Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah
Klasifikasi
Full Description
Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah
﴿ المسلم الذي لا يؤدي الأركان العملية ﴾
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Lajnah da`imah (dewan tetap) untuk Riset Ilmu dan Fatwa
Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2010 - 1432
﴿ المسلم الذي لا يؤدي الأركان العملية ﴾
« باللغة الإندونيسية »
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد
2010 - 1432
Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah
Pertanyaan: Seorang manusia muslim turunan, akan tetapi ia menolak shalat, puasa, dan syi'ar-syi'ar islam lainnya. Apakah boleh memperlakukannya sebagai seorang muslim, misalnya seorang muslim makan bersamanya dan selainnya atau tidak?
Jawaban: Apabila kondisi orang tersebut seperti yang anda sebutkan , yaitu tidak mau shalat, puasa, dan yang lainnya berupa syi'ar-syi'ar islam, maka ia seorang kafir yang sudah keluar dari islam menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Ia disuruh bertaubat selama tiga hari, maka jika ia bertaubat, alhamdulillah, dan jika tidak, maka penguasa muslim melaksanakan padanya yang ditentukan syara' berupa membunuh orang-orang murtad. Dan kaum muslimin tidak boleh bersikap wala (loyal) kepadanya, mengunjunginya dan semisalnya, kecuali untuk menasehati dan memberi petunjuk kepadanya, semoga ia bertaubat kepada Allah I.
Wabillahit taufik, semoga Allah I memberi rahmat dan kesejahteraan kepada nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga dan sahabatnya.