×
Wudhu termasuk syarat sah shalat dan salah satu masalah yang sering dipersoalkan adalah apakah menyentuh dan mencium istri termasuk membatal wudhu? Fatwa ini menjelaskan pendapat yang rajih dalam masalah ini. silahkan anda simak.

Menyentuh Perempuan dan Mencium Istri, Apakah Membatalkan Wudhu?

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu dan Fatwa

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ هل مس المرأة والقبلة ينقض الوضوء؟ ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

بسم الله الرحمن الرحيم

Menyentuh dan Mencium Istri, Apakah

Membatalkan Wudhu

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan 1: Seseorang tidak mampu menghindarkan diri dari mengambil dan memberikan sesuatu sepanjang hari kepada istrinya. Apabila orang yang berwudhu menyentuh tangan istrinya, apakah wudhunya batal?

Jawaban 1: Segala puji hanya bagi Allah Y semata. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga dan para sahabatnya. Amma Ba'du: Apabila seseorang menyentuh perempuan secara langsung (tanpa pembatas), maka dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama: Apakah wudhunya batal atau tidak? Pendapat yang kuat: bahwa wudhu tidak batal, sama saja ia menyentuhnya dengan syahwat atau tidak, karena Nabi e mencium sebagian istrinya dan beliau tidak berwudhu, dan karena hal ini termasuk yang terjadi secara merata. Maka jika ia membatalkan niscaya Nabi e menjelaskannya.

Adapun firman Allah Y dalam surah an-Nisa' dan al-Maidah:

قال الله تعالى: ﴿ ÷ﷺ‬ﷺ‬& ãMçGó¡ys9 uä!$|¡ÏiY9$#

atau menyentuh perempuan, (an-Nisa': 43 dan al-Maidah: 6).

Maksudnya adalah jima' (bersetubuh), menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para ulama.

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lanjah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 5/266.

Pertanyaan 2: Suami saya selalu mencium saya saat mau pergi keluar rumah, juga saat ia mau keluar untuk shalat di masjid. Dan saya merasa bahwa terkadang ia mencium saya dengan syahwat. Apakah hukum syari'at mengenai status wudhunya?

Jawaban 2: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi e mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau pergi melaksanakan shalat dan tidak berwudhu.'[1]

Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam hal itu:

- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.

- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.

- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu sama sekali, dan inilah pendapat yang rajih (kuat).

Maksudnya, apabila seorang lelaki mencium istrinya, atau menyentuh tangannya, atau memeluknya, sedangkan ia tidak keluar mani dan tidak berhadats, maka wudhunya tidak rusak, baik wudhu si lelaki dan tidak pula istrinya. Hal itu karena asalnya adalah tetap adanya wudhu seperti sebelumnya sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa ia membatalkan. Padahal tidak ada dalam Kitabullah dan tidak pula dalam sunnah Rasulullah e satu dalil pun yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu. Dan atas dasar ini, menyentuh wanita, sekalipun tanpa alas, sekalipun dengan syahwat, mencium dan memeluknya, semua itu tidak membatalkan wudhu. Wallahu A'lam.

Syaikh Ibnu Utsaimin –Fatawal Mar`ah hal. 20).

[1] Al-Bukhari 30, 2545, Muslim 1616 dengan lafazh: (maa yaghlibuhum). Adapun lafazh: (maalaa yathiquun) maka diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (17934, 17966) dan dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud 164.165.