Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad Dengan Aqad Nikah
Klasifikasi
Full Description
Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad
Dengan Aqad Nikah
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2012 - 1433
﴿ الزوجة ترِث وتُحِدّ بمجرد العقد ﴾
« باللغة الإندونيسية »
الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2012 - 1433
Istri Mendapat Warisan Dan Berihdad
Dengan Aqad Nikah
Pertanyaan: Saya mempunyai adik perempuan yang berusia 14 tahun dan sudah menikah dengan sepupunya (anak pamannya) dengan akad qiran (hanya akad nikah tanpa berkumpul) akan tetapi Allah Shubhanahu wa ta’alla mengambil suaminya (meninggal dunia). Saya memerlukan penjelasan: apakah ia harus ihdad (meninggalkan perhiasan) secara sempurna atau setengahnya atau tidak ada ihdad atasnya? Apakah ia berhak mewaris dari milik suaminya? Perlu diketahui bahwa keduanya tidak pernah berkumpul sama sekali, dan ia (suaminya) tidak pernah memberikan apa-apa kepada adik saya baik perhiasan atau yang lainnya... berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu.
Jawaban: Apabila seorang laki-laki wafat sebelum berkumpul dengan istrinya, maka istrinya harus berihdad dan ia berhak mendapat warisan, berdasarkan firman Allah Shubhanahu wa ta’alla:
قال الله تعالى: ﴿وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡر اۖ﴾ [سورة البقرة: 234]
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah:234)
Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak membedakan di antara yang sudah berkumpul dan yang belum berkumpul, bahkan menyamakan hukum dalam ayat tersebut maka berlaku umum untuk mereka semua. Dan diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dari berbagai jalur bahwa beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((لاَتُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا))؛ رواه البخاري ومسلم
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita tidak boleh berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami, maka sesungguhnya ia berihdad atasnya selama empat bulan sepuluh hari.”[1] Dan beliau tidak membedakan di antara yang berkumpul dan belum berkumpul. Dan firman -Nya:
قال الله تعالى:﴿وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ﴾ [سورة النساء: 12]
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.... (QS. An-Nisaa`:12)
Allah Shubhanahu wa ta’alla tidak membedakan di antara yang sudah berkumpul dan belum berkumpul, maka hal itu menunjukkan bahwa semua istri berhak mewarisi harta suaminya, sama saja mereka sudah berkumpul atau belum, selama tidak ada penghalang secara syar’i dari hal itu, seperti perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Kitab Dakwah 1/160.
[1] HR. Al-Bukhari 313 dan athrafnya dan Muslim 1491.