Kisah Sebuah Amanah
Klasifikasi
Full Description
Kisah Sebuah Amanah
[ Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي
Abu Ishaq al-Huwaini al-Atsari
Terjemah : Abu Umamah Arif Hidayatullah
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
2013 - 1434
قصة أمانة
« باللغة الإندونيسية »
أبو اسحاق الحويني الأثري
ترجمة: عارف هداية الله
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2013 - 1434
Orang yang Melempar Kayu Bakar Berisi Uang ke Tengah Laut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Telah bersabda Rasulallahu Shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya dulu ada seorang dari kalangan Bani Isra'il yang datang meminjam uang sebanyak seribu dinar kepada saudaranya.
Pemilik uang tersebut lalu berkata padanya: "Beri saya saksi yang bisa kita jadikan sebagai saksi". Orang tersebut menjawab: "Cukup Allah Shubhanahu wa ta'alla sebagai saksi kita". Pemilik uang tersebut lalu meminta syarat lagi: "Kalau begitu beri saya jaminan". Orang itu lalu menjawab: "Cukuplah Allah Shubhanahu wa ta'alla sebagai jaminan saya". Kalau demikian saya percaya padamu, jawab pemilik uang.
Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam meneruskan: "Orang itu lalu memberi uang kepadanya sampai batas waktu yang telah di sepakati berdua. Setelah itu orang tersebut pergi menyeberangi lautan untuk menunaikan hajatnya. Beberapa lama kemudian, setelah ia menyelesaikan keperluanya, ia pun mulai sibuk mencari kapal yang bisa ia tumpangi untuk segera membayar hutangnya. Akan tetapi, kapal yang ingin di tumpanginya tidak ada. sehingga ia merasa bingung, bagaimana harus membayar hutangnya.
Lalu diambillah sebatang kayu, kemudian ia melubangi tengahnya, dan memasukan di dalamnya uang sebanyak seribu dinar, serta menulis surat wasiat untuk pemilik uang tersebut. Setelah itu ia menuju ketepi laut, seraya berdo'a: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa saya pernah berhutang pada fulan sebanyak seribu dinar, dirinya meminta padaku orang yang bisa menjaminnya, maka saya katakan: 'Cukup Allah Shubhanahu wa ta'alla yang akan menjaminmu". Ia pun setuju dengan -Mu, kemudian ia meminta saksi, lalu saya katakan padanya: 'Cukup Allah Shubhanahu wa ta'alla sebagai saksi kita'. Ia pun ridho dengan -Mu.
Dan sekarang, sungguh saya telah berusaha untuk mencari tumpangan agar bisa segera membayarnya, namun saya tidak mendapati tumpangan, oleh karena itu, saya serahkan uang ini pada -Mu". Selanjutnya orang tersebut melempar kayu yang berisi uang kelautan dan memandanginya sampai hilang di telan oleh ombak besar, kemudian ia berpaling dan mencari sesuatu yang bisa ia naiki untuk bisa pulang kenegerinya.
Di seberang sana nan jauh, sang pemilik uang menunggu di tepi laut, dengan harapan ada kapal yang membawa orang tersebut dengan uangnya. Maka pada suatu hari, tatkala ia sedang menunggu, dirinya mendapati ada sepotong kayu yang terdampar di tepi pantai, segera ia mengambilnya untuk kayu bakar, lalu di berikan kepada istrinya untuk memasak. Ketika istrinya membelah kayu itu, betapa terkejutnya ia, ternyata di dalamnya ada uang dan secarik kertas.
Tak lama kemudian orang yang berhutang tersebut datang, lantas mendatangi rumah saudaranya dan membayar hutangnya sebanyak seribu dinar, sembari meminta maaf kalau terlambat membayarnya, dan berkata: "Demi Allah, saya telah berusaha untuk mencari kapal agar bisa segera membayar hutangku".
Pemilik uang pun bertanya kepadanya: "Apakah engkau pernah mengutus sesuatu? Saya katakan padamu, kalau saya telah berusaha untuk mencari perahu agar bisa segera menemuimu, jawab orang tersebut, memberi alasan. Lalu pemilik uang mengatakan: "Sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta'alla telah menunaikan hutangmu, lewat perantara kayu". Setelah itu orang itupun pergi dengan membawa uangnya seribu dinar.
Hadits ini shahih di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad di dalam Musnadnya