×
Image

Perceraian dan Hukumnya - (Bahasa Indonesia)

Khutbah jum\’at ini membahas tentang perceraian dan hukum-hukum yang berkaitan dengan perceraian seperti tidak boleh menceraikan seorang istri dalam keadaan haidh dan lain sebagainya….

Image

Hukum Cerai Tanpa Sebab - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang hikmah hak cerai ada di tangan suami, bukan pada istri. Juga menjelaskan tentang hukum suami yang mencerai istri tanpa sebab dan menerangkan tentang hukum istri yang meminta cerai. Bagaimakah hukumnya?

Image

Jalan Keluar Bagi Suami Istri Sebelum Cerai - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang berbagai langkah yang seharusnya dilakukan agar tidak sampai terjadi perceraian di antara suami istri. Namun jika semua usaha itu sudah dilakukan dan tidak membawa manfaat maka tidak mengapa berpisah, dan itu lebih baik dari pada pertengkaran yang tidak ada akhirnya.

Image

Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhananhu wa ta’alla mengambil sepupunya (suaminya). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad....

Image

Apakah Wanita Yang Dicerai Mendapat Warisan Dari Suaminya Yang Wafat? - (Bahasa Indonesia)

Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah mendapat warisan bagi wanita yang dicerai oleh suaminya yang wafat secara mendadak –sedangkan ia telah menceraikannya- dan ia (mantan istri) masih dalam masa ‘iddah atau sudah habis masa ‘iddahnya?”.

Image

Iddah-Iddah yang Disyari’atkan dan Waktunya - (Bahasa Indonesia)

Fatwa ini menjelaskan tentang iddah-iddah yang disyari’atkan dalam Islam dan batas waktu iddah mereka, dan hal itu terbagi menjadi enam golongan.

Image

Hukum Nikah Dengan Niat Talak - (Bahasa Indonesia)

Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa....