×
Fatwa ini menjelaskan tidak bolehnya membuat aniaya kepada para pendatang atau turis di negara-negara islam karena mereka saat datang sudah mendapat jaminan keamanan dari negara.

    Hukum Menyakiti Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam

    ﴿ حرمة الاعتداء على الوافدين ﴾

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Penyusun : DR. Khalid bin Abdurrahman al-Jeresy

    Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Gazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2009 - 1430

    ﴿ حكم الاعتداء على الوافدين والسياح فى البلاد الإسلامية﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    تأليف : د. خالد بن عبد الرحمن الجريسي

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالى

    مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد

    2009 – 1430

    Hukum Menyakiti Warga Pendatang dan Para Turis di Negara-Negara Islam

    Pertanyaan: Sebagian anak muda berpandangan bahwa bersikap kasar kepada orang-orang kafir –mereka adalah orang-orang yang tinggal di negara-negara Islam atau yang datang berkunjung- termasuk bagian dari syari'at. Karena alasan tersebut sebagian berpendapat bahwa boleh membunuh dan merampas mereka, apabila melihat dari mereka sesuatu yang harus diingkari?

    Jawaban: Tidak boleh membunuh orang kafir yang menetap (di negara Islam) atau yang berkunjung mendapat jaminan keamanan dari negara (musta`man). Dan tidak boleh membunuh dan bertindak zalim kepada orang-orang yang maksiat. Tetapi kemungkaran yang mereka lakukan diserahkan kepada hukum syara', dan yang diputuskan oleh mahkamah syar'iyah sudah cukup.

    Pertanyaan: Apakah hukumnya berbuat aniaya kepada warga asing, turis dan pendatang di negara Islam?

    Jawaban: Hal ini tidak boleh, tidak boleh berbuat zalim kepada siapapun, sama saja mereka itu turis atau tenaga kerja, karena mereka telah mendapat jaminan keamanan, masuk (ke dalam negeri dengan aman), maka tidak boleh berbuat aniaya kepada mereka, akan tetapi negara diberikan saran sehingga melarang mereka dari sesuatu yang tidak pantas dipamerkan, adapun berbuat aniaya kepada mereka maka hukumnya haram. Adapun setiap orang secara individu maka mereka tidak boleh membunuh atau memukul atau menyakiti mereka, tetapi menyerahkan persoalannya kepada pemerintah, karena menyakiti mereka termasuk berbuat aniaya kepada orang-orang yang masuk (ke dalam negeri) dengan aman. Maka tidak boleh menyakiti mereka, akan tetapi menyerahkan persoalan mereka kepada orang yang bisa menghalangi masuknya mereka atau melarang mereka dari perbuatan mungkar tersebut.

    Adapun memberi nasehat dan mengajak mereka kepada Islam, atau meninggalkan perbuatan mungkar jika mereka muslim maka ini sudah menjadi keharusan dan didukung oleh dalil-dalil syara'. Wallahul musta'aan. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah I.

    Semoga rahmah dan kesejahteraan Allah I selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad ﷺ‬, keluarga dan para sahabanya.

    Syaikh Bin Baz - Kalimah Mudhi`ah (kata-kata mutiara) dari para ulama tentang terorisme hal. 110-112 – dikumpulkan oleh Amar Abdul Mun'im Salim.