Hukum Bersumpah Dengan Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam
Klasifikasi
Full Description
Hukum Bersumpah Atas Nama Nabi Muhammad shalallahu’alihiwasallam
﴿حكم الحلف بالنبي صلى الله عليه وسلم﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Penyusun :
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1431
﴿ حكم الحلف بالنبي صلى الله عليه وسلم﴾
« باللغة الإندونيسية »
إفتاء:
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2010 - 1431
بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Bersumpah Dengan Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Sebagian orang terbiasa bersumpah atas nama Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam dan hal itu menjadi kebiasaan mereka, dan mereka tidak meyakini apa-apa, apakah hukumnya?
Jawaban: Bersumpah dengan Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam atau makhluk lainnya adalah kemungkaran besar, dan termasuk perbuatan syirik yang diharamkan. Tidak boleh bagi seseorang bersumpah kecuali dengan nama Allah I saja. Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah meriwayatkan ijma' bahwa tidak boleh bersumpah dengan selain Allah subhanahuwata’alla. Diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih tentang larangan bersumpah dengan selain Allah subhanahuwata’alla, seperti dalam shahihain, dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam:
قال رسول الله e : ()إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.)) وفى لفظ آخر(( فَلاَ تَحْلِفْ إِلاَّ بِاللهِ)
Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah subhanahuwata’alla melarang kamu bersumpah dengan nama bapak-bapak kamu, maka barangsiapa yang bersumpah maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah subhanahuwata’alla atau diam.'[1] Dan dalam lafazh yang lain: 'Maka janganlah engkau bersumpah kecuali dengan nama Allah subhanahuwata’alla.'[2]
Abu Daud dan at-Tirmidzi meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam:
قال رسول الله e :(مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ.)
Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah subhanahuwata’alla maka sungguh ia kafir atau syirik."[3] Dan dalam hadits shahih:
قال رسول الله e : (مَنْ حَلَفَ بِاْلأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا)
Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah dengan amanah maka ia bukan dari golongan kami."[4]
Hadits-hadits dalam bab ini sangat banyak. Wajib bagi seluruh kaum muslimin agar tidak bersumpah kecuali hanya dengan Allah subhanahuwata’alla saja, dan tidak boleh bagi seseorang bersumpah atas nama siapapun selain Allah, berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan dan hadits-hadits lainnya. Dan orang yang terbiasa melakukan hal itu wajib menghindarinya dan melarang keluarganya, teman-temannya dan orang lain dari hal itu, berdasarkan hadits:
قال رسول الله e : (مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِبْمَانِ)
Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam bersabda, "Barangsiapa melihat kemungkaran di antara kamu maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka hendaklah dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu maka hendaklah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman."[5]
Bersumpah dengan selain Allah subhanahuwata’alla termasuk syirik kecil berdasarkan hadits di atas, dan bisa menjadi syirik besar apabila di hati pelaku ada keyakinan bahwa nama yang disebut dengan sumpah berhak mendapat keagungan seperti Allah subhanahuwata’alla, atau ia bisa disembah bersama Allah subhanahuwata’alla, dan semisal yang demikian itu dari tujuan-tujuan yang kufur.
Kita memohon kepada Allah subhanahuwata’alla agar memberi karunia kepada semua kaum muslimin agar terhindar dari hal itu, dan semoga Dia memberikan kepada mereka pemahaman dalam agamanya, selamat dari sebab-sebab murka-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Syaikh Bin Baz – Kitab Dakwah (2/28-29).
[1] HR, al-Bukhari 3836 dan Muslim 1646.
[2] HR. Al-Bukhari 3836 dan Muslim 1646
[3] HR. Abu Daud 3251, at-Tirmidzi 1535 dan ia berkata: Hadits hasan, al-Hakim 4/297 7814, ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[4] HR. Abu Daud 3253 dan ini adalah lafazhnya. Dan diriwayatkan pula diserta tambahan oleh: Imam Ahmad 5/352, Ibnu Hibban 4363, al-Hakim 4/298 (7816), ia menshahihkannya dan sepakati oleh adz-Dzahabi, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra (19621). Al-Haitsami berkata dalam al-Majma' 4/332: Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bazzar, dan semua perawi Ahmad adalah perawi shahih selain Walid bin Tsa'labah, dia seorang yang tsiqah.
[5] HR. Muslim 49.