×
Hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim yang tidak bisa melaksanakan syi’ar agamanya. Seperti apakah gambaran negeri kufur yang harus ditinggalkan? Apakah syarat-syaratnya? Fatwa dari lajnah Daimah ini menjelaskan tentang hal itu. Silahkan anda simak.

Negeri Yang Wajib Ditinggalkan

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ صفة الدار التي تجب الهجرة منها ﴾

« باللغة الإندونيسية »

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Negeri Yang Wajib Ditinggalkan

(Hijrah)

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa

Pertanyaan: Apakah syarat-syarat yang harus terpenuhi di negeri yang merupakan negeri harb (perang) atau negeri kafir?

Jawaban: Setiap negeri atau kota yang pemerintahan dan penguasanya melaksanakan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala, memerintah negerinya dengan syari'at Allah subhanahu wa ta’ala, rakyatnya bisa melaksanakan syari'at Islam, maka itu adalah negeri Islam. Kaum muslimin yang tinggal di negeri itu harus taat kepada pemerintahnya dalam kebaikan, memberi nasihat untuk mereka, membantu mereka dalam menegakkan urusan negara, memberi dukungan dengan kemampuan ilmu dan tindakan. Mereka tinggal di negeri tersebut dan tidak boleh berpindah darinya kecuali ke wilayah Islam yang kondisinya lebih baik dan lebih utama. Hal itu seperti kota Madinah setelah hijrah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam dan mendirikan negeri Islam disana, dan seperti Makkah setelah Fath (penaklukan), karena setelah itu Makkah menjadi negeri Islam setelah penaklukan dan kaum muslimin menguasainya, setelah sebelumnya merupakan negeri harb (perang) yang harus berhijrah darinya.

Dan setiap negeri atau kota yang pemerintah dan penguasanya tidak melaksanakan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala, tidak memerintah dengan hukum Islam, kaum muslim yang tinggal di dalamnya tidak bisa melaksanakan syi'ar-syi'ar Islam, maka ia adalah negeri kufur. Contohnya seperti kota Makkah sebelum penaklukan, maka ia adalah negeri kufur. Demikian pula setiap negeri yang penduduknya menganut agama Islam, penguasanya memerintah dengan selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala, dan kaum muslimin di dalamnya tidak bisa melaksanakan syi'ar-syi'ar agama mereka, maka mereka wajib berhijrah darinya, karena lari dengan agama mereka dari fitnah ke negeri yang dipimpin dengan cara Islam, dan mereka bisa melaksanakan yang wajib secara syara'. Dan barangsiapa yang tidak mampu hijrah darinya dari kalangan laki-laki, wanita dan anak-anak maka ia dimaafkan. Dan kaum muslimin yang berada di negeri lain harus berusaha menyelamatkannya dari negeri kufur ke negeri Islam. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ٩٧ إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ٩٨ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ٩٩ ﴾ [النساء : ٩٧، ٩٩] .

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya:"Dalam keadaan bagaimana kamu ini". Mereka menjawab:"Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata:"Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, * kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), * Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (QS. an-Nisaa`:97-99)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

قال الله تعالى: ﴿ وَمَا لَكُمۡ لَا تُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ ٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَخۡرِجۡنَا مِنۡ هَٰذِهِ ٱلۡقَرۡيَةِ ٱلظَّالِمِ أَهۡلُهَا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ وَلِيّٗا وَٱجۡعَل لَّنَا مِن لَّدُنكَ نَصِيرًا ٧٥ ﴾ [النساء : ٧٥] .

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. an-Nisa`:75)

Adapun penduduknya yang mampu menegakkan syi'ar-syi'ar agamanya di negara itu, sanggup menegakkan hujjah kepada para pemimpin dan pemegang kekuasaan, memperbaiki perkara mereka, berpaling dari jalan mereka, maka disyari'atkan baginya untuk tetap berada di tengah-tengah mereka, karena diharapkan keberadaannya di tengah-tengah mereka bisa menyampaikan kebenaran dan memperbaiki keadaan, serta selamatnya dia dari segala fitnah.

Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa (12/51-53).