Fatwa Tentang Tata Cara Shalat Witir
Klasifikasi
- Shalat Malam << Shalat Sunah << Shalat << Ibadah << Fikih
Full Description
Fatwa Tentang Tata Cara Shalat Witir
﴿ كيفية صلاة الوتر ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Terjemah : Muhammad Iqbal Ghazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2009 - 1430
﴿ كيفية صلاة الوتر ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2009 - 1430
Fatwa Tentang Tata Cara Shalat Witir
Pertanyaan:
Bagaimana tatacara mengerjakan shalat witir yang paling utama?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah I.
Shalat witir merupakan ibadah yang paling agung di sisi Allah I. Sehingga sebagian ulama berpendapat –yaitu mazhab Hanafi-, bahwa shalat witir hukumnya wajib. Akan tetapi pendapat yang benar bahwa ia termasuk sunnat muakkad yang setiap muslim harus menjaganya dan tidak meninggalkannya.
Imam Ahmad rahimahullah berkata; barangsiapa yang meninggalkan shalat witir, maka ia adalah seorang laki-laki yang buruk, tidak semestinya persaksiannya diterima.' Ini menunjukkan pentingnya shalat witir.
Dan kita bisa menyimpulkan bahasan tentang tatacara shalat witir pada poin-poin berikut ini:
Waktunya:
Mulai dari sejak manusia shalat isya, sekalipun shalat isya itu dijama' (digabungkan) dengan shalat magrib jama' taqdim, hingga terbit fajar. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَمَدَّكُمْ بِصَلاةٍ وهي الْوِتْرُ جَعَلَهُ اللَّهُ لَكُمْ فِيمَا بَيْنَ صَلاةِ الْعِشَاءِ إِلَى أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ
"Sesungguhnya Allah I mengulurkan kepadamu dengan shalat, yaitu shalat witir, Allah I menjadikannya untuknya di saat setelah shalat isya hingga terbit fajar. (HR. at-Tirmidzi no. 425 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam shahih sunan at-Tirmidzi).
Apakah yang utama mengerjakannya di awal waktu atau menta`khirkannya?
Sunnah menunjukkan bahwa barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka yang utama adalah menundanya hingga akhir waktu, karena shalat di akhir malam lebih utama, ia disaksikan. Dan barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia shalat witir setelah tidur, berdasarkan hadits Jabir t, ia berkata, 'Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
"Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di awalnya, dan barangsiapa yang ingin bangun di akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir di akhir malam. maka sesungguhnya shalat di akhir malam di saksikan, dan itu lebih utama." (HR. Muslim no. 755).
An-Nawawi rahimahullah berkata: ini pendapat yang benar, hadits lainnya yang muthlaq dibawakan kepada hadits shahih lagi jelas ini. di antaranya adalah hadits:
أوصاني خليلي أن لا أنام إلا على وتر
'Dan kekasihku berpesan kepadaku agar aku tidak tidur kecuali setelah shalat witir.'
Yaitu dibawakan kepada orang yang tidak bisa bangun (di akhir malam) (Syarh Muslim: 3/277).
Jumlah rekaatnya:
Sekurang-kurang witir adalah satu rekaat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
الْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
"Witir adalah satu rekaat di akhir malam." HR. Muslim no. 752.
Dan sabda Nabi ﷺ:
صَلاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
"Shalat malam itu (jumlah rekaatnya) dua rekaat-dua rekaat, maka apabila salah seorang darimu khawatir (sudah tiba waktu) shalat subuh, ia shalat satu rekaat mengganjilkan baginya shalatnya. HR. al-Bukhari no. 911 dan Muslim no. 749.
Apabila seorang manusia hanya mencukupkan atasnya (hanya satu rekaat), berarti ia telah melaksanakan sunnah. Shalat boleh dilaksanakan tiga rekaat, lima rekaat, tujuh rekaat, dan sembilan rekaat.
Apabila ia melaksanakan shalat witir tiga, ada dua cara dan keduanya disyari'atkan:
Pertama: melaksanakan langsung tiga rekaat dengan satu kali tasyahhud, berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Nabi ﷺ tidak salam dalam dua rekaat witir.' Dan dalam satu lafazh: Beliau ﷺ shalat witir tiga rekaat, tidak duduk kecuali di akhirnya.HR. an-Nasa`i 3/234 dan al-Baihaqi 3/31. an-Nawawi berkata dalam al-Majmu' (4/7): diriwayatkan oleh an-Nasa`i dengan isnad yang hasan dan al-Baihaqi dengan isnad yang shahih.
Kedua: salam setelah dua rekaat, kemudian witir dengan satu rekaat. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar t: sesungguhnya ia memisahkan di antara shalat genapnya dan witirnya dengan satu kali salam. Dan ia mengabarkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal itu. HR. Ibnu Hibban (2435). Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fath (2/482): Isnadnya kuat.
Adapun apabila ia shalat witir dengan lima atau tujuh rekaat, sesungguhnya ia dilaksanakan bersambung, dan tidak tasyahhud kecuali satu kali tasyahhud di akhirnya dan salam. Berdasarkan riwayat 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ shalat malam tiga belas rekaat, melaksanakan witir dari hal itu dengan lima rekaat, tidak duduk kecuali di akhirnya.' HR. Muslim no. 737.
Dan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata, 'Nabi ﷺ shalat witir lima dan tujuh rekaat, dan beliau ﷺ tidak memisah di antaranya dengan salam dan tidak pula dengan ucapan.' HR. Ahmad 6/290, an-Nasa`i 1714. an-Nawawi berkata: sanadnya jayyid. Al-Fath ar-Rabbani (2/297, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa`i.
Dan apabila ia shalat witir sembilan rekaat, maka sesungguhnya ia dilaksanakan bersambung dan duduk untuk tasyahhud pada rekaat kedelapan, kemudian ia bangkit dan tidak salam, lalu tasyahhud di rekaat ke sembilan dan salam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan 'Aisyah radhiyallahu 'anha, sebagaimana dalam Shahih Muslim (746), sesungguhnya Nabi ﷺ shalat sembilan rekaat, tidak duduk padanya kecuali pada rekaat ke delapan. Maka beliau ﷺ berzikir dan memuji Allah I, serta berdoa kepada-Nya. kemudian bangkit dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri dan tidak salam. Kemudian beliau berdiri, lalu shalat rekaat ke sembilan. Kemudian duduk, berzikir kepada Allah I, memuji dan berdoa kepada-Nya. kemudian beliau salam yang kami mendengarnya.
Dan apabila dia shalat witir sebelas rekaat, maka sesungguhnya ia salam setiap dua rekaat dan witir dengan satu rekaat darinya.
Jumlah Rakaat minimal:
Jumlah rakaat minimal dalam shalat witir bahwa ia shalat dua rekaat kemudian salam, kemudian shalat satu rekaat dan salam. Dan ia boleh menjadikannya dengan satu kali salam, akan tetapi hanya dengan satu kali tasyahhud, bukan dua kali tasyahhud, seperti yang sudah dijelaskan.
Dia membaca di rekaat pertama dari tiga rekaat surah al-A'la sampai selesai. Dan pada rekaat kedua surah al-Kafirun, dan pada rekaat ketiga surah al-Ikhlas.
An-Nasa`i meriwayatkan dari Ubai dan Ka'ab t, ia berkata: Rasulullah ﷺ membaca dalam shalat witir dengan surah al-A'la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas.' Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i.
Semua sifat ini di dalam shalat witir disebutkan dalam Sunnah nabawiyah. Dan yang paling sempurna bahwa seorang muslim tidak menekuni hanya satu sifat/cara, tetapi ia melaksanakan cara ini pada satu saat dan cara yang itu di saat yang lain… dan seperti inilah, sehingga ia melaksanakan semua sunnah. Wallahu ta'ala a'lam.