×
Memuat tentang petunjuk praktis bagi calon jamaah haji dan umroh sesuai dengan ketentuan kitab dan sunnah.

                PETUNJUK HAJI DAN UMRAH

         دليل الحاج والمعتمر وزائر مسجد الرسول صلى الله عليه وسلم

  

Kantor dakwah dan penyuluhan, Al Sulay – Riyadh       

     المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالسلي – الرياض


DAFTAR ISI

1. Pengantar

4

2. Pesan dan wasiat penting ………..

7

3. Hal-hal yang membatalkan ke- islaman

12

4. Tuntunan Ibadah haji, umrah dan ziarah ke masjid Nabawi………….

19

5. Cara melakukan umrah…………..

20

6. Cara melakukan haji ………………

23

7. Kewajiban-kewajiban bagi yang sedang ihram ……………………….

28

8. Tuntunan berziarah ke masjid Nabawi

31

9. Beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji …

35

10. Kekeliruan dalam ihram ………….

35

11. Kekeliruan dalam thawaf …………

35

12. Kekeliruan dalam sa’i ……………..

38

13. Kekeliruan saat wukuf di Arafah .

38

14. Kekeliruan saat mabit di Muzdalifah

40

15. Kekeliruan saat  melempar  jumrah

40

16. Kekeliruan dalam thawaf Wada’…

41

17. Kekeliruan  saat  berziarah    ke Masjid Nabawi

43

18. Pengarahan ringkas untuk jama-ah haji dan umrah serta penziarah Masjid Nabawi ………..

46

19. Doa-doa yang layak dibaca di tempat-tempat mustajabah ……..

55

20. Tata cara wudhu, tayammum, mandi wajib dan sholat………….

71

Jema’ah haji yang budiman,

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته                                                                                                        

Kami ucapkan selamat datang atas kehadiran anda sekalian di tanah suci sebagai tamu-tamu Allah Yang Maha Agung.

Selanjutnya, Badan Penerangan Haji merasa bahagia dapat mempersembahkan kepada anda sekalian buku petunjuk ringkas ini, yang mengandung hal-hal penting dalam manasik haji dan umrah yang wajib diketahui oleh segenap jama’ah haji. Buku ini didahului dengan beberapa pesan dan wasiat penting untuk diri kita semua, dengan bertitik tolak dari firman Allah yang melukiskan keadaan hamba-hamba-Nya yang selamat dan beruntung di dunia dan akhirat.

â (#öq|¹#uqs?uﷺ‬ Èd,ysø9$$Î/ (#öq|¹#uqs?uﷺ‬ Ύö9¢Á9$$Î/  á

“Dan mereka saling nasihat dan menasihati supaya mentaati kebenaran dan saling nasihat menasehati supaya menetapi kesabaran“    (Al ‘Ashr : 3).

Dan sebagai pengamalan dari firman-Nya:

â (#qçRuﷺ‬$yès?uﷺ‬ ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#uﷺ‬ ( Ÿwuﷺ‬ (#qçRuﷺ‬$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èb¨uﷺ‬ô‰ãèø9$#uﷺ‬ 4 á

“Dan tolong-menolonglah kamu sekalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (berbuat) dosa dan pelanggaran“ (Al Maidah 2).

Yang kami harapkan adalah kesungguhan anda dalam memahami buku kecil ini sebelum melakukan amalan-amalan haji, agar anda dapat menunaikan kewajiban ibadah haji ini dengan penuh pemahaman.

Disamping itu, akan anda temui dalam buku petunjuk ini, keterangan-keterangan sebagai jawaban dari berbagai pertanyaan anda.

Kami mengharapkan, agar anda memelihara buku ini sebagai bekal untuk tahun ini dan tahun berikutnya, apabila Allah menakdirkan anda untuk menunaikan  ibadah haji lagi. Begitu pula kami anjurkan, agar anda menghadiahkan buku ini kepada teman-teman anda yang berminat untuk membacanya, supaya lebih berguna dan bermanfaat, Insya Allah.

Akhirnya kami berdoa semoga Allah mengaruniai kita semua haji yang mabrur dan usaha yang terpuji serta amal saleh yang diterima

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 Direktorat Jendral Urusan Riset, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan Islam

  

 Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz


 PESAN DAN WASIAT PENTING

Jamaah haji yang budiman,

Kami panjatkan puji kepada Allah Yang telah melimpahkan taufiq kepada anda sekalian untuk dapat menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Masjidil Haram, semoga Allah menerima kebaikan amal kita semua dan membalasnya dengan pahala yang berlipat ganda.

Kami sampaikan berikut ini pesan dan wasiat, dengan harapan agar ibadah haji kita diterima oleh Allah sebagai haji yang mabrur dan usaha yang terpuji.

1.       Ingatlah, bahwa anda sekalian sedang dalam perjalanan yang penuh berkah, perjalanan menuju Ilahi dengan berpijakan Tauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta memenuhi seruan-Nya dan ta’at akan perintah-Nya. Karena tiada amal yang paling besar pahalanya selain amal-amal yang dilaksanakan atas dasar tersebut. Dan haji yang mabrur balasannya adalah sorga.

2.       Waspadalah anda sekalian dari tipu daya setan, karena dia adalah musuh yang selalu mengintai anda. Maka dari itu hendaknya anda saling mencintai dalam naungan rahmat Ilahi dan menghindari pertikaian dan kedurhakaan kepada-Nya. Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

(( لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ )) [ رواه البخاري ومسلم ]

“Tiadalah sempurna iman seseorang diantara kalian, sebelum dia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai diriya sendiri“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

3.       Bertanyalah kepada orang yang berilmu tentang masalah-masalah agama dan ibadah haji yang kurang jelas bagi anda, sehingga anda mengerti, Karena Allah berfirman:

â (#ûqè=t«ó¡sù Ÿ@÷dﷺ‬& ͍ø.Ïe%!$# bÎ) óOçGYä. Ÿw tbqçHs>÷ès? á

“Maka bertanyalah kamu kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui“(An Nahl 43)

Dan Rasulpun bersabda:

(( مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ )) رواه البخاري ومسلم

“Barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk dikaruniai kebaikan, maka Ia niscaya memberinya kefahaman agama“ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

4.       Ketahuilah, bahwa Allah telah menetapkan kepada kita beberapa kewajiban dan menganjurkan untuk melakukan amalan-amalan yang sunnah. Akan tetapi tidaklah diterima amalan-amalan sunnah ini apabila amalan-amalan yang wajib tadi disia-siakan.

Hal ini sering kurang disadari oleh sebagian jama’ah haji, sehingga terjadilah perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama mu’min. Sebagai contoh: Ketika mereka berusaha untuk mencium Hajar Aswad, ketika melakukan raml (berlari kecil pada tiga putaran pertama) dalam thawaf Qudum, ketika shalat di belakang Maqam Ibrahim dan ketika minum air Zamzam.

Amalan-amalan tersebut hukumnya hanyalah sunnah, sedangkan mengganggu dan menyakiti sesama mu’min adalah haram. Patutkah kita mengerjakan suatu perbuatan yang haram hanya semata-mata untuk mencapai amalan yang sunnah? Maka dari itu hindarilah perbuatan yang dapat mengganggu dan menyakiti satu sama lain, mudah-mudahan dengan demikian Allah memberikan pahala berlipat ganda bagi anda sekalian.

Kemudian kami tambahkan beberapa penjelasan sebagai berikut:

a         Tak layak bagi seorang muslim melakukan shalat di samping wanita atau di belakangnya, baik di Masjid Haram ataupun di tempat lain dengan sebab apapun, selama dia dapat menghindari hal itu. Dan bagi wanita hendaklah melakukan shalat di belakang   kaum pria.

b         Pintu-pintu dan jalan masuk ke Masjid Haram adalah tempat lewat yang tak boleh ditutup dengan melakukan shalat di tempat tersebut walaupun untuk mengejar shalat berjamaah.

c         Tidak boleh duduk atau shalat di dekat Ka’bah atau berdiam diri di Hijir Isma’il atau Maqam Ibrahim, sebab hal itu dapat mengganggu orang yang sedang melakukan thawaf. Lebih-lebih di saat penuh sesak, karena yang demikian itu dapat membahayakan dan mengganggu orang lain.

d         Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah, sedangkan menghormati sesama muslim adalah wajib. Maka janganlah menghilangkan yang wajib hanya semata-mata untuk mengerjakan yang sunnah. Adapun dikala penuh sesak cukuplah anda berisyarat (dengan mengangkat tangan) ke arah Hajar Aswad sambil bertakbir, dan terus berlalu bersama orang-orang yang melakukan thawaf. Seusai anda melakukan thawaf janganlah keluar dengan menerobos barisan, tetapi ikutilah arus barisan tersebut sehingga anda dapat keluar dari tempat thawaf dengan tenang.

e         Mencium Rukun Yamani tidak termasuk sunnah, cukuplah anda menjamahnya dengan tangan kanan apabila tidak penuh sesak, seraya mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر

Akhirnya, kami berpesan kepada segenap kaum muslimin agar selalu berpegang teguh dengan Al Qur’an Sunnah:

â (#qãè‹ÏÛﷺ‬&uﷺ‬ ©!$# tAqߙ§9$#uﷺ‬ öNà6¯=yès9 šcqßJxmöè? á

“Dan ta’atlah kamu sekalian kepada Allah dan Rasul-Nya, supaya kamu dikaruniai rahmat“  (Ali Imran: 132)

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN

Saudaraku seagama !.

Ketahuilah, bahwa ada beberapa hal yang dapat mebatalkan keislaman seseorang. Dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh macam yang wajib dihindari. Hal-hal tersebut ialah:

PERTAMA:

Mempersekutukan Allah (syirik) dalam ibadah. Allah ta’ala befirman:

â ¼çm¯RÎ) `tB õ8Ύô³ç„ «!$$Î/ ô‰s)sù tP§xm ª!$# Ïmø‹n=tã sp¨Yyfø9$# çm1uﷺ‬ù'tBuﷺ‬ â‘$¨Y9$# ( $tBuﷺ‬ šúüÏJÏ©à=Ï9 ô`ÏB 9‘$|ÁRﷺ‬& á

“ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah niscaya Allah akan mengharamkan sorga baginya dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolongpun bagi orang-orang yang zalim “                ( Al Maidah 72 )

Dan di antara perbuatan syirik tersebut ialah: meminta doa dan pertolongan kepada orang-orang yang telah mati, begitu pula bernadzar dan menyembelih kurban demi mereka.

KEDUA:

Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah dengan meminta do’a dan syafa’at serta berserah diri (tawakkal) kepada perantara itu. Yang melakukan hal tersebut, menurut kesepakatan ulama (ijma’) adalah kafir.

KETIGA:

Tidak mengkafirkan orang musyrik, atau ragu akan kekafiran mereka. Ataupun membenarkan faham (mazhab) mereka, dengan demikian ia telah kafir.

KEEMPAT:

Berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam itu lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa selain ketentuan hukum beliau itu lebih baik, sebagaimana mereka yang mengutamakan aturan-aturan manusia yang melampaui batas lagi menyimpang dari hukum Allah (peraturan thaghut) dan mengenyampingkan hukum-hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir, sebagai contoh:

a.       Berkeyakinan bahwa aturan-aturan dan perundang-undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari syari’at Islam. Atau berkeyakinan bahwa aturan Islam tidak tepat untuk diterapkan pada masa kini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa ajaran Islam terbatas dalam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja, tidak mengatur urusan kehidupan lain.

b.       Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah dalam memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina yang telah kawin (muhshan), tidak sesuai lagi di masa kini.

c.       Berkeyakinan dengan diperbolehkannya menggunakan selain hukum Allah dalam segi mu’amalah syari’ah (seperti: perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dsb), atau dalam menentukan Hukum Pidana, atau lainnya, sekalipun tidak disertai dengan keyakinan bahwa hukum-hukum tersebut lebih utama dari syari’at Islam. Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah menurut kesepakatan ulama (ijma’). Sedangkan setiap orang yang menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah dalam agama, seperti: zina, minuman keras, riba dan penggunaan perundang-undangan selain syariat Allah, maka ia adalah kafir menurut kesepakatan ummat Islam (ijma’).

KELIMA:

Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai syari’at beliau, walaupun ia mengamalkannya, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:

â y7Ï9¨sŒ óOßg¯Rﷺ‬'Î/ (#qèd͍x. !$tB tAu“Rﷺ‬& ª!$# xÝt7ômﷺ‬'sù óOßgnyJôãﷺ‬& á

“Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal mereka“                       (Muhammad: 9).

KEENAM:

Memperolok-olok sesuatu dari ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ataupun terhadap pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama, maka ia menjadi kafir, karena Allah telah berfirman:

â ö@è% Ï&©#!$$Î/ﷺ‬& ¾ÏmÏG»tƒ#uäuﷺ‬ ¾Ï&Ï!qߙu‘uﷺ‬ óOçFYä. šcrâä͓÷kyJó¡n@ ÇÏÎÈ Ÿw (#ﷺ‬â‘É‹tG÷ès? ô‰s% Länöxÿx. y‰÷èt/ óOä3ÏyÎ) 4 á

“Katakanlah (wahai Muhammad), terhadap Allah-kah dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kau sekalian memperolok-olok? Tiada arti kamu meminta maaf, karena engkau telah kafir setelah beriman “  (Al Maidah: 65-66)

KETUJUH:

Sihir, di antaranya ialah ilmu guna-guna (sharf) yaitu merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya hingga menjadi benci, begitu juga ilmu pekasih, yaitu menjadikan seseorang mencintai sesuatu yang tak disenanginya dengan cara-cara setan. Maka barangsiapa yang mengerjakan sihir atau senang dan rela dengannya maka ia adalah kafir. Karena Allah berfirman:

â ($tBuﷺ‬ Èb$yJÏk=yèムô`ÏB >‰tnﷺ‬& 4Ó®Lxm Iwqà)tƒ $yJ¯RÎ) ß`øtwﷻ‬ ×psY÷GÏù Ÿxsù öàÿõ3s? ( á

“Sedang kedua malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan, sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu kafir “ (Al Baqarah: 102).

KEDELAPAN:

Membantu dan menolong orang-orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin, karena firman Allah ta’ala:

â `tBuﷺ‬ Nçl°;uqtGtƒ öNä3ZÏiB ¼çm¯RÎ*sù öNåk÷]ÏB 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw “ωôgtƒ tPöqs)ø9$# tûüÏJÏ©à9$# á

“Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim“ (Al Maidah: 51).

KESEMBILAN:

Berkeyakinan bahwa ada sebagian orang diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir, karena Allah berfirman:

â `tBuﷺ‬ Æ÷tGö;tƒ uŽöxî Än=ó™M}$# $Yϊ `n=sù Ÿ@t6ø)ムçm÷YÏB uqèduﷺ‬ ’Îû Ïou½zFy$# z`ÏB z͍š»y‚ø9$# á

“Barangsiapa menghendaki selain Islam sebagai agama, maka tak akan diterima agama itu darinya, dan ia di akhirat tergolong orang-orang yang merugi “ (Ali Imran: 85)

KESEPULUH:

Siapa yang berpaling secara keseluruhan dari agama Allah, atau dari hal-hal yang menjadi syarat mutlak sebagai muslim, tanpa mempelajarinya dan tanpa melaksanakan ajarannya. Karena Allah berfirman:

â ô`tBuﷺ‬ ãNn=øßﷺ‬& `£JÏB uÏj.èŒ ÏM»tƒ$t«Î/ ¾ÏmÎn/u‘ ¢OèO uÚ{ôãﷺ‬& !$yg÷Ytã 4 $¯RÎ) z`ÏB šúüÏB͍ôfßJø9$# tbqßJÉ)tFZãB á

“Tiada yang lebih zalim daripada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya, sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa“ (As Sajadah: 22).

â tûïÏ%©!$#uﷺ‬ (#ﷺ‬ãxÿx. !$£Jtã (#ﷺ‬â‘É‹Ré& tbqàÊ͍÷èãB á

“ Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka ” ( Al Ahqaf: 3)

Dalam hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada bedanya dalam hukum, antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh, sengaja melanggar ataupun karena takut, kecuali jika terpaksa. Semoga Allah melindungi kita dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya dan siksa-Nya yang pedih.


TUNTUNAN IBADAH HAJI, UMRAH DAN ZIARAH KE MASJID NABAWI

Saudaraku yang budiman,

Dalam melakukan ibadah haji terdapat tiga cara, yaitu: Tamattu, Qiran dan Ifrad.

Haji Tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqaidah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu-waktu itu. Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl. 8 Dzulhijjah) pada tahun umrahnya tersebut.

Haji Qiran ialah, berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl. 10 Dzulhijjah). Atau berihram untuk umrah terlebih dahulu, kemudian sebelum melakukan thawaf umrah memasukkan niat haji.

Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji   dari    miqat   atau    dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr, selanjutnya melakukan thawaf, sa’i, mencukur rambut dan bertahallul.

Ibadah haji yang lebih utama ialah haji Tamattu’, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para shahabat.

Cara Melakukan Umrah.

1.       Apabila anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram (sarung dan selendang), lebih utama berwarna putih. Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ .

“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu “.

Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita hendaknya mengucapkannya dengan suara pelan.

Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemunkaran.

2.       Apabila anda telah sampai di Mekkah, maka lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran, mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad sebaiknya anda membaca:

 رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا    عَذَابَ النَّارِ

“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka “

Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin, jika tidak mungkin, lakukan di tempat lain di dalam masjid.

3.       Kemudian keluarlah menuju Safa (الصفا) dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ .

Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir sendirian

Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu.

Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat di antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwa, lalu bacalah takbir dan tahmid tiga kali apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di Safa.

Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melakukan thawaf atau sa’i untuk membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Quran yang mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

4.                   Bila anda telah selesai melakukan sa’i, maka cukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.

Apabila anda melakukan haji Tamattu, maka wajib bagi anda menyembelih hewan pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, jika anda tidak mendapatkannya, maka anda wajib melakukan puasa sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda.

Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari sebelum hari Arafah, jika anda melakukan haji Tamattu atau Qiran.

Cara Melakukan Haji

1.       Jika anda melakukan haji Ifrad atau Qiran, hendaklah anda berihram dari miqat yang anda lalui. Dan Jika anda tinggal di daerah miqat, maka berihramlah menurut niat anda dari tempat tersebut.

Dan jika anda melakukan haji Tamattu, maka berihramlah dari tempat tinggal anda pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Mandilah dan pakailah wangi-wangian lebih dahulu sekiranya hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram, lalu berniatlah dengan membaca:

لَبَّيْكَ حَجًّا لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

2.       Kemudian keluarlah menuju Mina. Lakukanlah shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di sana, dengan cara meng-qhasar shalat yang empat rakaat (Zuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat-dua rakaat pada waktunya masing-masing, tanpa jama’ (digabung).

3.       Apabila matahari telah terbit pada hari kesembilan Dzul hijjah (esoknya), maka berangkatlah anda menuju Arafah dengan tidak tergesa-gesa dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama jamaah haji. Di Arafah lakukanlah shalat Dzuhur dan Ashar dengan jama’ taqdim (menggabungkan dua waktu shalat dilaksanakan di awal waktu) dan qhasar  dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.

Tentang wukuf ini, anda harus yakin bahwa anda benar-benar telah berada di dalam batas Arafah (bukan di luarnya). Dan perbanyaklah di sini zikir dan doa, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padang Arafah seluruhnya merupakan wukuf, dan hendaklah anda tetap berada disana hingga matahari terbenam.

4.       Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah dengan tenang sambil membaca talbiyah, dan hindarilah jangan sampai mengganggu sesama muslim. Sesampainya anda di Muzdalifah, lakukanlah shalat Maghrib dan Isya dengan jama’ dan qhasar. Hendaklah anda menetap di sana hingga anda melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Shubuh perbanyaklah doa dan zikir hingga hari tampak mulai terang, sambil menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangan, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

5.       Kemudian berangkatlah sebelum matahari terbit menuju Mina sambil membaca talbiyah. Bagi yang udzur, seperti wanita dan orang-orang yang lemah, boleh berangkat menuju Mina pada malam itu juga setelah lewat pertengahan malam. Dan pungutlah di Muzdalifah batu-batu kecil sebanyak tujuh biji saja untuk melempar jumrah Aqabah. Adapun yang lain cukup anda pungut di Mina. Demikian juga tujuh batu yang akan anda pergunakan untuk melempar jumrah Aqabah pada hari raya, tak mengapa bagi anda untuk memungutnya di Mina.

6.       Apabila anda telah tiba di Mina, lakukanlah hal-hal dibawah ini:

a         Lemparlah jumrah Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat dari Mekkah, dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.

b        Sembelihlah kurban jika anda berkewajiban melakukannya dan makanlah sebagian dagingnya, serta berikan sebagian besarnya kepada orang-orang fakir.

c         Bercukurlah dengan bersih (gundul) atau pendekkan rambut anda, akan tetapi mencukur bersih lebih utama. Sedang bagi wanita cukup menggunting ujung rambutnya kurang lebih seujung jari. Lebih utama jika ketiga perkara ini dilakukan secara tertib. Namun tak mengapa jika anda dahulukan yang satu dari yang lain.

      Apabila anda telah selesai melempar dan mencukur, berarti anda telah melaksanakan tahallul Awwal, dan selanjutnya anda boleh mengenakan pakaian biasa dan melakukan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram, kecuali berhubungan dengan istri.

7.       Kemudian berangkatlah menuju Mekkah dan lakukanlah thawaf Ifadah, setelah itu lakukanlah Sa’i jika anda melakukan haji Tamattu, atau jika anda melakukan haji Qiran atau Ifrad akan tetapi anda belum melakukan sa’i sebelumnya (setelah tawaf qudum). Setelah itu anda diperbolehkan berhubungan suami-istri (Tahallul Tsani).

Thawaf Ifadah ini boleh di akhirkan pelaksanaannya hingga berlalunya hari-hari Mina, baru kemudian menuju Mekkah setelah melempar seluruh Jumrah.

8.       Setelah thawaf Ifadhah pada hari Nahr, kembalilah ke Mina. Bermalamlah di sana pada hari Tasyriq, yaitu tgl. 11, 12, dan 13 dan tidak mengapa jika anda bermalam hanya dua malam saja.

9.       Lemparlah ketiga jumrah selama anda menetap dua atau tiga hari di Mina setelah matahari tergelincir. Anda mulai dari Jumrah Ula, yaitu yang jaraknya paling jauh dari Mekkah, kemudian jumrah Wustha (tengah) dan selanjutnya jumrah Aqabah, setiap  jumrah dilempar dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap kali lemparan.

Jika anda menghendaki untuk menetap selama dua hari saja, hendaklah anda meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam di hari kedua itu (Nafar Awwal). Dan jika ternyata matahari telah terbenam sebelum anda keluar dari batas Mina, maka hendaklah anda bermalam lagi pada malam hari ketiganya dan melempar jumrah pada hari ketiga itu (Nafar Tsani). Lebih utama hendaknya anda bermalam pada malam ketiga tersebut.

Bagi yang sakit atau yang lemah, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melempar jumrah, dan bagi siapa yang mewakili (orang lain), melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dapat dilaksanakan sekaligus dalam satu tempat jumrah.

10.   Apabila anda hendak kembali ke kampung setelah menyelesaikan segala amalan haji, lakukanlah thawaf wada’, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan (haidh) dan yang nifas.


Kewajiban-Kewajiban Bagi Yang Sedang Ihram

Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal berikut:

1.       Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.

2.       Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.

3.       Menghindari ucapan atau perbutan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.

4.       Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:

a.       Mencabut rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.

b.      Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.

c.       Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.

d.      Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut.  Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.

e.       Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.

Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita.

Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:

a.       Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.

b.      Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.

Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.

Apabila seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.

Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.

Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.

Berziarah ke Masjid Nabawi

1.       Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

2.       Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.

3.       Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah: Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:

أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . اللهمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu “

Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.

4.       Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya, shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin, lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.

5.       Kemudian tujulah makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah di depannya menghadap ke arahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan:

 السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

“ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)

اللَّهُمَّ آتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِي وَعَدْتَهُ، اللَّهُمَّ أَجْزِهِ عَنْ أُمَّتِهِ أَفْضَلَ الْجَزَاءِ

“ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya“

Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan makam Abu Bakar radiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah untuknya.

Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri, agar anda dapat berada dihadapan makm Umar radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah untuknya.

5.       Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat di dalamnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.

6.       Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke pemakaman Baqi, Makam Utsman radiallahuanhu (di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan makam Hamzah radiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para shahabat, apabila mereka berziarah agar mengucapkan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

“ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu sekalian “

Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.

      Wallah waliuttahufiq.


BEBERAPA KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN JAMAAH HAJI

         ¨          Beberapa kesalahan dalam Ihram

Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Setelah melewati miqat, baru melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jamaah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya.

Maka, bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.

Jika tidak melintasi salah satu  dari kelima miqat yang sudah ditentukan itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.

         ¨           Beberapa kesalahan dalam thawaf.

1.       Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.

2.       Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).

3.       Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.

4.       Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.

Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah  sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.

5.       Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam cukup dengan menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau memungkinkan.

6.       Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-usap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.

7.       Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:

 رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api nereka “

8.       Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para muthawwif yang dapat mengganggu orang lain yang juga sedang melakukan thawaf.

9.       Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan di tempat lain di dalam Masjid Haram.

         ¨          Beberapa kesalahan dalam Sa’i

1.       Ada sebagian jamaah haji, ketika naik ke atas Shafa dan Marwah, mereka menghadap Ka’bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah disaat berdoa.

Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdoa kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat beliau di bukit Shafa dan Marwah.

2.       Berjalan cepat pada waktu Sa’i antara Shafa dan Marwa pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja. Adapun yang lain cukup dengan berjalan biasa.

         ¨          Beberapa kesalahan di Arafah.

1.       Ada sebagian jamaah haji yang berhenti di luar batas Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke Muzdalifah tanpa wukuf di Arafah. Ini suatu kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan ibadah haji. Karena sesungguhnya haji itu ialah wukuf di Arafah, untuk itu mereka wajib berada di dalam batas Arafah, bukan di luarnya.

Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan masalah wukuf ini dan berusaha untuk berada dalam batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah mereka memasuki Arafah sebelum terbenam matahari, dan terus menetap di sana hingga terbenam matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di waktu malam khususnya pada malam hari raya kurban.

2.       Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan sempurna.

3.       Berdesak-desakkan untuk dapat naik ke atas gunung Arafah (Jabal Rahmah) hingga ke puncaknya yang dapat menimbulkan banyak bahaya, sedangkan seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan naik ke atas gunung Arafah tidak disyariatkan, begitu juga shalat di tempat itu.

4.       Ada sebagian jamaah haji yang menghadap ke arah gunung Arafah ketika berdoa, padahal menurut sunnah adalah menghadap kiblat.

5.       Ada sebagian jamaah haji membuat gundukan pasir dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Allah.


         ¨          Beberapa Kesalahan di Muzdalifah

Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah.

Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina. Selebihnya, batu-batu itu beliau pungut dari Mina.

Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu dengan air, padahal inipun tidak disyariatkan.

                  ¨ Beberapa Kesalahan Ketika Melempar   Jumrah.

1.       Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.

2.       Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.  Ini adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama,  yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.

3.       Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.

4.       Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

5.       Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.

         ¨          Beberapa Kesalahan Thawaf Wada’

1.       Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zul hijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada’. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahala nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ [رواه مسلم ]

“Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah“  (Riwayat Muslim).

Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’ hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.

2.       Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

3.       Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan. 

                  ¨ Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi

1.       Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi ketika menziarahi makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang atau semacamnya pada jendela-jendela untuk mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam  bukan dalam bid’ah.

2.       Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-tempat itu, di samping membaca berbagai doa yang tak diperkenankan oleh Allah ta’ala, serta bersusah payah untuk melakukan hal-hal tersebut. Kesemuanya itu adalah bid’ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Islam yang suci ini.

3.       Menziarahi beberapa tempat yang dianggapnya sebagai bekas peninggalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti tempat mendekamnya unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sumur khatam maupun sumur Utsman dan mengambil pasir dari tempat-tewmpat ini dengan mengharapkan berkah.

4.       Memohon kepada orang-orang yang telah mati ketika berziarah ke pemakaman Baqi dan Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke pemakaman itu untuk mendekatkan diri dan mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini adalah termasuk kesalahan besar bahkan termasuk perbuatan syirik yang terbesar menurut pendapat para ulama, berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah  selain kepada Allah, seperti dalam berdoa, menyembelih kurban, bernazar dan jenis ibadah lainnya, karena firman Allah ta’ala:

â !$tBuﷺ‬ (#ÿﷺ‬ސÉDé& žwÎ) (#ﷺ‬߉ç6÷èu‹Ï9 ©!$# tûüÅÁÏ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# á

 “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama “ ( Al Bayyinah: 5)

Firman-Nya:

â ¨bﷺ‬&uﷺ‬ y‰Åf»|¡yJø9$# ¬! Ÿxsù (#qããô‰s? yìtB «!$# #Y‰tnﷺ‬& á

“ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu meyembah seseorangpun di samping menyembah Allah“ ( Al Jin: 18 )

Kita memohon kepada Allah, semoga Dia memperbaiki keadaan ummat Islam dan memberi pemahaman dalam agama serta melindungi kita dan seluruh umat Islam dari fitnah-fitnah yang menyesatkan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengabulkan doa hamba-Nya.


PENGARAHAN RINGKAS UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH                                            SERTA PEZIARAH MASJID NABAWI

Kewajiban-kewajiban bagi jamaah haji

1.       Agar segera bertaubat kepada Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.

2.       Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.

3.       Dalam melaksanakan haji dan umrah, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Allah dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.

4.       Hendaklah mempelajarai amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan  hal-hal yang kurang jelas.

5.       Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara Haji ifrad, tamattu’ dan Qiran. Haji Tamattu lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.

6.       Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak mampu melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan:

إِنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسَتْنِي

“Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan “

7.       Anak-anak kecil yang melakukan haji, dianggap sah. Hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.

8.       Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.

9.       Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.

10.   Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syariat.

11.   Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.

12.   Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau pakaian yang menutupi kepala atau mengenakan wewangian karena lupa ataupun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.

13.   Bagi yang melakukan haji Tamattu atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka’bah sebelum memulai thawaf.

14.   Raml (lari-lari kecil) dan idhtiba’¨, hanya dilakukan pada thawaf qudum dan raml itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.

15.   Seseorang yang sedang melakukan thawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran, atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu sa’i.

16.   Boleh melakukan thawaf di belakang sumur zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat thawaf.

17.   Termasuk perbuatan munkar, jika seseorang wanita melakukan thawaf dengan memakai perhiasan dan wewangian serta tidak menutup aurat.

18.   Wanita yang sedang datang bulan (haidh), atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakukan thawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.

19.   Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalkan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak membangkitkan syahwat.

20.   Melafazkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid’ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafazkan   dengan suara keras.

21.   Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.

22.   Jamaah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap memakai pakain ihram sebelum naik pesawat.

23.   Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagai miqat untuk berihram haji dan umrah.

24.   Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan’im atau Ja’ranah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jamaah adalah hal yang tidak ada dalilnya.

25.   Hendaklah para jamaah haji pada hari Tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah pancuran emas Ka’bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji. Tidak perlu baginya thawaf ketika berangkat menuju Mina.

26.   Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tgl. 9 Dzul Hijjah, lebih utama dilakukan saat terbit matahari.

27.   Tidak diperkankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Dan saat berangkat setelah terbenam matahari, hendaklah dengan tenang dan penuh kekhusyu’an.

28.   Shalat Maghrib dan ‘Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu ‘Isya.

29.   Memungut batu pelempar jumrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.

30.   Tidak disunnahkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula para shahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.

31.   Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.

32.   Apabila telah sampai di Mina pada Hari Raya, hendaknya jamaah haji menghentikan bacaan Talbiyah dan agar melontar jumrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.

33.   Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu itu di tempat lontaran.

34.   Penyembelihan korban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang ketiga menurut pendapat ulama yang paling benar.

35.   Thawaf Ifadhah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila dia ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.

36.   Bagi yang melakukan haji Qiran dan haji Ifrad, ia hanya wajib melakukan satu kali sa’i dan dia tetap berihram sampai hari Nahr (10 Dzul Hijjah).

37.   Bagi jamaah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr (10 Dzul Hijjah) dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar jumrah aqabah kemudian meyembelih binatang kurban, lalu mencukur bersih (gundul) atau memendekkan rambutnya, setelah itu thawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa’i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.

38.   Tahallul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini:

a.  Melontar jumrah Aqabah

b.  Mencukur bersih atau memendekkan rambut.

c.  Thawaf Ifadhah dan Sa’i.

39.   Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tgl. 12) dari Mina, maka dia harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.

40.   Anak kecil yang tidak mampu melontar hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.

41.   Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.

42.   Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jumrah dari ketiga jumrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.

43.   Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi.

44.   Bagi yang melakukan haji Tamattu’ atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.

45.   Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum hari Arafah, agar pada hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan, maka hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.

46.   Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.

47.   Thawaf Wada’ hukumnya wajib bagi setiap jamaah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.

48.   Disunnahkan berziarah ke Masjid Nabawi, baik sebelum ataupun sesudah haji.

49.   Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi, disunnahkan memulai dengan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid dimana saja di dalam masjid. Dan yang lebih utama shalat itu dilakukan di Raudhah.

50.   Ziarah ke makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pemakaman lain hanya disyariatkan untuk pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat dilakukan tanpa bersusah payah.

51.   Mengusap-usap dinding makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau menciumnya ataupun mengelilinginya (thawaf di sekitarnya) adalah perbuatan bid’ah dan kemunkaran, tidak pernah dilakukan oleh ulama salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.

52.   Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu adalah syirik.

53.   Kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di alam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakikat dan keadaannya.

54.   Mengutamakan berdoa di dekat makam Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sambil menghadap ke arahnya dengan mengangkat kedua tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid’ah yang diada-adakan.

55.   Ziarah ke makam Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah wajib, dan bukan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.

56.   Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang yang membolehkan untuk bersusah payah mendatangi makam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits yang dibuat-buat.


DOA-DOA YANG LAYAK DIBACA, KESELURUHANNYA ATAU SEBAGIANNYA DI TEMPAT-TEMPAT MUSTAJABAH

(Di Arafah, Masy’aril Haram dll)

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي. اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِيْنِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ .

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan dalam urusan agamaku dan duniaku, keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aku dari segala yang memalukanku dan tentramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depanku, belakangku, dari kananku dan kiriku, serta atasku. Dan aku berlindung dengan keagungan-Mu dari ancaman yang datang dari arah bawahku.

C اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.

Ya Allah, sehatkanlah badanku, Ya Allah sehatkanlah pendengaranku. Ya Allah sehatkanlah penglihatanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Engkau.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran serta siksa kubur, Tiada Tuhan yang yang patut disembah selain Engkau.

C اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ . خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ .

 Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Engkau, Kau ciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu dan aku tetap pada sumpah dan janjiku kepada-Mu sekuat tenagaku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku datang kepada-Mu menyatakan pengakuan akan segala nikmat-Mu yang Kau limpahkan kepadaku. Dan aku datang kepada-Mu mengakui segala dosaku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ   مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَمِنَ الْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari duka cita dan kesusahan. Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, serta dari rasa kikir dan jiwa pengecut. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman hutang dan penindasan manusia.

 C اللَّهُمَّ اجْعَلْ أَوَّلَ هَذَا الْيَوْمِ صَلاَحاً، وَأَوْسَطَهُ فَلاَحاً وَآخِرَهُ نَجَاحاً وَأَسْأَلُكَ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini kebaikan dan pertengahannya keberuntungan  serta akhirnya kesuksesan. Aku berlindung kepada-Mu kebaikan dunia dan akhirat, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang berhati kasih.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الرِّضَى بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَبَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَلَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ، وَالشَّوْقِ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ وَلاَ فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَعْتَدِيَ أَوْ يُعْتَدَى عَلَيَّ، أَوْ أَكْتُبَ خَطِيْئَةً أَوْ ذَنْباً لاَ تَغْفِرُهُ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu keridhaan terhadap keputusan-Mu, kelapangan hidup setelah mati, kenikmatan memandang wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tidak dalam kesusahan yang meyedihkan dan tidak dalam cobaan yang menyesatkan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari menganiaya atau dianiaya atau diserang dan berbuat kesalahan atau dosa yang Engkau tidak ampuni.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَرُدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمْرِ.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kembali ke masa hidup yang terhina.

 C اللَّهُمَّ اهْدِنِي لأَحْسَنِ الأَعْمَالِ وَالأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ.

Ya Allah, tunjukilah aku kepada sebaik-baik perbuatan dan budi pekerti, tiada satupun dapat menunjukinya  selain Engkau. Dan jauhkanlah aku dari keburukannya, tiada satupun dapat menjauhkannya selain engkau.

C اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِيْنِي، وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِيْ، وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ وَالذِّلَّةِ وَالسَّكِيْنَةِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ اْلكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشِّقَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصُّمِّ وَالبُكْمِ وَالْجُذَامِ وَسَيِّءِ الأَسْقَامِ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِيْ تَقْوَاهَا وَزَكاِّهَا، أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَع، وَقَلْبِ لاَ يَخْشَع، وَنَفْسٍ لاَ تَشْبَع وَدَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا .

Ya Allah perbaikilah untukku agama-ku, dan lapangkanlah bagiku tempat kediamanku serta berkahilah untukku rizkiku.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keras hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. Aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefasikan, pertikaian, rasa ingin tersohor dan rasa ingin dipandang. Aku berlindung kepada-Mu dari tuli. Ya Allah karuniakanlah ketaqwaan pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik dzat yang mensucikannya, Engkaulah Pelindungnya dan Pemiliknya.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tak bermanfaat, hati yang tak khusyu’, jiwa yang tak puas dan do’a yang tak terkabulkan.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمل، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَلِمْتُ وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْلَمْ.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku perbuat dan yang belum ku perbuat. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku ketahui dan yang belum ku ketahui.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفَجْأَةَ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya nikmat yang Engkau karuniakan, berobahnya kesehatan yang Engkau anugrahkan, kejutan bencana dari-Mu dan dari segala bentuk amarah-Mu.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَدْمِ وَالتَّرَدِّي وَمِنَ الْغَرِقِ وَالْحَرَقِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِيَ الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَمُوْتَ لَدِيْغاً، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ طَمَعٍ يَهْدِي إلَى طَبَع.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kehancuran, terjatuh, tenggelam, terbakar dan kesengsaraan masa tua. Aku berlindung kepada-Mu dari sentuhan setan disaat kematian. Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena digigit binatang. Dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa rakus yang membawa kepada tabi’at jahat.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ اْلأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ .

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pekerjaan buruk, perbuatan munkar, hawa nafsu jahat dan penyakit membinasakan. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman hutang dan penindasan lawan, serta kegembiraan musuh melihatku.

C اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِيْنِيَ الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِيَ الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ، رَبِّ أَعِنِّي وَلاَ تُعِنْ عَلَيَّ، وَانْصُرْنِي وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيَّ، وَاهْدِنِي وَيَسِّرْ الْهُدَى لِي، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي ذَكَّاراً لَكَ، شَكَّاراً لَكَ، مُخْبِتاً إِلَيْكَ، أَوَّاهاً مُنِيْباً، رَبِّ تَقَبَّلْ تَوْبَتِي وَاغْسِلْ حَوْبَتِي وَأََجِبْ دَعْوَتِي وَثَبِّتْ حُجَّتِي، وَاهْدِ قَلْبِي، وَسَدِّدْ لِسَانِي، وَاسْلُلْ سَخِيْمَةَ صَدْرِي

Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang merupakan pelindung segala urusanku, perbaikilah keadaan duniaku yang merupakan tempat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat kembaliku. Jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku untuk berbuat segala kebajikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan akhir bagiku dari segala kejahatan.

Ya Allah, jadikanlah aku hamba-Mu yang banyak mengingat-Mu, banyak mensyukuri nikmat-Mu, sangat patuh terhadap perintah-Mu, selalu merendahkan diri di haribaan-Mu dan senantiasa mengadu dan berserah diri kepada-Mu.

Tuhanku, terimalah taubatku, bersihkanlah dosaku, kabulkanlah doaku, kuatkanlah alasanku, tunjukilah hatiku, luruskanlah perkataanku dan lenyapkanlah keburukan hatiku. 

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الأَمْرِ، وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ، وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً، وَلِسَاناً صَادِقاً، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ketetapan hati dalam segala urusan, keteguhan kehendak menuju kebenaran. Aku mohon agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, mengabdi kepada-Mu dengan baik. Aku mohon kepada-Mu kesucian hati, kejujuran kata. Aku mohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui  dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau ketahui, aku mohon ampunan-Mu  dari segala kejahatanku yang Engkau ketahui, karena Engkaulah yang mengetahui segala yang ghaib.

C اللَّهُمَّ أَلْهِمْنِي رُشْدِي، وَقِنِي شَرَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِيْنَ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً فَتَوَفَّنِي إِلَيْكَ مِنْهَا غَيْرَ مَفْتُوْنٍ.

Ya Allah, ilhamkanlah petunjuk kepadaku dan jagalah aku dari kejahatan diriku.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat berbuat segala kebajikan, dan meninggalkan segala kemunkaran, serta mencintai orang-orang miskin. Aku mohon kepada-Mu limpahan ampunan dan rahmat kepadaku. Aku mohon, apabila Engkau menghendaki untuk menimpakan cobaan kepada seluruh hamba-Mu, agar Kau pulangkan aku kepada-Mu dalam keadaan selamat dari cobaan itu.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ كُلِّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ .

 Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat mencintaimu, mencintai hamba-Mu yang mencintai-Mu, dan mencintai segala perbuatan yang mendekatkanku menuju cinta-Mu.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ الْمَسْأَلَةِ، وَخَيْرَ الدُّعَاءِ، وَخَيْرَ النَّجَاحِ، وَخَيْرَ الثَّوَابِ، وَثَبِّتْنِي، وَثَقِّلْ مَوَازِيْنِي، وَحَقِّقْ إِيْمَانِي، وَارْفَعْ دَرَجَاتِي، وَتَقَبَّلْ صَلاَتِي، وَاغْفِرْ خَطِيْئَاتِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu sebaik-baik permintaan, sebai-baik doa, sebaik-baik keberuntungan dan sebaik-baik pahala. Tetapkanlah jejakku, beratkanlah timbangan kebaikanku, nyatakanlah imanku, tinggikanlah derajatku, terimalah shalatku dan ampunilah segala kesalahanku. Aku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فَوَاتِحَ الْخَيْرِ، وَخَوَاتِمَهُ وَجَوَامِعَهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَظَاهِرَهُ وَبَاطِنَهُ، وَالدَّرَجاَتِ الْعُلَي مِنَ الْجَنَّةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْفَعَ ذِكْرِي، وَتَضَعَ وِزْرِي، وَتُطَهِّرَ قَلْبِي وَتُحَصِّنَ فَرْجِي، وَتغْفِرَ لِي ذَنْبِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala pembuka kebaikan, penutupnya dan semua yang mendatangkannya, awalnya dan akhirnya, lahirnya dan bathinnya, dan aku mohon derajat yagn tinggi dalam syorga.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Kau tinggikan namaku, Kau hapus dosaku, Kau sucikan hatiku, dan Kau pelihara kamaluan-ku, serta Kau ampuni dosaku dan ku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تُبَارِكَ فِي سَمْعِي، وَفِي بَصَرِي وَفِي رُوْحِي وَفِي خَلْقِي وَفِي خُلُقِي، وَفِي أَهْلِي وَفِي مَحْيَايَ وَفِي عَمَلِي، وَتَقَبَّلْ حَسَنَاتِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ .

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar kau limpahkan keberkahan pada pendengaranku, penglihatanku, jiwaku, bentuk ciptaku dan akhlakku, serta pada keluargaku, hidupku dan amal perbuatanku. Dan terimalah segala amal kebajikanku. Dan aku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلاَءِ وَدَرْكِ الشَّقَاءِ وَسُوْءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya cobaan, pedihnya kesengsaraan, buruknya keputusan dan kegembiraan musuh melihatku.

C اللَّهُمَّ مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ . اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ وَالأَبْصَارِ، صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طاَعَتِكَ. اللَّهُمَّ زِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا وَأَكْرِمْنَا وَلاَ تُهِنَّا وَأَعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَآثِرْنَا وَلاَ تُؤْثِرْ عَلَيْنَا.

Ya Allah, yang mengendalikan semua hati, tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu.

Ya Allah, yang mengarahkan semua hati dan penglihatan, arahkanlah hati kami untuk ta’at kepada-Mu

Ya Allah, tambahkanlah kebaikan kepada kami, dan janganlah Kau kurangi, muliakanlah kami, dan janganlah Kau jadikan kami manusia hina, karuniailah kami segala pemberian-Mu, dan janganlah Kau putuskan kami dari pemberian-Mu, utamakanlah kami, dan janganlah Kau kesampingkan kami.

C اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذاَبِ الآخِرَةِ ، اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ     مَا تَحُوْلُ بِهِ بَيْنَناَ وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّاتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهَا الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَاناَ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوبِنَا مَنْ لاَ يَخَافُكَ وَلاَ يَرْحَمُنَا .

Ya Allah, baikkanlah kesudahan segenap urusan kami, dan lindungilah kami dari kenistaan hidup di dunia dan siksaan hidup di akhirat.

Ya Allah, karuniailah kami rasa takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan durjana, dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu yang dapat menyampaikan kami ke dalam sorga-Mu. Karuniailah kami keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari aneka cobaan dunia. Limpahkanlah kepada kami kenikmatan lewat pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikanlah semua itu pewaris dari kami. Jadikanlah balas dendam kami hanya kepada orang-orang yang menganiaya kami dan menangkanlah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan dunia ini puncak tujuan kami dan batas pengetahuan kami. Janganlah Engkau jadikan cobaan kami dalam agama kami. Dan janganlah Kau beri kekuasaan orang-orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami, dikarenakan dosa-dosa kami.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ شَرٍّ، وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala yang mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menimbulkan ampunan-Mu, ku mohon keberuntungan dari segala kebajikan, keselamatan dari berbagai kejahatan dan keberuntungan memperoleh sorga serta keselamatan dari api neraka.

C اللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْباً إِلاَّ غَفَرْتَهُ، وَلاَ عَيْباً إِلاَّ سَتَرْتَهُ، وَلاَ هَمّاً إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ دَيْناً إَلاَّ قَضَيْتَهُ، وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ هِيَ لَكَ رِضاَ وَلَنَا فِيْهَا صَلاَحٌ إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Ya Allah, janganlah Kau biarkan pada diri kami suatu dosa kecuali Kau ampuni, janganlah Kau biarkan suatu cacat kecuali Kau tutupi, janganlah Kau biarkan kesusahan kecuali Kau bukakan jalan keluar, janganlah Kau biarkan hutang kecuali Kau lunaskan, dan janganlah Kau biarkan hajat duniawi dan ukhrowi yang Engkau ridhoi dan baik bagi kami kecuali Kau penuhi, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang berhati kasih.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِكَ، تَهْدِي بِهَا قَلْبِي، وَتَجْمَعُ بِهَا أَمْرِي وَتُلُمُّ بِهَا شَعْثِي، وَتَحْفَظُ بِهَا غَائِبِي وَتَرْفَعُ بِهَا شَاهِدِي وَتُبَيِّضُ بِهَا وَجْهِي، وَتُزَكِّي بِهَا عَمَلِي، وَتُلْهِمُنِي بِهَا رُشْدِي، وَتَرُدُّ بِهَا الْفِتَنَ عَنِّي، وَتَعْصِمُنِي بِهَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu rahmat dari-Mu, yang dengannya Kau tunjuki hatiku, dengannya Kau satukan segala perkaraku, dengannya Kau kumpulkan urusan-urusanku yang berserakan, dengannya Kau pelihara diriku dikala ku tiada. Dengannya Kau angkat derajatku dikala aku ada, dengannya kau cerahkan wajahku, dengannya kau sucikan perbuatanku, dengannya kau ilhamkan jalanku yang terang, dengannya Kau hindarkan diriku dari segala cobaan, dan dengannya Kau jaga diriku dari berbagai kejahatan.

C الَّلهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ يَوْمَ الْقَضَاءِ، وَعَيْشَ السُّعَدَاءِ وَمَنْـزِلَ الشُّهَدَاءِ، وَمُرَافَقَةَ الأَنْبِيَاءِ وَالنَّصْرَ عَلَى الأَعْدَاءِ.

Ya Allah, aku  mohon kepada-Mu kemenangan di hari penentuan (kiamat), kehidupan sebagaimana kehidupan orang-orang yang bahagia, martabat sebagaimana martabat para syuhada, dan hidup bersama para nabi serta kemenangan terhadap musuh-musuh.

 C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ صِحَّةً فِي إِيْمَانٍ وَإِيْمَاناً فِي حُسْنِ خُلُقٍ، وَنَجَاحاً يَتْبَعُهُ فَلاَحٌ، وَرَحْمَةً مِنْكَ وَعَاِفِيَةً مِنْكَ، وَمَغْفِرَةً مِنْكَ وَرِضْوَاناً.

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kebenaran dalam iman, keimanan dalam akhlak, kesuksesan yang disertai kebahagiann, limpahan rahmat dan keselamatan serta ampunan dan keridhaan dari-Mu.

C اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الصِّحَّةَ وَالْعِفَّةِ، وَحُسْنَ الخُلُقِ، وَالرِّضَا بِالْقَدَرِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ دَابَّةٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا، إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ .

Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kesehatan, kesucian jiwa, pekerti yang baik, dan keridhaan hati menghadapi takdir.

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku dan dari kejahatan setiap yang melata di atas bumi yang hanya Engkaulah penuntunnya. Sesungguhnya Tuhanku selalu berada di jalan yang lurus.

C اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَسْمَعُ كَلاَمِي، وَتَرَى مَكاَنِي، وَتَعْلَمُ سِرِّيْ وَعَلاَنِيَتِي وَلاَ يَخْفَى عَلَيْكَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِي، وَأَنَا البَائِسُ الْفَقِيْرُ، وَالْمُسْتَغِيْثُ الْمُسْتَجِيْرُ، وَالوَجَلُ الْمُشْفِقُ الْمُقِرُّ الْمُعْتَرِفُ إِلَيْكَ بِذَنْبِهِ، أَسْأَلُكَ مَسْأَلَةَ الْمِسْكِيِنِ، وَأَبْتَهِلُ إِلَيْكَ اِبْتِهَالَ الْمُذْنِبِ الذَّلِيْلِ، وَأَدْعُوْكَ دُعَاءَ الْخَائِفِ الضَّرِيْرِ دُعَاءَ مَنْ خَضَعَتْ لَكَ رَقَبَتُهُ، وَذَلَّ لَكَ جِسْمُهُ، وَرَغِمَ لَكَ أَنْفُسُهُ .

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم .

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar pembicaraanku, Melihat tempat ku berada, Mengetahui yang rahasia dan yang nyata dariku, dan tiada suatupun dari keadaanku yang luput dari pengetahuan-Mu. Aku ini hamba-Mu yang hina lagi kekurangan, yang mengharap pertolongan dan perlindungan, yang cemas dan takut, serta mengakui segala dosanya di keharibaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sebagai orang miskin yang meminta-minta, aku tunduk dihadapan-Mu sebagai orang yang berdosa lagi hina, dan ku tengadahkan doa kepada-Mu sebagai orang yang dicekam rasa takut dan marabahaya, sebagai orang yang patuh, tunduk dan takluk di keharibaan-Mu.

Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya..


TATA CARA WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam kami sampaikan kepada penutup para nabi, pemimpin orang-orang bertaqwa dan seluruh ciptaan, yaitu Nabi Muhammad e

Selanjutnya berkata seorang hamba yang faqir terhadap Allah ta’ala: “Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin”, dalam sebuah karangan kecil tentang bab wudhu, mandi wajib dan shalat berdasarkan Kitab dan Sunnah:

 WUDHU

Yang dimaksud adalah: Kewajiban bersuci dari hadats kecil seperti: kencing, buang air besar, buang angin, tidur yang nyenyak dan memakan daging onta.

Tata Cara Wudhu:

1.         Niat berwudhu dalam hati tanpa melafazkannya; karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melafazkan niat dalam wudhunya juga dalam shalatnya. Disamping itu Allah mengetahui apa yang terdapat dalam hati seseorang, maka tidak perlu mengabarkan kepada-Nya apa yang terdapat dalam hatinya.

2.         Bacalah : بسم الله  .

3.         Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.

4.         Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung tiga kali.

5.         Membasuh muka, yaitu dari telinga yang satu hingga ke telinga berikutnya dan dari tempat tumbuhnya rambut hingga tempat tumbuhnya janggut.

6.         Membasuh kedua tangan tiga kali dari ujung jari jemari hingga siku, dimulai dari tangan kanan lalu tangan kiri.

7.         Mengusap kepala sekali saja, yaitu dengan membasahkan kedua tangan kemudian menggerakkannya dari bagian depan kepala hingga bagian belakang kemudian kembali kedepan.

8.         Mengusap kedua telinga sekali saja, yaitu dengan memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinga sedangkan kedua ibu jari mengusap bagian luarnya.

9.         Membasuh kedua kaki tiga kali dari ujung jari jemarinya hingga kemata kaki, dimulai dari kanan lalu yang kiri.


  

 MANDI WAJIB

Mandi wajib adalah: Kewajiban bersuci dari hadats besar, seperti: junub (keluar mani karena jima’, bercumbu atau mimpi) atau suci dari haidh dan nifas.

Tata cara mandi wajib:

1.       Niat mandi dalam hati tanpa melafazkan dengan lisan.

2.       Tasmiah, yaitu dengan membaca: بسم الله

3.       Berwudhu secara sempurna.

4.       Menyiramkan air ke kepala tiga kali.

5.       Membasuh seluruh tubuh.

 TAYAMMUM

Tayamum adalah: Kewajiban bersuci dengan debu sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bagi siapa yang tidak mendapatkan air atau berakibat buruk jika menggunakannya.

Tata cara tayammum:

Niat untuk apa tayammumnya, baik wudhu atau mandi, kemudian menepuk tanah atau apa yang bersambung dengannya seperti dinding, lalu mengusapkannya ke bagian wajah dan dua telapak tangan.

  

 SHALAT

Shalat adalah ibadah dengan perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Jika seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib baginya untuk berwudhu jika dia mempunyai hadats kecil, atau mandi jika dia mempunyai hadats besar, atau tayammum jika tidak ada air atau berbahaya jika menggunakannya. Wajib juga baginya untuk membersihkan badan dan tempat shalatnya dari najis.

Tata cara shalat:

  1. Seluruh badannya menghadap kiblat, tidak berpaling dan tidak menyerong.
  2. Niat shalat yang hendak dilakukannya dalam hati tanpa mengucapkannya dengan lisan.
  3. Melakukan Takbirotul Ihram      dengan mengucapkan: الله أكبر  seraya mengangkat kedua tangannya sejajar dengan pundak.
  4. Lalu meletakkan telapak tangan kanannya diatas punggung telapak tangan kirinya di dada.
  5. Kemudian membaca doa istiftah, yaitu: 

الَّلهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَاْلمَغْرِبِ . اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ . اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَاياَيَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ.

Atau membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ

  1. Lalu membaca: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
  2. Kemudian membaca surat Al Fatihah bersama basmalah sebelumnya. Setelah itu membaca آمين  yang artinya: “Kabulkanlah Yaa Allah”.
  3. Setelah itu membaca surat Al Quran yang dihafal dan memanjangkan bacaannya pada sholat shubuh.
  4. Kemudian ruku’, yaitu dengan membungkukkan punggung sebagai pengagungan kepada Allah ta’ala. Saat ruku’ bertakbir dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak. Disunnahkan untuk meratakan punggung dan menjadikan kepalanya sejajar dengannya serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.
  5. Dalam ruku’ membaca: سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ  sebanyak tiga kali, lebih baik  jika ditambahkan dengan bacaan:

 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

  1. Kemudian mengangkat kepalanya dari ruku’ seraya berkata: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه  sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak. Sedangkan ma’mum tidak mengucapkan bacaan tersebut, tetapi cukup  membaca:   رَبنَّاَ وَلَكَ الْحَمْدُ
  2. Kemudian setelah tegak berdiri mengucapkan:

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ   مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

  1. Kemudian setelah itu sujud dengan khusyu’ kepada Allah sujud yang pertama. Saat hendak sujud mengucapkan: الله أكبر, hendaknya sujud dengan tujuh anggota sujud, yaitu: Kening bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung kedua telapak kaki. Lengan tangan dijauhkan dari lambung dan pergelangan tangan tidak diletakkan di atas tanah, sedang jari-jari menghadap kiblat.
  2. Ketika sujud membaca: سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى sebanyak tiga kali, akan lebih baik jika ditambah dengan bacaan berikut:

 سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

  1. Kemudian mengangkat kepalanya dari sujud seraya mengucapkan : الله أكبر
  2. Kemudian duduk di antara dua sujud di atas kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan, tangan kanan diletakkan di ujung paha sebelah kanan sebelum lutut, dan tangan kiri di ujung paha kiri.
  3. Saat duduk di antara dua sujud mengucapkan:

 اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِى وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي

18.   Kemudian sujud yang kedua kalinya dengan khusyu’ dan melakukan hal yang sama sebagaimana sujud pertama.

19.    Kemudian bangun dari sujud yang kedua seraya mengucapkan: الله أكبر  dan melanjutkan shalatnya pada rakaat yang kedua sebagaimana yang dilakukan pada rakaat pertama baik perkataan maupun perbuatan, hanya saja pada rakaat kedua tidak membaca doa istiftah dan ta’awuz sebelum Al Fatihah.

  1. Setelah selesai rakaat kedua (bangun dari sujud yang kedua) mengucapkan: الله أكبر  lalu duduk sebagaimana duduk di antara dua sujud, Dan kelingking dan jari manis digenggam, telunjuknya diangkat dan digerakkan saat berdo’a, sementara ujung ibu jari disambungkan dengan ujung jari tengah hingga membentuk lingkaran. Tangan kiri diletakkan dalam keadaan terbuka di ujung paha kiri sebelum lutut.
  2. Pada saat duduk membaca tasyahhud, yaitu membaca:

التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُه، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ .

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ .

أَعُوْذُ بِاللهَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

Kemudian setelah itu membaca doa yang dia sukai dari kebaikan dunia dan akhirat.

  1. Setelah itu mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan dengan membaca:

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

dan menoleh kekiri dengan mengucapkan bacaan yang sama.

  1. Jika shalatnya terdiri dari tiga atau empat rakaat, maka berdirilah setelah membaca akhir tasyahhud, yaitu sampai pada bacaaan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

  1. Kemudian bangkit berdiri seraya berkata:        الله أكبر sambil mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak.
  2. Kemudian melanjutkan shalatnya yang tersisa sebagaimana rakaat sebelumnya, cuma saja pada saat berdiri hanya membaca Al Fatihah (tidak membaca surat).
  3. Kemudian (setelah ruku’, i’tidal dan dua kali sujud), duduk dengan cara tawarruk, yaitu dengan menegakkan telapak kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kaki kanan dan duduk beralaskan lantai. Kedua tangan diletakkan di atas kedua paha sebagaimana pada tasyahhud pertama.
  4. Saat duduk membaca bacaan tasyahhud seluruhnya.
  5. Kemudian salam ke kanan dan ke kiri dengan membaca:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

  

 Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat

1.       Makruh saat shalat menoleh atau melirik pandangan, dan diharamkan memandang ke arah langit.

2.       Makruh dalam shalat berbuat sesuatu yang tidak berguna dan melakukan gerakan yang tidak ada tujuannya.

3.       Makruh dalam shalat membawa sesuatu yang dapat menggangu pikiran, seperti sesuatu yang berat atau berwarna yang menarik pandangan.

4.       Makruh dalam shalat melakukan Takhassur, yaitu: meletakkan tangan di pinggang.

Hal-hal yang membatalkan shalat.

1.       Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit.

2.       Berpaling dari kiblat dengan seluruh anggota badan.

3.       Keluar angin dari dubur dan seluruh yang membatalkan wudhu atau yang mewajibkan mandi.

4.       Melakukan banyak gerakan secara berturut-turut tanpa alasan.

5.       Tertawa meskipun sedikit.

6.       Menambah bilangan ruku’ atau sujud atau duduk atau berdiri dengan sengaja.

7.       Mendahului imam dengan sengaja.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين



¨ Idhtiba adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua ujungnya diatas pundak kiri dan bagian tengahnya dibagian sebelah bawah ketiak kanan.