×
Para ulama telah mengharamkan memasang parabola karena biasanya dijadikan sebagai sarana kemaksiatan, baik dalam masalah aqidah, syari’at dan akhlak. Parabola telah banyak menimbulkan bencana dan kerusakan, seperti pergaulan bebas, hilangnya kecemburuan dan matinya rasa permusuhan terhadap orang kafir dan atributnya.

    Bahaya Parabola

    ﴿خطورة الدش

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Karya: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

    Terjemah : Muzaffar Sahidu

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2010 - 1431

    ﴿خطورة الدش

    « باللغة الإندونيسية »

    تأليف: د.أمين بن عبد الله الشقاوي

    ترجمة: مظفر شهيد

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2010 - 1431

    Bahaya Parabola

    Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.

    Amma Ba’du:

    Pembahasan kita kali ini tentang sebuah fitnah yang menyerang masuk ke dalam rumah-rumah kaum muslimin, di mana fitnah ini telah menimbulkan dampak negatif dan kerusakan yang banyak, itulah fitnah parabola. Pembahasan tentang parabola berkisar pada beberapa point penting berikut ini:

    Pertama: Penyimpangan syari’at

    Kedua: Perkataan para ulama

    Ketiga: Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut, acara sitar akademi dan bahayanya.

    Di antara penyimpangan syari’at yang berhubungan dengan perkara aqidah, penyimpangan ini paling berbahaya. Parabola telah mempertontonkan foto-foto orang-orang kafir dan peradaban mereka dalam gambarannya yang mengagumkan dan mempesona, hal ini akan mengakibatkan melemahnya sisi baro’ah (berlepas diri) terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang kafir seperti yang diperintahkan di dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang mulia. Allah SWT berfirman:

    لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءهُمْ أَوْ أَبْنَاءهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

    Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka. (QS. Al-Mujadilah: 22)

    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hadits Al-Baro’ bin Azib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Ikatan keimanan yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”.[1]

    Di antara penyimpangan syari’at yang berhubungan dengan aqidah adalah memperlihatkan syi’ar-syi’ar Islam dalam bentuknya yang tidak menyenangkan, seprti menempatkan jenggot pada seorang yang kurang akal, memperlihatkan citra poligami sebagai pengkhianatan kehidupan berumah tangga, memperolok-olok orang-orang yang shaleh dan pelaku kebaikan serta perkara lainnya yang termasuk bentuk memperolok-olok syi’ar Islam secara nyata. Allah SWT berfirman:

    وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

    Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat -Nya dan Rasul -Nya kamu selalu berolok-olok?. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. (QS. Al-Taubah: 65-66).

    Di antara penyimpangan syari’at adalah mempertontonkan pergaulan bebas campur antara laki dan perempuan, seakan perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak diharamkan. Hal itu terlihat melalui sinetron atau kisah-kisah cinta. Realita ini mangakibatkan tersebarnya perzinaan dan kekejian. Allah SWT berfirman:

    إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur: 19)

    Dan orang-orang yang beriman diperintahkan untuk menundukkan pandangan mereka dari wanita yang asing, yang bukan mahromnya. Allah SWT berfirman:

    قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

    Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. Al-Nur: 30)

    Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Jarir bin Abdillah berkata: Aku bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang pandangan yang terjadi secara tiba-tiba maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandangan”.[2] Lalu bagaimana dengan orang yang memandang kepada wanita yang berpakaian namun bertelanjang dalam berbagai adegan pada layar televisi dengan perhiasan yang sempurna, begitu pula wanita asing yang melihat seorang lelaki dengan perhiasan dan pakaian yang serba mewah. Allah SWT berfirman:

    وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

    Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, (QS. Al-Nur: 31)

    Di antara bentuk penyimpangan syari’at adalah nyanyian yang diiringi dengan musik. Allah SWT berfirman:

    وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ

    Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman: 6)

    Sebagian besar ahli tafsir seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud menafsirkannya dengan nyanyian bahkan Ibnu Mas’ud bersumpah dengan hal tersebut. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abi Malik Al-Asy’ari bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Akan ada di pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik”.[3]

    Maka pemberitahuan Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa mereka menghalalkannya berarti hukum dasarnya adalah haram.

    Di antara bentuk penyimpangan terhadap syari’at adalah membunuh rasa cemburu di hati kaum muslimin. Bagaimana seorang muslim yang memiliki rasa cemburu bisa merelakan jika istri dan anak-anaknya duduk santai di hadapan layar televisi sambil menikmati para pemuda dan pemudi dalam penampilan yang buruk yang memperihatinkan dan hati bergolak karenanya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Al-Mugiroh bin Syu’bah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’ad, sungguh aku lebih cemburu darinya dan Allah lebih cemburu dariku, oleh karena itulah Dia mengharamkan kekejian baik yang nampak atau yang tersembunyai”.[4]

    Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Di masa-masa ini telah tersebar di tengah masyarakat apa yang disebut dengan parabola atau nama-nama lainnya, dia bisa mempertontonkan di hadapan masyarakat dunia segala bentuk fitnah, kerusakan, aqidah yang sesat, menyeru kepada penyimpangan. Selain itu, dia juga mempertontonkan gambar-gambar wanita, perkumpulan untuk meneguk minuman keras dan kerusakan-kerusakan serta berbagai keburukan lainnya yang membudaya di luar negeri. Sungguh aku telah mengetahui secara pasti bahwa alat ini telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita, alat ini diperjualbelikan di berbagai belahan negari. Oleh karena itulah kita harus memperingatkan masyarakat tentang bahayanya, wajib diperangi dan mewaspadainya serta mengharamkan pemanfaatannya baik di rumah atau tempat lainnya, diharamkan memperjual belikannya dan memproduksinya, sebab hal itu mengakibatkan bencana yang sangat besar, dan merupakan bentuk kerja sama dalam mewujudkan dosa dan permusuhan, menyebarkan kekufuran dan kerusakan yang besar di tengah-tengah masyarakat muslim…dan kita harus menyeru masyarkat agar mereka meninggalkan alat ini dengan perkataan dan perbuatan….”.[5] Syekh Al-Utsaimin berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba diberikan tanggung jawab untuk mengurusi urusan rakyat, kemudian dia meninggal dan pada hari kematiannya dia berkhianat terhadap rakyatnya maka Allah akan mengharamkan baiginya memasuki surga”.[6] Dan tanggung jawab ini meliputi tanggung jawab umum, tanggung jawab besar dan kecil, termasuk tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, “Dan seorang suami adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepeminpinannya”.[7]

    Oleh kerena itulah barangsiapa yang meninggal kemudian dia meninggalkan di dalam rumahnya sebuah antena parabola maka dia telah meninggal dalam keadaan berkhianat terhadap rakyat yang dipimpinnya dan dia akan diharamkan memasuki surga seperti yang disebutkan di dalam hadits di atas. Oleh karena itulah kami tegaskan: Sesungguhnya kemaksiatan apapun yang merupakan akibat dipasangnya antena parabola ini sebelum kematiannya maka dosanya akan tetap mengalir kepadanya setelah kematiannya sepanjang zaman berlalu dan sejauh kemaksiatan itu berkemabang.

    Wahai saudaraku semuslim, Waspadalah!!, jika engkau meninggalkan setelah kematianmu apa yang membuatmu mendapat dosa di dalam kuburmu, dan jika engkau memiliki parabola maka engkau wajib menghancurkannya, sebab biasanya engkau tidak akan mengambil manfaat darinya kecuali dalam perkara yang diharamkan, dan tidak mungkin menjualnya sebab jika engkau menjualnya kepada orang lain maka engkau telah memberikan kesempatan bagi sang pembeli untuk memanfaatkannya dalam kemaksiatan kepada Allah SWT, maka dengan tindakan seperti ini berarti engkau teramsuk orang yang memberikan pertolongan dalam dosa dan permusuhan, begitu juga jika engkau menghadiahkannya kepada orang lain, maka engkau telah membantunya dalam dosa dan aniaya, maka tidak ada jalan lain untuk bertaubat dari perbuatan ini sebelum kematian kecuali dengan mengahancurkan fasilitas ini, yaitu menghancurkan parabola tersebut, sebuah fasiltas hidup yang telah menimbulkan berbagai keburukan dan bencana seperti yang dimaklumi oleh orang awan dan khusus. Waspadalah wahai saudaraku terhadap kematian yang bisa menjemputmu secara tiba-tiba, dan di dalam rumahmu tersimpan alat yang buruk ini, sebab dosanya akan kembali kepadamu dan akan tetap mengalir kepadamu sehingga kematianmu”.[8]

    Di antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang dari mereka: Dengan para bola ini dia menyaksikan acara-acara keagamaan, berita dunia, maka dikatakan bahwa acara seperti ini ada pada siaran “Idza’atul Qur’anil Karim”,[9] dan lebih baik darinya, dan syekh bin Baz telah menasehatkan agar seorang muslim mendengarkan acara tersebut dan banyak lagi alternatif lainnya.

    Dewan majlis ulama Suadi Arabia pernah ditanya tentang salah satu acara yang ditayangkan oleh salah salah satu stasiun televise berupa acara yang disebut dengan “sitar academi”(?) dan acara-acara lainnya yang serupa. Lalu setelah mempelajari permasalahan ini dewan fatwa Saudi Arabia menegaskan keharaman menayangkan acara itu menyaksikan, membiayai dan berpartisipasi dalam acara itu, tidak diperbolehkan menelpon untuk memberikan dukungan suara atau memperlihatkan kekaguman padanya, sebab acara tersebut mempertontonkan perilaku-perilaku yang diharamkan secara ijma’ ulama dan merupakan bentuk melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Malik Al-Asya’ari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Akan ada pada umatku sekelompok kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar dan musik”.[10]

    Di dalam As-Shahihaini dari Abi Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang yang berbuat kemaksiatan secara terang-terangan, termasuk berbuat kemaksiatan secara terang-terangan adalah seorang lelaki mengerjakan sebuah kemaksiatan pada waktu malam lalu pada waktu paginya, di mana Allah telah menutupinya, namun dia bercerita: Wahai fulan tadi malam aku telah berbuat begini, begini, pada waktu malam Allah telah menutupi kemaksiatannya namun pada waktu pagainya dia membuka apa yang telah ditutupi oleh Allah”.[11]

    Adakah bentuk mempertontonkan kemaksiatan dan kekejian yang melebihi dari apa yang ditayangkan dalam acara-acara layar televisi, yang nyata-nyata memperlihatkan kemaksiatan yang besar, di antara kemaksiatan itu adalah:

    Pertama: Pergaulan bebas antara laki-laki dan permpuan. Allah SWT berfirman:

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

    Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab: 53)

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali dia harus ditemani oleh mahromhnya”.[12]

    Alangkah kejinya acara seperti ini, yang dasar pemikirannya berpijak pada kebebasan bergaul antara laki-laki dan perempuan dan menghilangkan pembatas antara dua jenis manusia tersebut, yang ditambah dengan penampilan wanita yang terbuka dan bersolek cantik serta memperlihatkan bagian tubuh yang menggoda yang bisa mengakibatkan munculnya keburukan dan bencana. Allah SWT berfirman:

    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ

    “…dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka…”, (QS. Al-Nur: 31)

    Kedua: Seruan secara nyata untuk kekejian dan jalan yang mengarah kepada kekejian. Allah SWT berfirman:

    إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Nur: 19)

    Ketiga: Seruan untuk mematikan perasaan malu, membunuh rasa cemburu yang tumbuh di dalam hati-hati kaum muslimin dengan membiasakan menonoton acara-acara seperti ini, acara yang bisa merangsang nafsu seksual, jauh dari pencerminan akhlak yang baik dan utama. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari Abi Mas’ud Al-Badari bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara apa yang didapatkan oleh manusia dari perkataan para nabi terdahulu adalah apabila kamu tidak malu maka lakukanlah apa-apa yang kamu kehendaki”.[13]

    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Al-Mughiroh bin Syu’bah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa’ad, sungguh aku lebih cemburu darinya dan Allah lebih cemburu dariku….”.[14]

    Wahai saudaraku! Tidak cukup bagimu hanya tidak ikut serta dan melihat acara seperti ini, akan tetapi dirimu juga dituntut untuk menasehati dan mengingatkan orang yang engkau ketahui berpartisipasi dalam acara seperti ini, hal ini sebagai perwujudan dari tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling tolong menolong dalam melarang berbuat dosa dan aniaya.[15]

    Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

    [1] Musnad Imam Ahmad: 17524

    [2] Shahih Muslim: no: 2159

    [3] Al-Bukhari: no: 5590

    [4] Al-Bukhari: 7416 dan Muslim: 1499

    [5] Majmu’ fatawa wa maqolat mutanawwi’ah, syekh bin Baz: 7/399

    [6] Shahih Bukhari: 715 dan Muslim: 142

    [7] Shahih Bukhari: 893 dan Muslim: 1829

    [8] Khutbah syekh Al-Utsaimin rahimhullah tanggal: 21/3/1417 H.

    [9] Sebuah nama acara dalam siaran radio di Saudi Arabia

    [10] Al-Bukhari: no: 5590

    [11] Al-Bukhari: 6069 dan Muslim: 2290

    [12] Al-Bukhari: 1862 dan Muslim: 1341

    [13] Al-Bukhari: 6120

    [14] Al-Bukhari: 7416 dan Muslim: 1499

    [15] Fatwa Dewan fatwa para ulama di Saudi Arabia no: 22895, tanggal: 8/2/1425