×
Pertanyaan: Apakah sekularisme itu? Dan bagaimana hukum para penganutnya menurut Islam?

    Hakikat Sekularisme

    ﴿ حقيقة العلمانية ﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Penyusun : Syaikh Abdullah bin Jibrin

    Terjemah : Mohammad Iqbal Ghazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2009 - 1430

    ﴿ حقيقة العلمانية ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    (من كتاب فتاوى علماء البلد الحرم : ص 172 )

    الشيخ عبد الله بن جبرين

    ترجمة: محمد إقبال غزالي

    مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

    2009 - 1430

    (66) Hakikat Sekularisme

    Pertanyaan: Apakah sekularisme itu? Dan bagaimana hukum para penganutnya menurut Islam?

    Jawaban: Sekularisme adalah aliran baru dan gerakan yang sesat, bertujuan memisahkan agama dari negara, menekuni dunia dan menyibukkan diri dengan kenikmatan dan kelezatan dunia, menjadikannya sebagai tujuan satu-satunya dalam kehidupan dunia, melupakan negeri akhirat dan tidak memperdulikannya, tidak menoleh kepada persoalan akhirat atau mengurusinya. Dan benarlah atas golongan sekularisme sabda Nabi ﷺ‬:

    تَعِسَ عَبْدُ الدِّيْنَارِ وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الْخَمِيْصَةِ, إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ, تَعِسَ وَانْتَكَسَ, وَإِذَا شِيْكَ وَانْتَقَشَ.

    "Celakalah budak dinar, budak dirham dan budak pakaian. Jika diberi dia senang, dan jika tidak diberi dia marah. Celaka dan bertambah buruk. Dan apabila duri masuk di tubuhnya maka tidak bisa dikeluarkan dengan pahat."[1]

    Dan masuk dalam kategori ini setiap orang yang mencela sesuatu dari ajaran Islam, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Maka setiap orang yang menetapkan undang-undang dan meninggalkan syari'at Islam maka dia seorang sekuler. Barangsiapa yang membolehkan yang diharamkan seperti zinah, minuman keras, nyanyian, transaksi ribawi dan meyakini bahwa melarangnya merugikan manusia serta menghalangi sesuatu padanya merupakan kepentingan pribadi maka dia seorang 'almani (sekuler). Barangsiapa yang melarang atau mengingkari pelaksanaan had seperti membunuh (secara qishash) terhadap seorang pembunuh, merajam atau mencambuk pelaku zinah dan peminuk arak, atau memotong tangan pencuri atau pelaku hirabah, dan mengaku bahwa menerapkannya berlawanan sikap murunah (elastis), dan sesungguhnya padanya mengandung kebengisan dan kekejaman, maka sungguh ia telah masuk dalam sekularisme.

    Adapun hukum Islam padanya, Allah I berfirman dalam menggambarkan kaum Yahudi:

    أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ {85}

    Apakah kamu beriman kepada sebagian dari Al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. (QS. al-Baqarah:85)

    Maka barangsiapa yang menerima ajaran agama yang sesuai keinginannya seperti masalah perdata dan sebagian ibadah dan menolak yang tidak disukai nafsunya niscaya ia masuk dalam ayat tersebut.

    Dan seperti inilah Allah I berfirman:

    مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَيُبْخَسُونَ {15} أُوْلَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ إِلاَّ النَّارَ وَحَبِطَ مَاصَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّاكَانُوا يَعْمَلُونَ {16}

    Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. (QS. 11:15)

    Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Huud:16)

    Tujuan hidup kaum sekularisme adalah mengumpulkan dunia dan bersenang-senang dengan nafsu syahwat, sekalipun diharamkan, sekalipun menghalangi dari kewajiban, maka mereka masuk dalam ayat ini. Dan dalam firman Allah I:

    مَّنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَانَشَآءُ لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاَهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا {18}

    Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. (QS. al-Isra:18)

    Dan ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya Wallahu A'lam

    Syaikh Jibrin- Fatawa fit Tauhid hal. 39-40

    [1] Al-Bukhari 2887. Ini adalah doa kebinasaan atasnya bahwa ia tidak mendapat rahmat apabila terjadi bala.