×
Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?

    Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)

    حكم حلق اللحية لرجل آخر

    [ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]

    Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan

    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشاد

    Penterjemah: www.islamqa.info

    Pengaturan: www.islamhouse.com

    ترجمة: موقع الإسلام سؤال وجواب
    تنسيق: موقع islamhouse

    2013 - 1434

    Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)

    Saya adalah seorang muslim yang taat, muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari kacamata syariat?

    Alhamdulillah,

    Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu Wa Ta'aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya:

    "Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS. 5:2)

    Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum wanita yang bukan mahram Anda.