara' dan pemberi syafaat mendapatkan pahala, insya Allah subhanahu wa ta'ala. Dan disebutkan dalam hadits:

قال رسول الله e : (اِشْفَعُوْا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ)

"Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah syafaat niscaya kamu diberi pahala dan Allah subhanahu wa ta'ala memutuskan lewat lisan Nabi -Nya apa yang Dia kehendaki."[1]

Kedua, semua sekolah, ma'had dan universitas diperuntukkan untuk semua umat dan bagi siapa saja yang ingin belajar di universitas tersebut sehingga bisa memberi manfaat untuk agama dan dunia mereka. Tidak ada keutamaan bagi seseorang, kecuali karena alasan yang lain selain syafaat. Apabila yang memberi syafaat mengetahui bahwa syafaatnya berdampak terhalangnya orang yang lebih utama dari sisi kemampuan atau usia atau lebih dulu mengajukan atau yang demikian itu, niscaya waasithah itu dilarang, karena hal itu berdampak perbuatan zalim kepada yang terhalang, atau terpaksa mencari sekolah yang lebih jauh, dan hal itu menimbulkan tekanan dan kerusakan di tengah masyarakat.

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatwa-fatwa untuk pegawai dan karyawan – Lajnah Daimah- hal. 11-12.

[1] Al-Bukhari 1432 dan sisinya padanya, Muslim 2627.