×
Berisi fatwa-fatwa ulama bahwa jika seorang muslim tidak mau melaksanakan amalan-amalan yang diwajibkan dalam syari’at islam maka keislamannnya akan percuma dan ia tergolong orang yang murtad

    Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah

    ﴿ المسلم الذي لا يؤدي الأركان العملية

    ] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي

    Lajnah da`imah (dewan tetap) untuk Riset Ilmu dan Fatwa

    Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali

    Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

    2010 - 1432

    ﴿ المسلم الذي لا يؤدي الأركان العملية ﴾

    « باللغة الإندونيسية »

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

    ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي

    مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد

    2010 - 1432

    Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah

    Pertanyaan: Seorang manusia muslim turunan, akan tetapi ia menolak shalat, puasa, dan syi'ar-syi'ar islam lainnya. Apakah boleh memperlakukannya sebagai seorang muslim, misalnya seorang muslim makan bersamanya dan selainnya atau tidak?

    Jawaban: Apabila kondisi orang tersebut seperti yang anda sebutkan , yaitu tidak mau shalat, puasa, dan yang lainnya berupa syi'ar-syi'ar islam, maka ia seorang kafir yang sudah keluar dari islam menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Ia disuruh bertaubat selama tiga hari, maka jika ia bertaubat, alhamdulillah, dan jika tidak, maka penguasa muslim melaksanakan padanya yang ditentukan syara' berupa membunuh orang-orang murtad. Dan kaum muslimin tidak boleh bersikap wala (loyal) kepadanya, mengunjunginya dan semisalnya, kecuali untuk menasehati dan memberi petunjuk kepadanya, semoga ia bertaubat kepada Allah I.

    Wabillahit taufik, semoga Allah I memberi rahmat dan kesejahteraan kepada nabi kita Muhammad ﷺ‬, keluarga dan sahabatnya.