×
Pertanyaan yang dijawab oleh Ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: Seorang karyawan menabung dari sisa gajihnya setiap bulan dalam jumlah yang berbeda-beda, terkadang dalam jumlah yang banyak dalam satu bulan dan terkadang hanya sedikit, dan saat pertama kali menyimpan sudah berlalu satu tahun, dan yang lain belum berlalu satu tahun. Dan ia tidak tahu persis jumlah yang ditabungnya setiap bulan. Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya?

Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya?

﴿ كيف يزكى المال المدخر من الراتب وغيره؟ ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ كيف يزكى المال المدخر من الراتب وغيره؟ ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

بسم الله الرحمن الرحيم

Bagaimana Zakat Harta Yang Ditabung Dari Gaji Dan Lainnya

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

Pertanyaan: Seorang karyawan menabung dari sisa gajinya setiap bulan dalam jumlah yang berbeda-beda, terkadang dalam satu bulan menabung dalam jumlah yang banyak dan terkadang hanya sedikit, dan saat pertama kali menyimpan sudah berlalu satu tahun, dan yang lain belum berlalu satu tahun. Dan ia tidak tahu persis jumlah yang ditabungnya setiap bulan. Bagaimanakah cara mengeluarkan zakatnya?

Jawaban: Barangsiapa yang mempunyai satu nisab dari uang, kemudian ia mempunyai tambahan yang lain di waktu yang berbeda-beda, dan tambahan itu bukan bersumber (bukan hasil keuntungan) dari uang yang pertama, namun ia tersendiri seperti yang ditabung oleh karyawan setiap bulan dari gajinya, dan seperti harta warisan, hadiah, atau sewa perumahan. Jika ia bersemangat untuk menghitung secara terperinci pada haknya, dan tidak ingin memberikan sedekah kepada yang berhak kecuali zakat yang wajib atasnya bagi yang berhak menerimanya. Maka ia harus membuat daftar jumlah uang yang ditabungnya secara khusus (disertai tanggal pemasukannya) dan mengeluarkan zakat setiap uang secara tersendiri setiap kali berlalu satu tahun dari tanggal ia memilikinya.

Dan jika ia ingin berlapang dada serta jiwanya merasa senang mengutamakan sisi fakir miskin dan semua yang berhak menerima zakat atas dirinya, ia mengeluarkan zakat semua uang yang dimilikinya saat berlalu satu tahun terhadap permulaan nisab yang dimilikinya.

Ini lebih besar pahalanya, lebih tinggi derajatnya, lebih melapangkannya, lebih menjaga hak fakir miskin dan semua penerima zakat. Dan yang lebih dari kewajiban zakatnya merupakan tindakan ihsan dan pernyataan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wata'alla atas segala nikmat -Nya dan pemberian -Nya yang banyak, serta berharap kepada -Nya agar terus menambah karunia -Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'alla :

قال الله تعالى: ﴿ ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯Ry‰ƒÎ—V{ (

Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, .... (QS. Ibrahim:7)

Wabillahit taufiq

Lajnah Daimah – Fatwa-fatwa untuk para pegawai dan karyawan hal 75-77.