×
Pertanyaan yang dijawab oleh Samahah Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah yang berbunyi: ‘Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui obat untuk penyakit seperti ini, dan mereka juga berkata: cukup berikan nama kepadanya dan ia akan memberi penjelasan kepadamu apa yang ada padanya dan memberi obat baginya. Bolehkah kami pergi kepada wanita ini? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah Shubhanahu wa ta’all memberi kebaikan kepadamu.

Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal

] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

2011 - 1432

﴿ حكم العلاج عند الكهنة العرافين

« باللغة الإندونيسية »

الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله

ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو

2011 - 1432

 بسم الله الرحمن الرحيم

Hukum Berobat Kepada Dukun Dan Peramal

Pertanyaan: Bapak saya menderita penyakit kejiwaan dan penyakit ini sudah lama dideritanya. Selama kurun waktu itu, ia selalu berobat ke rumah sakit. Namun salah seorang kerabat memberi saran agar kami pergi kepada seorang wanita, mereka berkata: Ia mengetahui obat untuk penyakit seperti ini, dan mereka juga berkata: cukup berikan nama kepadanya dan ia memberi penjelasan kepadamu apa yang ada padanya dan memberi obat baginya. Bolehkah kami pergi kepada wanita ini? Berilah penjelasan kepada kami semoga Allah shubhanahu wa ta’alla memberi kebaikan kepadamu.

Jawaban: Kita tidak boleh bertanya kepadanya dan tidak pula mempercayai wanita ini dan semisalnya, karena ia termasuk peramal dan dukun yang mengaku mengetahui perkara gaib dan meminta bantuan jin dalam pengobatan dan kabar mereka.

Diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْئٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا)) (رواه مسلم)

Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi peramal, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu niscaya tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari.”[1]

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ )) (رواه أحمد والحاكم وصححه)

Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu ia mempercayai ucapannya, maka sesungguhnya ia telah kafir dengan yang diturunkan kepada Muhammad Shalallhu’alaihi wa sallam.”[2] Dan hadits-hadits dalam pengertian ini sangat banyak.

Wajib mengingkari mereka dan orang-orang yang datang kepada mereka, tidak boleh bertanya dan mempercayai mereka, dan harus melaporkan hal itu kepada pemerintah supaya mereka mendapat hukuman yang pantas. Karena membiarkan dan tidak melaporkan mereka membahayakan masyarakat dan membantu terjadinya penipuan terhadap orang-orang bodoh yang bertanya dan mempercayai mereka.

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ َ فَإنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ)) (رواه مسلم)

Rasulullah Shalallhu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka hendaklah dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.”[3]

Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada pemerintah, lembaga amar ma’ruf nahi mungkar (yang ada di K.S.A.) dan pengadilan termasuk mengingkari kemungkaran terhadap mereka dengan lisan, dan termasuk tolong menolong terhadap perbuatan baik dan taqwa. Semoga Allah shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepada semua kaum muslimin bagi sesuatu yang merupakan kebaikan dan keselamatan mereka dari segala keburukan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa ‘Ilaj dengan al-Qur`an dan sunnah – ruqyah dan yang terkait, hal. 36-37.

[1] HR. Muslim 2230

[2] HR. Ahmad 2/429, Ishaq bin Rahawaih dalam misnadnya 1/434 (503), al-Hakim 1/8 (15), ia menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Al-Manawi berkata dalam ‘Faidhul Qadir’ 6/23. Al-Hafizh al-Iraqi berkata dalam Amalihi: Hadits shahih, al-Baihaqi meriwayatkannya dari al-Hakim dalam sunan. Adz-Dzahabi berkata:Isnadnya kuat. Dan ia meriwayatkannya dengan tambahan padanya: Ahmad 2/476, Abu Daud 3409, at-Tirmidzi 135, an-Nasa`I dalam al-Kubra 9017, Ibnu Majah 639 dan al-Bazzar 3578.

[3] HR. Muslim 49.