×
Allah Subhanahuwata’alla tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada berbagai jenis penyakit yang belum diketahui secara pasti obatnya, sehingga sebagian orang melakukan pengobatan dengan berbagai cara berdasarkan ilusi dan khayalan belaka. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai gelang dan sejenisnya untuk pengobatan. Apakah dibenarkan secara syara’? silahkan anda simak.

Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik

﴿ حكم لبس السوار لعلاج الروماتيزم ﴾

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdul Aziz binAbdullah bin Baz

Syaikh Muhammad shalih al-Utsaimin

Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ حكم لبس السوار لعلاج الروماتيزم ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

والشيخ محمد بن صالح العثيمين

- رحمهما الله -

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik

Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Syaikh Muhammad al-Utsamin

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara.....yang terhormat

Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Surat yang anda kirim telah sampai dan saya telah mempelajari pertanyaan anda tentang keutamaan gelang dari besi tembaga untuk mengobati penyakit rematik yang banyak terjadi sekarang ini. Perlu saya jelaskan bahwa saya telah mempelajari masalah ini dengan serius. Saya telah menyampaikan persoalan ini kepada para dosen dan guru di universitas dan kami saling bertukar pendapat dan masing-masing saling menyampaikan alasannya. Ada perbedaan pendapat: ada yang berpendapat bolehnya hal itu karena mengandung bahan anti rematik. Ada yang berpendapat agar meninggalkannya karena bergantungnya menyerupai perbuatan kaum jahiliyah berupa kebiasaan mereka menggantung tamimah dan gelang dari shufr (logam kuningan), dan berbagai gantungan (di tubuh) yang mereka lakukan. Mereka meyakini bahwa ia bisa mengobati berbagai macam penyakit, dan ia adalah penyebab keselamatan yang memakai dari ain (pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki seseorang). Di antaranya adalah yang diriwayatkan dari 'Uqbah bin Amir Radiallahu’anhu, ia berkata:

قال رسول الله e : (مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللهُ لَهُ)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: 'Barangsiapa yang menggantung tamimah[1], semoga Allah Subhanahuwata’alla tidak memenuhi keinginannya, dan barangsiapa yang menggantung wada'ah[2] semoga Allah Subhanahuwata’alla tidak memberi ketenangan kepadanya."[3]

Dan dalam satu riwayat:

قال رسول الله e : (مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa yang menggantung tamimah berarti ia telah berbuat syirik."[4]

Dari Imran bin Hushain Radiallahu’anhu: Sesungguhnya Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam melihat seorang laki-laki yang di tangannya ada gelang dari logam kuningan, beliau bertanya: Apakah ini? ia menjawab: '(Obat) dari penyakit di tangan.'

قال رسول الله e : (اِنْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَتَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا, فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَاأَفْلَحْتَ أَبَدًا)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Lepaslah, sesungguhnya ia tidak bisa menambah apapun kepadamu kecuali bertambah lemah (sakit), sesungguhnya jika engkau meninggal sedangkan ia masih engkau pakai niscaya engkau tidak beruntung selamanya."[5]

Dan dalam hadits yang lain: dari Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam bahwa dalam salah satu perjalanan, beliau mengirim utusan untuk mencari unta kafilah dan memutuskan setiap yang bergantung atasnya dari kalung-kalung,[6] yang disangka oleh bangsa jahiliyah bahwa ia berguna untuk unta mereka dan menjaganya.

Hadits-hadits ini dan yang serupa bisa diambil kesimpulan bahwa: tidak boleh menggantung sesuatu dari jenis tamimah atau wada' atau gelang atau benang, atau yang menyerupai semua itu untuk menolak bala dan mengangkatnya.

Dan menurut saya dalam masalah ini adalah meninggalkan yang disebutkan dan tidak memakainya untuk menutup sarana terjerumus dalam perbuatan syirik, menghindari kekacauan dan yang cenderung kepadanya serta yang membuat ketergantungan padanya, ingin mengarahkan hati kaum muslimin kepada Allah Subhanahuwata’alla karena percaya kepada-Nya, berpegang kepada-Nya dan cukup dengan sebab-sebab yang disyari'atkan lagi diketahui bolehnya tanpa diragukan, dan pada sesuatu yang dibolehkan oleh Allah Subhanahuwata’alla dan mudah bagi hamba-Nya serta meninggalkan yang diharamkan kepada mereka dan yang syubhat. Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam:

قال رسول الله e : (مَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa yang menjauhi syubhat berarti ia membebaskan untuk agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram. Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia menggembala padanya."[7]

Dan dalam hadits:

قال رسول الله e : (دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَالَايُرِيْبُكَ)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Tinggalkan sesuatu yang meragukanmu kepada yang tidak meragukan."[8]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantung gelang yang disebutkan menyerupai apa yang dilakukan oleh kaum jahiliyah di masa lalu. Maka ia, bisa jadi termasuk perkara yang diharamkan karena mengandung perbuatan syirik, atau sarananya. Dan sekurang-kurang yang dikatakan padanya: sesungguhnya ia termasuk perkara yang syubhat. Maka yang lebih baik bagi seorang muslim dan lebih hati-hati baginya adalah menjauhi hal tersebut. Cukuplah dengan pengobatan yang jelas bolehnya, jauh dari syubhat. Inilah pendapat saya dan jama'ah dari kalangan syaikh dan para dosen. Saya memohon kepada Allah Subhanahuwata’alla agar memberi taufik kepada kami dan kamu menuju ridha-Nya. Semoga Dia memberi karunia kepada kita semua untuk memahami agama-Nya, selamat dari sesuatu yang menyalahi syari'at-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Dan semoga Allah Subhanahuwata’alla menjagamu. Wassalam.

Syaikh Bin Baz – Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah 1/206.

Pertanyaan 2: Apakah hukumnya memakai gelang untuk pengobatan rematik?

Jawaban 2: Ketahuilah, sesungguhnya obat adalah sebab untuk kesembuhan dan yang memberikan sebab adalah Allah Subhanahuwata’alla. Tidak ada sebab kecuali yang dijadikan –Nya sebagai sebab. Dan sebab-sebab yang dijadikan oleh Allah Subhanahuwata’alla sebagai sebab ada dua:

Pertama: sebab-sebab secara syar'i seperti al-Qur`an Karim dan doa, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam tentang surah al-Fatihah: 'Apakah yang memberi tahukan kepadamu bahwa ia adalah ruqyah?'[9] Dan sebagaimana Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam meruqyah orang yang sakit dengan doa untuk mereka, maka Allah Subhanahuwata’alla memberi kesembuhan dengan doanya kepada orang yang Allah Subhanahuwata’alla kehendaki kesembuhannya.

Kedua: sebab-sebab secara hissy (bisa dirasakan) seperti obat-obat yang sudah diketahui lewat syara' seperti madu, atau lewat jalur percobaan seperti kebanyakan obat-obatan. Jenis ini harus memberi pengaruh secara langsung, bukan lewat ilusi dan khayalan belaka. Apabila jelas pengaruhnya lewat jalur langsung yang bisa dirasakan, niscaya boleh dijadikan obat yang terjadi kesembuhan dengan ijin Allah Subhanahuwata’alla.

Adapun bila hanya semata-mata ilusi dan khayalan belaka yang dirasakan orang yang sakit, maka terjadinya ketenangan jiwa berdasarkan ilusi dan khayalan tersebut serta sakit terasa berkurang. Terkadang muncul kebahagiaan jiwa yang menghilangkan sakit, maka hilanglah penyakit itu. Maka jenis ini tidak diperbolehkan atas nya, dan tidak boleh pula menetapkannya sebagai obat. Manusia tidak bisa bersandar di belakang ilusi dan khayalan belaka. Karena alasan inilah dilarang memakai gelang, benang dan semisalnya untuk menghilangkan sakit atau menolak datangnya. Karena hal itu bukan sebab yang nyata secara hissy, dan sesuatu yang tidak bisa dibuktikan menjadi sebab secara syar'i dan tidak pula secara hissy maka tidak boleh dijadikan sebagai sebab. Sesungguhnya menjadikannya sebagai sebab berarti mencampui Allah Subhanahuwata’alla dalam kerajaan-Nya dan menyekutukan. Di mana ia menyekutui Allah Subhanahuwata’alla dalam meletakkan sebab untuk yang untuk kesembuhan nya. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullah membuat satu judul dalam Kitab Tauhid, yaitu bab: Termasuk syirik: memakai gelang, benang dan semisalnya untuk menolak bala dan yang lainnya.

Saya tidak yakin gelang yang diberikan oleh apoteker untuk penderita rematik yang disebutkan dalam pertanyaan kecuali termasuk jenis ini. karena gelang tersebut tidak ada secara syar'i dan tidak pula secara hissy yang diketahui reaksinya secara langsung bagi penderita rematik. Maka penderita tidak boleh menggunakan gelang tersebut sampai diketahui secara medis bisa menjadi sebab. Wallahul muwaffiq.

Syaikh ibnu Utsaimin – Fatawa pengobatan dengan al-Qur`an dan sunnah – ruqyah dan yang terkait dengannya hal 81.

[1] Tamimah: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal atau pengusir penyakit, pengaruh jahat yang disebabkan rasa dengki oleh seseorang dst.

[2] Wada'ah: sesuatu yang diambil dari laut, menyerupai rumah kerang: menurut anggapan orang-orang jahiliyah dapat digunakan untuk menangkal penyakit. Termasuk dalam pengertian ini adalah jimat.

[3] HR. Ahmad 4/154, Abu Ya'la 1759, ath-Thabrani dalam Musnad Syamiyiin 234, Ibnu Hibban 6086, al-Hakim 4/216 (7501 dan ia menshahihkannya dan sepakati oleh adz-Dzahabi.

[4] HR. Ahmad 6086, al-Haitsami berkata dalam Majma': 5/103: Diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani dan semua perawi Ahmad adalah tsiqah.

[5] HR. Ahmad 4/445, Ibnu Majah 3531 dan selain keduanya. Dihasankan oleh al-Bushairi dalam Mishbah 4/77. Makna shufr adalah: tembaga kuning. Makna waahinah: karena waahinah, yaitu penyakit di pundak dan di semua tangan maka diruqyah darinya. Ada yang mengatakan: yaitu penyakit di pangkal lengan.. dan arti 'wahnan': lemah dan sakit.

[6] HR. Al-Bukhari no. 3005.

[7] HR. Al-Bukhari 52 dan Muslim 1599.

[8] HR. At-Tirmidzi 2518, an-Nasa`i 5714, at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih. Dikeluarkan pula oleh al-Hakim 2/13, 4/99 (2169, 2170, 7046).

[9] HR. Al-Bukhari 5749 dan Muslim 2201.