×
Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

    Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

    سرق مالا وأعطاه لأبيه

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Imam Nawawi

    أبو زكريا النووي

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

    Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

    Alhamdulillah, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.