×
Allah SWT memberikan harta kekayaan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Apabila harta itu sampai kepada seseorang dengan cara yang salah (dilarang) maka ia menjadi harta yang haram. Bila dengan cara yang benar maka ia menjadi halal. Namun bagaimanakah caranya berlepas diri dari harta yang haram? Seperti mendapat bunga dari bank konvensional, bagaimanakah cara supaya terlepas dari harta ribawi tersebut? Fatwa menjawab pertanyaan tentang hal itu, semua anda bisa menyimaknya.

Cara Menghindari Bunga Bank

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdullah Bin Jibrin rahimahullah

Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2010 - 1431

﴿ كيفية التخلص من الفائدة الربوية في البنوك الخارجية ﴾

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد الله بن جبرين رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2010 - 1431

 بسم الله الرحمن الرحيم

Cara Menghindari Bunga Bank

Syaikh Abdullah bin Jibrin

rahimahullah

Pertanyaan: Seseorang menitipkan uang di salah satu bank asing seperti amanah (menitipkan) dan telah berlalu satu kurun waktu. Saat ia ingin menariknya dari bank, ia menemukan jumlahnya telah bertambah (bunga) di atas modal yang dia titipkan. Apakah hukum dan tata cara menggunakan bunga bank ini secara syar'i? Apakah dengan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkan dan fakir miskin dari karib kerabat dan selain mereka, atau memberikannya kepada program-program sosial yang ada? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalaskan kebaikan pada Anda.

Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa harta tersebut adalah harta Allah subhanahu wa ta’ala yang Dia berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya. Akan tetapi ia menjadi haram saat masuk kepada pribadi (dengan cara yang tidak benar) dan menjadi kotor bagi orang yang mengambilnya dengan cara mencuri, merampas, korupsi, riba, suap, atau menipu, atau harta arak atau yang semisalnya. Kemudian, sesungguhnya haram itu khusus untuk orang yang melakukan transaksi dengan hal itu, maksudnya orang yang merampas, melakukan transaksi ribawi dan semisalnya. Maka atas dasar ini, apabila harta-harta ini dipergunakan untuk penggunaan syar'i niscaya ia halal dan dibolehkan. Karena itulah, kaum muslimin mengambil jizyah (pajak) dari harga arak dan semisalnya. Umar radhiallahu ‘anhu berkata: 'Palingkanlah mereka untuk menjualnya dan ambillah jizyah dan pajak dari harganya."[1]

Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan untuk kita, harta ganimah dari orang-orang kafir sekalipun dari harga arak, babi dan bea cukai/pajak. Maka atas dasar ini, bunga-bunga bank tidak halal (haram) bagi pemilik harta, akan tetapi harta jangan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang kafir yang digunakan untuk membangun gereja dan memerangi kaum muslimin, akan tetapi hendaklah ia menyalurkannya untuk orang-orang miskin, masjid dan jalan-jalan kebaikan yang berguna bagi kaum muslimin, karena ia kembali kepada kaum muslimin, sehingga harta itu menjadi halal dan hilang kekotorannya. Sama seperti harga babi dan hasil perzinahan, apabila ia bertaubat digunakan untuk kepentingan umum dan untuk orang-orang lemah, fakir miskin dan semisal mereka.[2] dan Syaikh Abdullah bin Humaid telah berfatwa seperti itu dan selainnya. Wallahu A'lam.

Syaikh Ibn Jibrin – dari ucapan dan imlanya pada tanggal 14/12/1419 H.

[1] Lihat: Ahkamul Qur`an karya Ibnul Arabi (1/647), al-Kafi fi Fiqhil Hanbali karya Ibnu Quddamah (4/368), al- Mughni 4/234 dan 5/4, 173.

[2] Hal ini tentunya dalam kondisi terpaksa untuk menyimpan uang di bank-bank ribawi tanpa tujuan mendapatkan bungan. Jika tidak demikian maka asalnya adalah haram karena ia memperkuat mereka untuk memerangi Allah Y dan Rasul-Nya e.